Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud memperluas kesempatan bagi guru pendidikan menengah untuk meningkatkan kapasitas profesionalnya dengan menyediakan Beasiswa Pendidikan Strata Dua (S-2). Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK yang berstatus PNS dan bukan PNS dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan yang telah ditetapkan. Pada tahun 2016 ini sasaran atau kuota secara nasional yang akan dibiayai dengan APBN adalah 638 orang, sedangkan kuota untuk unnes 60 orang
A. Komponen Beasiswa
Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program. Beasiswa diberikan langsung ke mahasiswa melalui mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dengan mahasiswa, sedangkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan program ditransfer ke rekening perguruan tinggi penyelenggara yang diberi mandat melalui mekanisme surat perjanjian kerja sama antara Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dengan perguruan tinggi penyelenggara yang diberi mandat.
B. Jangka Waktu Pemberian Beasiswa
Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK ini diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester mulai dari terdaftar sebagai mahasiswa di PTP masing-masing. Selama menerima bantuan peningkatan kualifikasi, peserta program tidak boleh cuti akademik.
C. Sistem Rekrutmen dan Seleksi Peserta
Rekrutmen dan seleksi calon peserta Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK tahun 2016 dilakukan melalui seleksi administratif dan akademik oleh Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud bekerjasama dengan PTP.
- Kriteria Calon Peserta
- Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
- Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
- Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
- Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
- Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
- Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
- Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).
- Untuk menjaring calon mahasiswa/peserta yang memiliki kemampuan terbaik, maka Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan menetapkan jumlah calon mahasiswa lebih dari kuota yang ditetapkan untuk setiap program studi.
- Rekrutmen Calon Peserta
Melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud melakukan rekrutmen calon peserta dengan prosedur sebagai berikut.
- Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud menginformasikan Program Pemberian S-2 bagi Guru SMA/SMK Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan mengunggah melalui www. http://p2tk.dikmen.kemdikbud.go.id dan atau website masing-masing PTP.
- Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan informasi Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan informasi Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 kepada Guru SMA/SMK di daerah setempat.
- Guru SMA/SMK yang berminat, mendaftarkan diri ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan cara mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen. Berkas pendaftaran dikirim mulai 12 Maret 2016 sampai dengan 11 Juni 2016 (cap pos) ke alamat:
Subdit PK-PKK Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 12 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat Telepon: 021.57974108 Fax: 0 21.57974108 D. Program Studi yang dibuka di Unnes
- S-2 Pendidikan Bahasa Indonesia
- S-2 Pendidikan Bahasa Inggris
- S-2 Pendidikan Ekonomi
E. Seleksi Administratif
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud melakukan seleksi administratif terhadap usulan calon peserta dari setiap provinsi mulai tanggal 16 sampai dengan 18 Juni 2016.
F. Seleksi Akademik
Calon peserta yang lulus seleksi administratif akan diundang oleh Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, pada 18 sampai dengan 26 Juli 2016, untuk mengikuti seleksi akademik. Seleksi akademik akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara bersama Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dengan prosedur sebagai berikut.
- Seleksi akademik didasarkan pada hasil:
- Tes Potensi Akademik (TPA): mengukur kapasitas calon untuk menyelesaikan tugas-tugas akademik (scholastic aptitude).
- Tes Kemampuan Bahasa Inggris: mengukur kemampuan calon dalam memahami teks berbahasa Inggris (reading comprehension).
- Skor akhir untuk setiap peserta didasarkan pada penggabungan hasil TPA dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris dengan bobot 70 (TPA) : 30 (Tes Bahasa Inggris).
- Penentuan kelulusan didasarkan pada urutan skor akhir dengan mempertimbangkan proporsi antardaerah, peminat, dan antar bidang studi.
- Hasil seleksi akademik akan diumumkan oleh perguruan tinggi penyelenggara melalui Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud pada tanggal 1 sampai dengan 8 Agustus 2016.
G. Kewajiban Calon Mahasiswa
Calon mahasiswa yang lulus seleksi administratif dan seleksi akademik akan diberikan program pembekalan dan harus mengikuti program S-2 pada PTP yang bersangkutan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Subdit PK-PKK Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Komplek Kemdikbud Gedung D Lantai 12 Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan Jakarta. Format Download Klik di sini;
- Menyerahkan Surat Tugas Belajar dari pejabat yang berwenang.
- Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter;
- Menandatangani surat perjanjian tidak akan meminta pindah tugas setelah menyelesaikan pendidikan, kecuali karena alasan kedinasan dan tugas dari pejabat yang berwenang;
- Menandatangani surat perjanjian untuk mengikuti pendidikan jenjang strata dua (S-2) secara penuh waktu. Format Download Klik di sini;
- Mengisi biodata sesuai dengan format terlampir. Format download klik di sini;
- Menyerahkan foto copy ijazah dan transkrip akademik S-1 yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang sebanyak 2 lembar.
- Menyerahkan pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- Seluruh dokumen diserahkan ke PTP antara 9 sd 15 Agustus 2016. Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus akan ditempatkan sesuai dengan PTP masing-masing, dan sudah tiba di kampus paling lambat 22 Agustus 2016 atas biaya Direktorat Pembinaan guru Dikmen.
F. Penjadwalan Program
No |
Kegiatan |
Waktu |
Penanggungjawab |
1 |
Sosialisasi | 7 Maret s.d. 7 Juni 2016 | Kementerian dan PTP |
2 |
Pendaftaran | 12 Maret s.d. 11 Juni 2016 | Kementerian |
3 |
Seleksi Administratif | 16 Juni s.d. 18 Juni 2016 | Kementerian dan PTP |
4 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administratif | 27 Juni 2016 | Kementerian |
5 |
Seleksi Akademik (Hasil Seleksi oleh PTP disampaikan ke Kementerian) | 18 sd 26 Juli 2016 | Kementerian dan PTP (Biaya pendaftaran dibayar oleh peserta dan akan diganti oleh kementerian) |
6 |
Pengumuman Kelulusan | 1 – 8 Agustus 2016 | Kementerian |
7 |
Pemberkasan | 8 s.d. 15 Agustus 2016 | Calon Mahasiswa |
8 |
Registrasi | 9 s.d. 15 Agustus 2016 | PTP |
9 |
Pembekalan | 2 2 sd 24 Agustus 2016 | Kementerian dan PTP |
10 |
Kuliah Perdana | September 2016 | PTP |
11 |
Perkuliahan | sesuai dengan kalender akademik PTP masing-masing | PTP |
12 |
Penyerahan Kembali | Juli 2018 | Kementerian dan PTP |
G. Lain-Lain
- Calon peserta yang lulus seleksi administratif akan diundang oleh Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, pada 18 sampai dengan 26 Juli 2016, untuk mengikuti seleksi akademik
- biaya seleksi akademik dan biaya transportasi pergi-pulang (pp) dari tempat bertugas ke dan dari tempat seleksi ditanggung Direktorat Pembinaan Guru Dikmen.
- biaya akomodasi dan konsumsi selama kegiatan seleksi dan pembekalan ditanggung Direktorat Pembinaan Guru Dikmen.
- Direktorat Pembinaan Guru Dikmen menanggung biaya perjalanan awal kedatangan mahasiswa ke PTP dan kembali pulang setelah selesai studi.
- biaya penyelenggaraan pendidikan, biaya hidup selama 4 semester dan bantuan penelitian ditanggung Direktorat Pembinaan Guru Dikmen.