Pembukaan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) 2018

Universitas Negeri Semarang > Postgraduate School > Berita > Pembukaan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) 2018

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas dosen, pemerintah kembali membuka program Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) tahun 2018. Harap diperhatikan tanggal penting untuk beasiswa BUDI tahun 2018 sebagai berikut:

Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri

1 Pembukaan pendaftaran : 4 Juni 2018
2 Submit dokumen : 4 – 17 Juni 2018
3 Penutupan pendaftaran : 17 Juni 2018
4 Penetapan hasil seleksi administrasi : 29 Juni 2018
5 Seleksi Berbasis Komputer : 9-25 Juli 2018**
6 Penetapan hasil Seleksi Berbasis Komputer : 31 Juli 2018
7 Seleksi substansi : 13 Agustus – 7 September 2018
8 Pengumuman hasil seleksi substansi : 14 September 2018

Perguruan Tinggi Tujuan Luar Negeri

1 Pembukaan pendaftaran : 2 Juli 2018
2 Submit dokumen : 2 Juli – 21 September 2018
3 Penutupan pendaftaran : 21 September 2018
4 Penetapan hasil seleksi administrasi : 12 Oktober 2018
5 Seleksi Berbasis Komputer : 22 Oktober – 12 November 2018**
6 Penetapan hasil Seleksi Berbasis Komputer : 17 November 2018
7 Seleksi substansi : 26 November – 22 Desember 2018
8 Pengumuman hasil seleksi substansi : 28 Desember 2018

Seluruh proses pendaftaran beasiswa BUDI 2018 dilakukan secara online melalui website www.beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Ketentuan lebih lanjut melalui program beasiswa ini dapat diakses melalui www.lpdp.kemenkeu.go.id/budi

Ketentuan Umum

  1. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (selanjutnya disingkat LPDP adalah) satuan kerja noneselon pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui LPDP, dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.
  3. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (yang selanjutnya disingkat BUDI) adalah program beasiswa yang ditujukan kepada dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Ristek dan Dikti (selanjutnya disingkat Kemenristekdikti) untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas dosen sesuai kebutuhan strategis Perguruan Tinggi di Indonesia.
  4. Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu,  berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Kemenristekdikti dengan pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
  5. Perguruan Tinggi tujuan BUDI adalah perguruan tinggi yang ditetapkan oleh LPDP.

 

Tujuan

Tujuan program BUDI adalah mengembangkan dan meningkatkan kualitas dosen agar dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, solusi bagi permasalahan bangsa, serta mencetak generasi penerus yang berbudi luhur.

 

Sasaran

  1. Sasaran program BUDI adalah dosen tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenristekdikti yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
  2. BUDI hanya diperuntukkan pada program doktoral baik dalam maupun luar negeri.
  3. Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada nomor (1) selain dapat mendaftar BUDI juga dapat mendaftar pada program BPI Reguler, BPI Afirmasi, atau BPI Afirmasi PNS/TNI/ dan POLRI.

 

Bidang Keilmuan

Bidang keilmuan BUDI berdasarkan pada bidang keilmuan yang telah ditetapkan oleh LPDP.

 

Ketentuan dan Komponen Beasiswa

  1. Komponen beasiswa dan besarannya sesuai dengan Peraturan Direktur Utama tentang Standar Biaya Beasiswa yang berlaku.
  2. Biaya Tambahan bagi penerima BUDI yang berkebutuhan khusus akan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari proposal yang diajukan.
  3. Pembiayaan tidak dapat digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding);

 

Kriteria Penilaian

LPDP melakukan penilaian terhadap pendaftar BUDI berdasarkan kriteria berikut:

  1. Kemampuan akademik, antara lain penguasaan disiplin keilmuan pada bidang studi yang diambil;
  2. Kesesuaian kualitas akademik pelamar dengan persyaratan akademik perguruan tinggi yang dituju;
  3. Kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian akademik, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi dan bekerjasama (team-work);
  4. Implementasi nilai-nilai nasionalisme dan integritas;

 

Persyaratan

Persyaratan bagi pendaftar BUDI meliputi:

  1. Mempunyai IPK sekurang-kurangnyan 3,25 dalam skala 4, yang dibuktikan dengan transkrip nilai (IPK) S2 yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
  2. Telah memiliki gelar S2 atau yang setara sesuai dengan ketentuan Kemenristekdikti yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
  3. Melampirkan surat izin mendaftar beasiswa dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta.
  4. Mendapatkan izin tertulis untuk melanjutkan studi doktoral dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen Perguruan Tinggi.
  5. Mendapat rekomendasi tertulis dari pimpinan Perguruan Tinggi pendaftar yang menjelaskan kebermanfaatan studi untuk institusi maupun masyarakat luas.
  6. Usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran setinggi-tingginya 47 (empat puluh tujuh) tahun;
  7. Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan, program studi, dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  8. Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
    1. Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi
    2. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain;
    3. Tidak terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
    4. Tidak pernah atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
    5. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
    6. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    7. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
    8. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa doktoral di dalam negeri;
    9. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
  9. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan kembali mengabdi ke Perguruan Tinggi asal di Indonesia setelah menyelesaikan studi dan menjalankan ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa studi ditambah 1 tahun (1n+1);
  10. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree (on going) program magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
  11. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; Puskesmas; atau Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sebelum penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran dengan ketentuan:
    1. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BUDI; dan
    2. Surat keterangan bebas TBC khusus untuk pendaftar BUDI tujuan luar negeri.
  12. Pendaftar Doktoral Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL ITP® 530; TOEFL iBT® 70; IELTS™ 6,0; TOEIC® 700; atau TOAFL 530 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
  13. Pendaftar Doktoral Luar Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL iBT® 80; IELTS™ 6,5 band score tiap komponen 6,5; TOEIC® 800; atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
  14. Pendaftar BUDI yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
  15. Ketentuan pada angka 14, diperuntukkan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut.
    2. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut.
    3. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis.
    4. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia.
    5. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol.
    6. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
  16. Pendaftar BUDI dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 14 dan angka 15 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.
  17. Sanggup menyelesaikan studi program doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama dua semester berdasarkan evaluasi
  18. Pendaftar BUDI hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
    1. Kelas Eksekutif;
    2. Kelas Karyawan;
    3. Kelas Jarak Jauh;
    4. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    5. Kelas Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri; atau
    6. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
  19. Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan dan melampirkan proposal penelitian.
  20. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.

 

LoA Unconditional

  1. Pendaftar tidak harus memiliki LoA Unconditional saat mendaftar beasiswa LPDP.
  2. Pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional wajib melampirkan sertifikat kemampuan bahasa asing sesuai yang dipersyaratkan.
  3. Pendaftar yang ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa, namun belum memiliki LoA Unconditionalmaka harus mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP tentang penetapan hasil seleksi substansi calon penerima beasiswa.
  4. Bagi Calon Penerima beasiswa yang belum memiliki LoA Unconditional sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh LPDP dapat diberikan perpanjangan maksimal 6 (enam) bulan.
  5. Jika sampai pada batas waktu perpanjangan sebagaimana tercantum dalam nomor (4) belum mendapatkan LoA Unconditional maka diberhentikan sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  6. Calon Penerima Beasiswa yang diputus sebagaimana tercantum dalam nomor (5) memiliki kesempatan mendaftar ulang sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di dalam daftar LPDP.

 

Perguruan Tinggi Tujuan

  1. Perguruan Tinggi tujuan BUDI mengikuti daftar perguruan tinggi tujuan yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  2. Perguruan Tinggi Tujuan Luar Negeri selain sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dapat ditambahkan berdasarkan kerjasama antara Perguruan Tinggi, Kemenristekdikti, dan LPDP.

 

Pendaftaran

  1. Pendaftaran beasiswa dan proses seleksi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  2. Jadwal pelaksanaan seleksi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama mengenai jadwal pelaksanaan seleksi.
  3. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP.
  4. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen persyaratan dan/atau dokumen pendukung yang relevan pada laman resmi LPDP.

 

Seleksi

Proses seleksi BUDI terdiri dari:

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Berbasis Komputer;
  3. Seleksi Substansi; dan
  4. Penetapan Kelulusan.

 

Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Cq Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia untuk melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sesuai dengan kriteria LPDP.

 

Seleksi Berbasis Komputer

  1. Pendaftar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi Berbasis Komputer.
  2. Seleksi Berbasis Komputer meliputi :
    1. Tes Potensi Akademik;
    2. Soft Kompetensi; dan
    3. On the spot writing.
  3. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi berbasis computer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
  4. Peserta seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat mendaftar kembali seleksi BUDI di periode berikutnya.
  5. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer berhak mengikuti Seleksi Substansi.

 

Seleksi Substansi

  1. Seleksi Substansi terdiri atas:
    1. Verifikasi dokumen asli pendaftaran;
    2. Leaderless Grup Discussion (LGD); dan
    3. Wawancara
  2. Peserta wajib menyiapkan dokumen asli pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh oleh tim verifikator.
  3. Peserta wajib mengikuti verifikasi dokumen sebelum mengikuti wawancara.
  4. Peserta dapat mengikuti LGD sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh LPDP.
  5. Peserta tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
    1. tidak sesuai dengan persyaratan LPDP;
    2. tidak lengkap dengan persyaratan LPDP; dan/atau
    3. terdapat unsur pemalsuan dokumen.
  6. Peserta yang melakukan pemalsuan data atau dokumen akan diberhentikan sebagai peserta atau penerima beasiswa dan dimasukan dalam daftar hitam (blacklist) pendaftar LPDP.
  7. Peserta mengikuti seleksi substansi berdasarkan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.
  8. Seleksi substansi dilaksanakan oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  9. Hasil seleksi substansi dilaporkan kepada tim LPDP melalui rapat pleno Tim Penyeleksi Beasiswa.
  10. Hasil rapat pleno berupa daftar peserta yang direkomendasikan dan yang tidak direkomendasikan digunakan sebagai bahan pertimbangan pada rapat pleno penentuan kelulusan seleksi.

 

Penetapan Kelulusan

  1. Penetapan kelulsan bersifat final, mutlak, rahasia dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Penetapan kelulusan seleksi BUDI, dilakukan melalui rapat bersama antara LPDP, dan Kemenristekdikti dengan memperhatikan rekomendasi dari tim penyeleksi yang bersifat final, rahasia dan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Hasil penetapan kelulusan seleksi BUDI disampaikan kepada calon penerima beasiswa melalui akun pendaftaran daring (online) masing-masing, email dan/atau media elektronik lainnya.
  4. Peserta yang tidak lulus seleksi substansi dapat mendaftar kembali seleksi BUDI pada periode selanjutnya.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai calon penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada nomor (3) diatur melalui Peraturan Direktur Utama mengenai pedoman pelaksanaan studi.
  6. LPDP berwenang menetapkan kebijakan tentang waktu mulai studi yang diumumkan melalui website resmi LPDP.

 

Lokakarya Penerima BUDI

Penerima BUDI wajib mengikuti lokakarya yang dilaksanakan oleh LPDP bersama dengan Kemenristekdikti, yang diatur dalam peraturan tersendiri.

 

Publikasi Hasil Riset

Ketentuan publikasi hasil riset di Jurnal Internasional adalah sebagai berikut:

  1. Penerima Beasiswa BUDI wajib mencantumkan nama perguruan tinggi asal;
  2. Penerima Beasiswa BUDI wajib mencantumkan penyandang dana pendidikan Kemenristekdikti-LPDP dari penerima beasiswa di bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgement) dari makalah ilmiah yang akan dipublikasikan.
  3. Proses pencantuman nama perguruan tinggi asal dan Kemenristekdikti-LPDP sebagai penyandang dana pendidikan harus didiskusikan dan sepengetahuan dari promotor, serta tidak melanggar peraturan yang ada dari perguruan tinggi tempat studi.

 

Monitoring dan Evaluasi

Ketentukan tentang monitoring dan evaluasi mengikuti ketentuan monitoring dan evaluasi yang telah ditetapkan oleh LPDP.

 

Ketentuan Sanksi

Ketentuan mengenai jenis-jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan bagi penerima BUDI mengikuti ketentuan pelanggaran dan sanksi yang ditentukan oleh LPDP.

 

Ketentuan Lain-Lain
Bagi Dosen yang berkebutuhan khusus dapat dipertimbangkan fasilitas lain yang dapat menunjang keberhasilan studi.

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.