Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012 akan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang mengikuti program pascasarjana (S2)
Persyaratan bagi Guru SMK yang akan diberi bantuan dana studi adalah sebagai berikut:
- Berstatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir PNS atau SK dari Yayasan bagi Non PNS;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Mengajukan surat permohonan; —> Download Klik di sini
- Surat Ijin melanjutkan studi dari Kepala Sekolah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
- Tidak Sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
- Mempunyai IPK (S1) minimal 2.75;
- Program Studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan S1 atau mata pelajaran yang diampu;
- Usia Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Satu lembar copy Ijazah dan transkrip nilai (S1);
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup; —-> Download klik di sini
- Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif;
- Menandatangani nota kesrpahaman (MoU) sebagaimana terlampir —> Download klik di sini
Saat ini PPs Unnes baru dipercaya mengelola Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah hanya pada Prodi S2 Pendidikan Matematika, S2 Pendidikan Bahasa Indonesia, dan S2 Pendidikan Bahasa Inggris. PPs Unnes sudah melakukan identifikasi nama-nama mahasiswa dari ketiga prodi tersebut untuk diusulkan memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. adapun nama-nama tersebut terlampir —>klik di sini
selanjutnya bagi nama-nama yang tercantum diatas untuk segera mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan (dimasukkan dalam map warna merah) ke subbag akademik Ruang A.13 PPs Unnes Bendan Ngisor Semarang selama jam kerja sebelum tanggal 16 maret 2012.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012 akan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang mengikuti program pascasarjana (S2)
Persyaratan bagi Guru SMK yang akan diberi bantuan dana studi adalah sebagai berikut:
- Berstatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir PNS atau SK dari Yayasan bagi Non PNS;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Mengajukan surat permohonan; —> Download Klik di sini
- Surat Ijin melanjutkan studi dari Kepala Sekolah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
- Tidak Sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
- Mempunyai IPK (S1) minimal 2.75;
- Program Studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan S1 atau mata pelajaran yang diampu;
- Usia Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Satu lembar copy Ijazah dan transkrip nilai (S1);
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup; —-> Download klik di sini
- Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif;
- Menandatangani nota kesrpahaman (MoU) sebagaimana terlampir
Saat ini PPs Unnes baru dipercaya mengelola Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah hanya pada Prodi S2 Pendidikan Matematika, S2 Pendidikan Bahasa Indonesia, dan S2 Pendidikan Bahasa Inggris. PPs Unnes sudah melakukan identifikasi nama-nama mahasiswa dari ketiga prodi tersebut untuk diusulkan memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. adapun nama-nama tersebut terlampir —>klik di sini
selanjutnya bagi nama-nama yang tercantum diatas untuk segera mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan (dimasukkan dalam map warna merah) ke subbag akademik Ruang A.13 PPs Unnes Bendan Ngisor Semarang selama jam kerja sebelum tanggal 16 maret 2012.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012 akan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang mengikuti program pascasarjana (S2)
Persyaratan bagi Guru SMK yang akan diberi bantuan dana studi adalah sebagai berikut:
- Berstatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir PNS atau SK dari Yayasan bagi Non PNS;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Mengajukan surat permohonan; —> Download Klik di sini
- Surat Ijin melanjutkan studi dari Kepala Sekolah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
- Tidak Sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
- Mempunyai IPK (S1) minimal 2.75;
- Program Studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan S1 atau mata pelajaran yang diampu;
- Usia Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Satu lembar copy Ijazah dan transkrip nilai (S1);
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup; —-> Download klik di sini
- Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif;
- Menandatangani nota kesrpahaman (MoU) sebagaimana terlampir
Saat ini PPs Unnes baru dipercaya mengelola Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah hanya pada Prodi S2 Pendidikan Matematika, S2 Pendidikan Bahasa Indonesia, dan S2 Pendidikan Bahasa Inggris. PPs Unnes sudah melakukan identifikasi nama-nama mahasiswa dari ketiga prodi tersebut untuk diusulkan memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. adapun nama-nama tersebut terlampir —>klik di sini
selanjutnya bagi nama-nama yang tercantum diatas untuk segera mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan (dimasukkan dalam map warna merah) ke subbag akademik Ruang A.13 PPs Unnes Bendan Ngisor Semarang selama jam kerja.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012 akan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang mengikuti program pascasarjana (S2)
persyaratan bagi Guru SMK yang akan diberi bantuan dana studi adalah sebagai berikut:
- Berstatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir PNS atau SK dari Yayasan bagi Non PNS;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Mengajukan surat permohonan; —> Download Klik di sini
- Surat Ijin melanjutkan studi dari Kepala Sekolah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
- Tidak Sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
- Mempunyai IPK (S1) minimal 2.75;
- Program Studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan S1 atau mata pelajaran yang diampu;
- Usia Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Satu lembar copy Ijazah dan transkrip nilai (S1);
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup; —-> Download klik di sini
- Foto copy buku (Momor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif;
- Menandatangani nota kesrpahaman (MoU) sebagaimana terlampir
Saat ini PPs Unnes baru dipercaya mengelola Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah hanya pada Prodi S2 Pendidikan Matematika, S2 Pendidikan Bahasa Indonesia, dan S2 Pendidikan Bahasa Inggris. PPs Unnes sudah melakukan identifikasi nama-nama mahasiswa dari ketiga prodi tersebut untuk diusulkan memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. adapun nama-nama tersebut terlampir —>klik di sini
selanjutnya bagi nama-nama yang tercantum diatas untuk segera mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan (dimasukkan dalam map warna merah) ke subbag akademik Ruang A.13 PPs Unnes Bendan Ngisor Semarang selama jam kerja.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012 akan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang mengikuti program pascasarjana (S2)
persyaratan bagi Guru SMK yang akan diberi bantuan dana studi adalah sebagai berikut:
- Berstatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir PNS atau SK dari Yayasan bagi Non PNS;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Mengajukan surat permohonan; —> Download Klik di sini
- Surat Ijin melanjutkan studi dari Kepala Sekolah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
- Tidak Sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
- Mempunyai IPK (S1) minimal 2.75;
- Program Studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan S1 atau mata pelajaran yang diampu;
- Usia Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Satu lembar copy Ijazah dan transkrip nilai (S1);
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup; —-> Download klik di sini
- Foto copy buku (Momor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif;
- Menandatangani nota kesrpahaman (MoU) sebagaimana terlampir
Saat ini PPs Unnes baru dipercaya mengelola Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah hanya pada Prodi S2 Pendidikan Matematika, S2 Pendidikan Bahasa Indonesia, dan S2 Pendidikan Bahasa Inggris. PPs Unnes sudah melakukan identifikasi nama-nama mahasiswa dari ketiga prodi tersebut untuk diusulkan memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. adapun nama-nama tersebut terlampir —>klik di sini
selanjutnya bagi nama-nama yang tercantum diatas untuk segera mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan (dimasukkan dalam map warna merah) ke subbag akademik PPs Unnes Bendan Ngisor Semarang selama jam kerja.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012 akan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang mengikuti program pascasarjana (S2)
persyaratan bagi Guru SMK yang akan diberi bantuan dana studi adalah sebagai berikut:
- Berstatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir PNS atau SK dari Yayasan bagi Non PNS;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Mengajukan surat permohonan; —> Download Klik di sini
- Surat Ijin melanjutkan studi dari Kepala Sekolah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
- Tidak Sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
- Mempunyai IPK (S1) minimal 2.75;
- Program Studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan S1 atau mata pelajaran yang diampu;
- Usia Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Satu lembar copy Ijazah dan transkrip nilai (S1);
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup; download klik di sini
- Foto copy buku (Momor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif;
- Menandatangani nota kesrpahaman (MoU) sebagaimana terlampir
Saat ini PPs Unnes baru dipercaya mengelola Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah hanya pada Prodi S2 Pendidikan Matematika, S2 Pendidikan Bahasa Indonesia, dan S2 Pendidikan Bahasa Inggris. PPs Unnes sudah melakukan identifikasi nama-nama mahasiswa dari ketiga prodi tersebut untuk diusulkan memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. adapun nama-nama tersebut terlampir —>klik di sini
selanjutnya bagi nama-nama yang tercantum diatas untuk segera mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan (dimasukkan dalam map warna merah) ke subbag akademik PPs Unnes Bendan Ngisor Semarang selama jam kerja.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012 akan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang mengikuti program pascasarjana (S2)
persyaratan bagi Guru SMK yang akan diberi bantuan dana studi adalah sebagai berikut:
- Berstatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir PNS atau SK dari Yayasan bagi Non PNS;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Mengajukan surat permohonan; —> Download Klik di sini
- Surat Ijin melanjutkan studi dari Kepala Sekolah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
- Tidak Sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
- Mempunyai IPK (S1) minimal 2.75;
- Program Studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan S1 atau mata pelajaran yang diampu;
- Usia Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Satu lembar copy Ijazah dan transkrip nilai (S1);
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup; download klik di sini
- Foto copy buku (Momor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif;
- Menandatangani nota kesrpahaman (MoU) sebagaimana terlampir
Saat ini PPs Unnes baru dipercaya mengelola Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah hanya pada Prodi S2 Pendidikan Matematika, S2 Pendidikan Bahasa Indonesia, dan S2 Pendidikan Bahasa Inggris. PPs Unnes sudah melakukan identifikasi nama-nama mahasiswa dari ketiga prodi tersebut untuk diusulkan memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan S2 Bagi Guru SMK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. adapun nama-nama tersebut terlampir klik di sini
selanjutnya bagi nama-nama yang tercantum diatas untuk segera mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan (dimasukkan dalam map warna merah) ke subbag akademik PPs Unnes Bendan Ngisor Semarang selama jam kerja.