- Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang telah mempunyai NIDN;
- Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi yang mengirimnya.
KETENTUAN PENYELENGGARA PROGRAM BPP DALAM NEGERI
Ketentuan umum
Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPP-DN) untuk dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) diberikan kepada program studi di PPs Penyelenggara BPP-DN (Lampiran 2) yang menyelenggarakan program studi Magister (S2) dan Doktor (S3), dan telah memperoleh akreditasi BAN-PT sekurang- kurangnya peringkat B pada jalur akademik dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi untuk Perguruan Tinggi Swasta.
Ketentuan bagi Program/Sekolah Pascasarjana Penyelenggara BPP-DN
- Minimum 80% penerima beasiswa BPP-DN berasal dari lulusan luar perguruan tinggi penyelenggara, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
- Perguruan tinggi penyelenggara BPP-DN tidak diperkenankan memungut biaya lain kecuali biaya pendaftaran, seleksi, dan wisuda.
- Dalam memilih pelamar BPP-DN, Direktur/Dekan Program/Sekolah Pascasarjana (PPs) wajib mempertimbangkan empat hal berikut:
- keterkaitan antara bidang ilmu program magister (S2) yang ditempuh dengan bidang ilmu program sarjana (S1) pelamar;
- keterkaitan bidang ilmu program doktor (S3) yang ditempuh dengan bidang ilmu program sarjana (S1) dan magister (S2) pelamar;
- distribusi berdasarkan asal daerah dan perguruan tinggi secara wajar;
- penugasan-penugasan khusus dari Dirjen Dikti kepada perguruan tinggi.
- Daftar usulan di atas diseleksi oleh PPs Penyelenggara dan harus sudah ditetapkan statusnya sebagai pelamar BPP-DN yang memenuhi syarat di PPs Penyelenggara sesuai prioritas melalui laman beasiswa.dikti.go.id/dn selambat- lambatnya pada tanggal 21 Juni.
- Daftar nama mahasiswa yang diajukan (ditetapkan statusnya) oleh Pimpinan PPs hanya bersifat usulan, sedangkan penentuan penerima BPP-DN ditetapkan oleh Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti.
- Direktur/Dekan Program/Sekolah Pascasarjana (PPs) penyelenggara BPP-DN tidak diperbolehkan untuk menjanjikan seseorang menjadi penerima BPP-DN atau memberikan informasi tentang penerima BPP-DN kepada pelamar BPP- DN sebelum Surat Keputusan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti diterbitkan.
- Dana BPP-DN untuk tahun pertama akan dibayarkan berdasarkan Kontrak antara Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan masing-masing PPs Penyelenggara atau mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Demi kelancaran penyelenggaraan pendidikan, PPs Penyelenggara diharuskan membuat surat perjanjian antara Penerima BPP-DN, Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan bekerja, dan PPs Penyelenggara (mewakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi). Contoh Perjanjian dapat dilihat pada Lampiran 4.
- Apabila ada penerima BPP-DN yang mengundurkan diri atau lulus lebih cepat dari jangka waktu yang telah ditentukan (24 bulan untuk program magister/S2 dan 36 bulan untuk program doktor/S3), maka dana BPP-DN yang tidak terpakai dan/atau yang tersisa harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme atau prosedur pengembalian yang berlaku.
- PPs Penyelenggara mempunyai kewajiban untuk mengirim Surat Pengembalian penerima BPP-DN yang telah menyelesaikan studinya ke Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan bekerja, dengan tembusan ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
- Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang pernah menerima BPPS, BU, atau Beasiswa Luar Negeri Dikti pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
- Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
- Batas usia penerima BPP-DN Dosen adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;
- Persyaratan IPK Dosen tidak disyaratkan IPK;
- Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 24 bulan untuk program magister (S2) dan 36 bulan untuk program doktor (S3).
- Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja atau penempatan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
- Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara BPP-DN dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
- Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.
MEKANISME PENYELENGGARAAN BPP-DN
A. Program/Sekolah Pascasarjana Penyelenggara
- Menginformasikan secara luas tersedianya BPP-DN Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti kepada calon mahasiswa yang memenuhi syarat (lihat Persyaratan Calon Penerima BPP-DN).
- Melakukan seleksi akademik dan administrasi (termasuk ijin dari PTN/Kopertis) di Program Pascasarjana sesuai ketentuan yang berlaku di PPs dan Dikti.
- Hanya mahasiswa yang terdaftar pada laman beasiswa dikti.go.id/dn dan memenuhi persyaratan serta dinyatakan LULUS Seleksi Masuk PPs Penyelenggara saja yang berhak ditetapkan statusnya untuk memperoleh BPP-DN.
- Seleksi dan penetapan mahasiswa yang memenuhi Persyaratan Pelamar BPP-DN merupakan tanggung jawab PPs Penyelenggara.
- Menetapkan status Pelamar BPP-DN melalui laman beasiswa.dikti.go.id/dn paling lambat 21 Juni.
- Melakukan koordinasi dengan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk verifikasi dan pengesahan daftar calon penerima BPP-DN.
- Menginformasikan SK Penetapan Penerima BPP-DN kepada mahasiswa dan perguruan tinggi tempat mahasiswa bekerja.
B. Pelamar BPP-DN
Pelamar BPP-DN harus:
- mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN melalui laman beasiswa.dikti.go.id/dn dengan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan;
- mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut;
- mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan;
- melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs tempat studi;
No. | Komponen Biaya |
Jenjang Pendidikan |
|
Magister (S2) (Rupiah) |
Doktor (S3) (Rupiah) |
||
1 |
Biaya Hidup Rata-rata | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 |
2 |
Tunjangan Biaya Domisili*) | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 |
3. |
Biaya Penelitian | 4.500.000,00 | 6.000.000,00 |
3 |
Biaya Buku | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 |
4 |
Biaya Pendidikan | At cost | At cost |
5 |
Biaya Perjalanan | At cost | At cost |
Kegiatan Penyelenggaraan BPP-DN |
Waktu |
|
A. PERSIAPAN | ||
1 |
Penawaran BPP-DN 2013 kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan PPs |
Februari – Maret |
2 |
Sosialisasi Program BPP-DN 2013 kepada PPs Penyelenggara |
8 – 31 Maret |
B. PROSES PENDAFTARAN | ||
3 |
Dosen mendaftar BPP-DN secara online melalui beasiswa.dikti.go.id/dn |
1 April – 30 Mei |
4 |
Dosen mendaftarkan diri pada PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. |
Sesuai jadwal PPs Tujuan |
5 |
Calon Mahasiswa wajib mengikuti proses seleksi akademik atau test masuk PPs Penyelenggara yang dituju. |
Sesuai jadwal PPs Tujuan |
C. PROSES PENETAPAN STATUS DAN VERIFIKASI | ||
6 | PPs Penyelenggara menetapkan status Pelamar BPP-DN secara online melalui laman beasiswa.dikti.go.id/dn. | 7 – 21 Juni |
7 | Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) melakukan verifikasi terhadap usulan PPs Penyelenggara. | Minggu Pertama Juli |
D. PROSES PENETAPAN BPP-DN DAN KONTRAK | ||
8 | Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti menetapkan dan menyampaikan hasil penetapan Penerima BPP-DN kepada PPs Penyelenggara. | Munggu Kedua Juli |
9 | PPs Penyelenggara menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada penerima BPP-DN dan pimpinan PT/Kopertis pemilik dosen. | Minggu Ketiga Juli |
10 | Penandatanganan Kontrak antara Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara BPP- DN. | Minggu Keempat Juli |
E. MONITORING DAN EVALUASI | ||
11 | Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan BPP-DN | Oktober – November |
lihat pengumuman selengkapnya klik di sini