Dalam rangka meningkatkan kulifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 akan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi Guru Pendidikan Khusus, dan Guru daerah 3T (terluar, Terdepan, Tertinggal) pada Pendidikan Menengah yang sedang menempuh studi program pascasarjana (S2).
Persyaratan pengajuan bantuan dana studi tersebut adalah sebagai berikut:
- – Prioritas pertama diberikan kepada Guru SMALB/SMKLB dan Guru SMA penyelenggara Inklusi di daerah 3T (daerah terlampir klik di sini)
- Prioritas kedua diberikan kepada Guru SMALB/SMKLB dan Guru SMA penyelenggara Inklusi
- Prioritas ketiga diberikan kepada Guru SMA dan SMK yang mengabil mata kuliah Program Studi Pendidikan Luar Biasa (PLB)
- Berstatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir PNS atau SK dari Yayasan bagi Non PNS;
- Wajib mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai guru Dikmen;
- Guru yang sedang menempuh/mengikuti program pendidikan Pascasarjana (S-2) pada perguruan tinggi yang terakreditasi Minimal B dengan program studi ilmu pendidikan;
- Diprioritaskan bagi guru yang saat ini sedang melaksanakan tugas akhir, calon yang sedang melaksanakan penulisan tesis, harus melampirkan judul tesis yang disetujui/diketahui oleh pembimbing dan sisyahkan oleh pimpinan jurusan/program studi;
- Belum dan/atau tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari lembaga/pihak lain;
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan UPTD/Kabupaten/kota/provinsi setempat;
- Peserta yang diusulkan harus mengisi/menyertakan:
- isian Biodata (format download klik di sini)
- Surat aktif mengajar dari kepala sekolah;
- SK mengajar;
- surat tugas belajar/Ijin belajar dari Dinas Pendidikan;
- Surat aktif kuliah atau surat lulus seleksi dari perguruan tinggi;
- KRS dan atau Transkrip Nilai (kartu hasil studi) terakhir;
- Foto copy kartu mahasiswa yang masih berlaku;
- Surat aktif kuliah dibuat minimal bulan November 2014;
- Melampirkan ijazah S1;
- Melampirkan Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif (foto copy diperbesar) untuk menghindari kesalahan data dan nomor rekening di perjelas dengan tulisan tangan. Diwajibkan menggunakan bank pemerintah non syariah (BRI, BNI, Bank Mandiri) yang telah memiliki akses on-line untuk mempermudah dan mempercepat dalam pencairandana bantuan;
- Foto copy NPWP Pribadi;
- Berkas usulan beasiswa S2 dijilid dengan cover hijau;
- Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, akan melakukan seleksi terhadap calon peserta penerima bantuan dana pendidikan yang dikirim oleh Dinas Pendidikan UPTD/Kabupaten/kota/provinsi dengan merujuk pada kriteria dan persyaratan/ketentuan yang ditetapkan;
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan terpilih sebagai penerima bantuan pendidikan S2 harus menandatangani surat perjanjian bermaterai. surat perjanjian akan dikirim langsung ke alamat sekolah peserta terpilih untuk ditandatangani dan dikembalikan secepatnya ke Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PTK PKLK) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
- Bagi peserta penerima bantuan dana pendidikan yang dinyatakn mendapatkan bantuan dana pendidikan haus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana pendidikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana diterima.
Daftar usulan calon peserta penerima bantuan dana pendidikan S-2 dimaksud, harus sudah diterima paling lambat tanggal 30 Juli 2015 atau dapat ditutup sebelum tanggal tersebut bila kuota penerima bantuan sudah terpenuhi.
Berkas dapat dikirim ke alamat:
Subdit PTK PK&LK Up. Eddy K. L. Gaol
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Komplek Kemendikbud, Gedung D Lantai 12, jalan Pintu 1 Senayan Jakarta, 10270