Latar Belakang
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang mampu menghadapi tantangan kehidupan lokal, nasional, dan global. Untuk dapat memenuhi pemerataan akses, mutu dan relevansi pendidikan tersebut diperlukan tenaga-tenaga pendidik/guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi karena guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis terhadap penanaman sikap, kecerdasan dan kesadaran hidup peserta didik dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Kualitas dan profesionalisme guru memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di madrasah. Karena, melalui kinerja merekalah layanan pendidikan bagi peserta didik di madrasah dapat dilakukan secara optimal oleh perguruan tinggi. Bagaimanapun, kualitas akademik guru yang kondusif berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Mutu pendidikan di madrasah dapat terwujud jika tenaga pendidik memiliki profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai. Dengan adanya jaminan kualitas bagi guru tersebut, diharapkan akan tercipta layanan mutu pendidikan yang memadai yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan peserta didik madrasah yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing. Namun yang menjadi salah satu persoalan yang banyak dihadapi madrasah dalam meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme para guru adalah adanya keterbatasan dana. Sehingga, program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru seringkali terabaikan. Padahal, keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan pendidikan di madrasah.
Upaya peningkatan mutu pendidikan mulai proses maupun hasil pendidikan di madrasah menjadi wilayah kerja Direktorat Pendidikan Madrasah. Selain penguatan capacity building, upaya yang selama ini dilakukan adalah peningkatan mutu sumberdaya manusia di madrasah, terutama pendidikan guru. Dalam rangka melakukan peningkatan mutu guru madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada guru untuk memperoleh beasiswa agar dapat melanjutkan studi ke jenjang S2 pada perguruan tinggi yang ditetapkan.
Berdasarkan usulan proposal yang diajukan, maka ditentukan beberapa perguruan tinggi sebagai mitra penyelenggara program beasiswa S2 bagi guru madrasah.
Pengertian Program Beasiswa S2
Program Beasiswa S2 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian beasiswa studi S2 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah pada perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.
Beasiswa ini bersifat sementara dan terbatas yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester. Guru yang mengikuti program S2 yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama dua tahun (empat semester) dan kembali lagi melaksanakan tugas pokoknya setelah program selesai.
Sasaran Program Beasiswa
Sasaran program adalah:
- Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs dan/atau MA;
- Guru PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan pada MTs dan/atau MA;
- Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MTs Swasta dan/atau MA Swasta);
- Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN dan/atau MAN).
Komponen Beasiswa
Komponen Beasiswa S2 terdiri atas: Biaya Pendidikan, Biaya Hidup, dan biaya Penyelenggaraan Program
- Biaya pendidikan dan penyelenggaraan program, terdiri dari:
- persiapan dan seleksi peserta;
- pengelolaan program;
- perkuliahan, praktikum, dan kegiatan akademik lainnya;
- wisuda, penerbitan ijazah, dan transkrip nilai;
- koordinasi internal dan eksternal;
- Biaya hidup (Living Cost);
- Biaya sumber belajar.
Mekanisme Rekrutmen
1. Persyaratan
Persyaratan peserta penerima beasiswa S2 adalah guru madrasah MTs atau MA yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Umum:
- Berpendidikan S1/DIV;
- Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Matematika, Bahasa Inggris, IPA (Fisika, Biologi, Kimia), Keagamaan (Akidah- Akhlak, Alqur`an-Hadis, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam)
- Berusia maksimal 40 tahun pada tahun 2015;
- Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/DIV;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Khusus:
- Diangkat dalam jabatan guru minimal 2 (dua) tahun (khusus untuk PNS);
- Mendapat persetujuan dari atasan langsung (untuk PNS dan Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri);
- Memiliki pengalaman mengajar di satuan administrasi pangkal (satmingkal) minimal 5 tahun (guru tetap yayasan dan guru Bukan PNS yang mengajar di MTsN atau MAN). Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- Memperoleh izin belajar dan diizinkan kembali mengajar di satminkal dari ketua yayasan penyelenggara pendidikan, dengan format terlampir (khusus untuk Bukan PNS);
- Lulus seleksi;
- Membuat pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan studi dalam 2 (dua) tahun di atas kertas bermaterai;
- Selama mengikuti program, peserta tidak dibenarkan mengikuti studi S2 lain atas biaya sendiri atau beasiswa dari instansi lain;
- Selama mengikuti program, yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas keguruan atau tugas lainnya.
2. Mekanisme Pendaftaran
- Seorang calon hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) program studi pada 1 (satu) perguruan tinggi.
- Mengisi formulir pendaftaran dengan dilampiri:
- Foto copy tanda pengenal diri yang masih berlaku (KTP/SIM/paspor);
- fotocopy ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 lembar;
- fotocopy transkrip nilai (IPK) S1/DIV minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
- pas photo berwarna ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar;
- Surat Keputusan (SK) mengajar dari Kepala Madrasah (untuk guru yang mengajar pada madrasah negeri) dan Surat Keputusan sebagai guru tetap dari Ketua Yayasan (untuk guru tetap yayasan);
- Surat persetujuan dari Kepala Madrasah atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (khusus PNS dan bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri;
- Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai mengikuti pendidikan dari Ketua Yayasan (khusus Bukan PNS);
- Print out NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Surat pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas bermaterai;
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap oleh calon peserta dilengkapi dengan lampiran dimasukkan ke dalam amplop ukuran folio/kuarto diantar langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman kepada peguruan tinggi yang dituju.
- Pada bagian luar amplop ditulis sebagai berikut:
- Kepada:
- Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Program Beasiswa S2 Guru Madrasah
- Program Pascasarjana Universitas Negeri Semarang
- Gedung A Lt 1 Ruang A.13 Kampus Unnes Bendan Ngisor Semarang- 50233
- Formulir diterima oleh panitia di perguruan tinggi paling lambat tanggal 15 Agustus 2015.
Seleksi
Untuk dapat memperoleh beasiswa S2, calon peserta harus menjalani proses seleksi dan penilaian sebagai berikut:
- Seleksi administratif.
-
Seleksi administratif mencakup penelitian secara seksama terhadap keaslian formulir dan kelengkapan serta keabsahan seluruh dokumen pendukungnya. Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
-
- Tes akademik berupa tes tulis yang meliputi: (1) Tes potensi akademik, (2) Bahasa Inggris. Ketentuan tes diatur sebagai berikut:
- Materi tes disusun dan disiapkan oleh perguruan tinggi;
- Pelaksanaan tes dilakukan di perguruan tinggi pada tanggal yang telah ditentukan oleh pengelola dan penyelenggara;
- Lokasi tes dilaksanakan di perguruan tinggi yang dipilih;
- Pengoreksian hasil tes akademik dilakukan oleh penyelenggara (perguruan tinggi);
- Biaya pendaftaran, Transportasi dan akomodasi dalam mengikuti tes ditanggung oleh calon peserta.
Penetapan Penerima Beasiswa S2
Penetapan penerima beasiswa S2 bagi guru madrasah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Perguruan Tinggi dan Program Studi S2
Program Beasiswa S2 diberikan bagi mahasiswa S-2 yang mengambil program studi sebagai berikut:
No. | Perguruan Tinggi | Program Studi | Kuota |
1. | Universitas Islam Malang | Fikih (PAI) |
20 |
Quran Hadits (PAI) |
20 |
||
2. | Universitas Sains Al. Quran Wonosobo | Pendidikan Agama Islam |
20 |
3. | Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdhatul Ulama | Sejarah Kebudayaan Islam (Konsentrasi Islam Nusantara) |
20 |
4. | Sekolah Tinggi Agama Islam Al. Hikmah | Manajemen Pendidikan Islam |
20 |
5. | Universitas Negeri Surabaya | Ekonomi |
25 |
Matematika |
25 |
||
Bahasa Inggris |
25 |
||
6. | Universitas Negeri Semarang | Biologi |
25 |
Kimia |
25 |
||
7. | Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) | Fisika |
25 |
Penjadwalan Program
Penjadwalan Program Beasiswa S2 untuk Guru Madrasah adalah sebagai berikut:
No. |
Kegiatan |
Waktu |
1 |
Sosialisasi | 10-31 Juli 2015 |
2 |
Pendaftaran | 1-15 Agustus 2015 |
3 |
Seleksi Administratif | 10-20 Agustus 2015 |
4 |
Seleksi Akademik | 27 Agustus 2015 |
5 |
Pengumuman Kelulusan | 2 September 2015 |
6 |
Registrasi | 3 sd 7 September 2015 |
7 |
Matrikulasi | 7 sd 12 September 2015 |
8 |
Perkuliahan Perdana | 14 September 2015 |
Penyaluran Beasiswa
Beasiswa S2 disalurkan secara langsung kepada guru madrasah penerima beasiswa S2 melalui rekening bank pemerintah atau pemerintah daerah. Untuk memudahkan proses penyaluran bantuan dan memudahkan pengurusan dokumen referensi bank sebagai salah satu syarat pencairan, setiap penerima menggunakan bank yang sama. Setelah persyaratan pencairan dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, beasiswa S2 diberikan ke mahasiswa dan mahasiswa wajib membayarkan biaya pendidikan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara, sementara biaya hidup dan biaya sumber belajar yang menjadi haknya
selanjutnya untuk download Format Formulir dan Surat yang dibutuhkan silahkan klik pada daftar berikut: