Program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Untuk DosenProgram Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Untuk Dosen

Universitas Negeri Semarang > Postgraduate School > Berita > Program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Untuk DosenProgram Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Untuk Dosen

Pendidikan Pascasarjana merupakan salah satu program pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang dirancang untuk menghasilkan sumberdaya manusia berkompetensi tinggi, berkarakter, berkemampuan sebagai pemimpin, dan mampu mengakses berbagai informasi terkini. Pendidikan pascasarjana diharapkan dapat berkontribusi secara substansial   dalam berbagai isu pendidikan   tinggi: pemerataan, relevansi, kualitas, pengembangan karakter, daya saing, dan internasionalisasi.
Dosen merupakan sumberdaya perguruan tinggi yang sangat penting dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh karena itu kualitas dosen senantiasa perlu ditingkatkan melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, magang dan lainnya. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dosen program Diploma dan program Sarjana minimal memiliki kualifikasi akademik magister dan dosen program magister memiliki kualifikasi akademik  Doktor.
Buku Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) 2013 merupakan pengembangan dan penggabungan dari Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) dan Beasiswa Unggulan (BU).  BPP-DN diberikan untuk dosen, calon dosen,  dan  tenaga  kependidikan  di  lingkungan  PTN  dan  Ditjen  Pendidikan  Tinggi. Mekanisme pendaftaran BPP-DN 2013 dilakukan secara daring (online), dan diharapkan dapat meningkatkan efektifitas proses seleksi dan kualitas layanan proses seleksi calon penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) tahun 2013.
PERSYARATAN CALON PENERIMA BPP UNTUK DOSEN
  1. Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemdikbud) yang telah mempunyai NIDN;
  2. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009.  Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi yang mengirimnya.

KETENTUAN  PENYELENGGARA  PROGRAM  BPP DALAM NEGERI 

Ketentuan umum

Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPP-DN) untuk dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) diberikan kepada program studi di PPs Penyelenggara BPP-DN (Lampiran 2) yang menyelenggarakan program studi Magister (S2) dan Doktor (S3), dan telah memperoleh akreditasi BAN-PT sekurang- kurangnya peringkat B pada jalur akademik dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi untuk Perguruan Tinggi Swasta.

Ketentuan bagi Program/Sekolah Pascasarjana Penyelenggara  BPP-DN

  1. Minimum 80% penerima beasiswa BPP-DN berasal dari lulusan luar perguruan tinggi penyelenggara, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
  2. Perguruan tinggi penyelenggara BPP-DN tidak diperkenankan memungut biaya lain kecuali biaya pendaftaran, seleksi, dan wisuda.
  3. Dalam memilih pelamar BPP-DN, Direktur/Dekan Program/Sekolah Pascasarjana (PPs) wajib mempertimbangkan empat hal berikut:
    • keterkaitan antara bidang ilmu program magister (S2) yang  ditempuh dengan bidang ilmu program sarjana (S1) pelamar;
    • keterkaitan bidang ilmu program doktor (S3) yang ditempuh dengan bidang ilmu program sarjana (S1) dan magister (S2) pelamar;
    • distribusi berdasarkan asal daerah dan perguruan tinggi secara wajar;
    •  penugasan-penugasan khusus dari Dirjen Dikti kepada perguruan tinggi.
  4. Daftar  usulan  di  atas  diseleksi  oleh  PPs  Penyelenggara  dan  harus  sudah ditetapkan statusnya sebagai pelamar BPP-DN yang memenuhi syarat di PPs Penyelenggara sesuai prioritas melalui laman beasiswa.dikti.go.id/dn selambat- lambatnya pada tanggal 21 Juni.
  5. Daftar nama mahasiswa yang diajukan (ditetapkan statusnya) oleh Pimpinan PPs hanya bersifat usulan, sedangkan penentuan penerima BPP-DN ditetapkan oleh Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti.
  6. Direktur/Dekan Program/Sekolah Pascasarjana (PPs) penyelenggara BPP-DN tidak diperbolehkan untuk menjanjikan seseorang menjadi penerima BPP-DN atau memberikan informasi tentang penerima BPP-DN kepada pelamar BPP- DN  sebelum  Surat  Keputusan  Direktur  Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan Ditjen Dikti diterbitkan.
  7. Dana  BPP-DN  untuk  tahun  pertama  akan dibayarkan  berdasarkan Kontrak antara Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan masing-masing PPs Penyelenggara atau mengikuti ketentuan yang berlaku.
  8. Demi kelancaran penyelenggaraan pendidikan, PPs Penyelenggara diharuskan membuat surat perjanjian antara Penerima BPP-DN, Perguruan Tinggi tempat yang  bersangkutan  bekerja, dan PPs Penyelenggara (mewakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi).  Contoh Perjanjian dapat dilihat pada Lampiran 4.
  9. Apabila ada penerima BPP-DN yang mengundurkan diri atau lulus lebih cepat dari jangka waktu yang telah ditentukan (24 bulan untuk program magister/S2 dan  36  bulan  untuk  program  doktor/S3),  maka  dana  BPP-DN  yang  tidak terpakai dan/atau yang tersisa harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme atau prosedur pengembalian yang berlaku.
  10. PPs Penyelenggara mempunyai kewajiban untuk mengirim Surat Pengembalian penerima BPP-DN yang telah menyelesaikan studinya ke Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan bekerja, dengan tembusan ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Ketentuan bagi Calon Penerima  BPP-DN
Permohonan untuk memperoleh BPP-DN Direktorat Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti harus mendapatkan persetujuan Pimpinan Perguruan Tinggi asal pelamar BPP-DN dan diajukan kepada Direktur Program Pascasarjana yang dituju. Bagi pelamar BPP-DN yang berasal dari PTN dan Kopertis, persetujuan dan usulan pelamar BPP-DN tersebut juga harus memperoleh surat penugasan/ijin dari pimpinan perguruan tinggi atau pihak Kopertis Wilayahnya (Contoh Surat Penugasan/Ijin dapat dilihat pada Lampiran 5 ).
  1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
  2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang pernah menerima BPPS, BU, atau Beasiswa Luar Negeri Dikti pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
  3. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
  4. Batas usia penerima BPP-DN Dosen adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;
  5. Persyaratan IPK Dosen tidak disyaratkan IPK;
  6. Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 24 bulan untuk program magister (S2) dan 36 bulan untuk program doktor (S3).
  7. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja atau penempatan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
  8. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara BPP-DN dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
  9. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.

MEKANISME PENYELENGGARAAN BPP-DN

A.   Program/Sekolah Pascasarjana Penyelenggara

  1. Menginformasikan secara luas tersedianya BPP-DN Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti kepada calon mahasiswa yang memenuhi syarat (lihat Persyaratan Calon Penerima BPP-DN).
  2. Melakukan seleksi akademik dan administrasi (termasuk ijin dari PTN/Kopertis) di Program Pascasarjana sesuai ketentuan yang berlaku di PPs dan Dikti.
    • Hanya mahasiswa yang terdaftar pada laman beasiswa dikti.go.id/dn dan  memenuhi  persyaratan  serta  dinyatakan  LULUS  Seleksi  Masuk PPs  Penyelenggara  saja  yang  berhak  ditetapkan  statusnya  untuk memperoleh BPP-DN.
    • Seleksi dan penetapan mahasiswa yang memenuhi Persyaratan Pelamar BPP-DN merupakan tanggung jawab PPs Penyelenggara.
  3. Menetapkan status Pelamar BPP-DN melalui laman beasiswa.dikti.go.id/dn paling lambat 21 Juni.
  4. Melakukan koordinasi dengan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk verifikasi dan pengesahan daftar calon penerima BPP-DN.
  5. Menginformasikan SK Penetapan  Penerima  BPP-DN  kepada  mahasiswa dan perguruan tinggi tempat mahasiswa bekerja.

B.   Pelamar BPP-DN

Pelamar BPP-DN harus:

  1. mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN melalui laman beasiswa.dikti.go.id/dn dengan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan;
  2. mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut;
  3. mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan;
  4. melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs tempat studi;
 KOMPONEN BIAYA BPP-DN
No. Komponen Biaya

Jenjang Pendidikan

Magister (S2) (Rupiah)

Doktor (S3) (Rupiah)

1

Biaya Hidup Rata-rata 9.000.000,00 9.000.000,00

2

Tunjangan Biaya Domisili*) 3.000.000,00 3.000.000,00

3.

Biaya Penelitian 4.500.000,00 6.000.000,00

3

Biaya Buku 3.000.000,00 3.000.000,00

4

Biaya Pendidikan At cost At cost

5

Biaya Perjalanan At cost At cost
JADWAL KEGIATAN BPP-DN

Kegiatan Penyelenggaraan BPP-DN

Waktu

A.  PERSIAPAN
1

Penawaran  BPP-DN 2013 kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan PPs

Februari – Maret
2

Sosialisasi Program BPP-DN 2013 kepada PPs Penyelenggara

8 – 31 Maret
B.  PROSES PENDAFTARAN
3

Dosen mendaftar BPP-DN secara online melalui beasiswa.dikti.go.id/dn

1 April – 30 Mei
4

Dosen mendaftarkan diri pada PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Sesuai jadwal PPs Tujuan
5

Calon Mahasiswa wajib mengikuti proses seleksi akademik atau test masuk PPs Penyelenggara yang dituju.

Sesuai jadwal PPs Tujuan
C.  PROSES PENETAPAN STATUS DAN VERIFIKASI
6 PPs Penyelenggara menetapkan status Pelamar BPP-DN secara online melalui laman beasiswa.dikti.go.id/dn. 7 – 21 Juni
7 Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) melakukan verifikasi terhadap usulan PPs Penyelenggara. Minggu Pertama Juli
D.  PROSES PENETAPAN BPP-DN DAN KONTRAK
8 Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti menetapkan dan menyampaikan hasil penetapan Penerima BPP-DN kepada PPs Penyelenggara. Munggu Kedua Juli
9 PPs Penyelenggara menyampaikan  hasil penetapan tersebut kepada penerima BPP-DN dan pimpinan PT/Kopertis pemilik dosen. Minggu Ketiga Juli
10 Penandatanganan Kontrak antara Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara BPP- DN. Minggu Keempat Juli
E.  MONITORING DAN EVALUASI
11  Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan BPP-DN Oktober – November

lihat pengumuman selengkapnya klik di sini

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.