Mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) menjadi acuan sistem pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Salah satu tujuannya yakni meningkatkan kebugaran jasmani siswa yang bermuara pada peningkatan kualitas belajar, baik peningkatan aspek afektif, kognitif, dan psikomotorik. Akan tetapi, ketika dilakukan pengukuran kebugaran jasmani siswa pada sembilan sekolah di Kabupaten Aceh Besar, diperoleh hasil bahwa nilai rata-rata kebugaran jasmani siswa berada pada kategori sedang dan kurang.
Keadaan ini menggambarkan proses pembelajaran PJOK di Aceh Besar belum mampu mencapai tujuan yang diamanatkan UU. “Oleh sebab itu, perlu dibuat sistem penyelenggaraan PJOK berupa penetapan nilai kebugaran jasmani siswa sebagai salah satu indikator dan menjadikan prasyarat bagi satuan pendidikan untuk dapat dilaksanakannya akreditasi sekolah,” kata Drs. Syamsulrizal, M.Kes., wakil bupati Aceh Besar di sela ujian promosi doktor pendidikan, belum lama ini, di kampus Bendan Ngisor Pascasarjana Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Ia berhasil mempertahankan disertasi “Pengembangan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Kabupaten Aceh Besar” di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. Soegiyanto, KS, M.S., kopromotor Prof. Dr. Tandiyo Rahayu, M.Pd., dan anggota promotor Dr. Sulaiman, M.Pd. dengan memperoleh predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude).
Sistem ini, menurut Syamsulrizal, memberi dampak positif terhadap pembinaan kebugaran jasmani siswa. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai sarana dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan PJOK pada satuan pendidikan di Aceh Besar.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanan pembelajaran PJOK sudah berjalan sebagaimana semestisnya. Hanya saja penyajian materi pembelajaran teori lebih dominan dibandingkan dengan praktik. Hal ini diperkuat dengan data tingkat kebugaran jasmani siswa SD berada pada kategori sedang, sedangkan SMP dan SMA berkategori kurang.
Berdasarkan dengan itu, pemerintah menyatakan kesetujuannya untuk mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan kebugaran jasmani sebagai salah satu unsur penilaian akreditasi sekolah di satuan pendidikan Kabupaten Aceh Besar. Nantinya dalam pelaksanaan kebijakan, akan dikeluarkan landasan hukum berupa Qanun (peraturan daerah) oleh Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) Aceh Besar.
“Hasil penelitian ini diharapkan dapat diimplementasikan di Aceh Besar, dan bila ini terwujud, maka Aceh Besar menjadi pilot project dan semoga kedepan menjadi model bagi kabupaten/kota se Indonesia,” pungkas Syamsulrizal.