Berdasarkan Uji Publik Kepada Mahasiswa sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Selasa 29 September 2015 bertempat di Graha Cendekian FT Unnes yang di hadiri oleh delegasi Lembaga Perwakilan Mahasiswa Fakultas, terdapat didalamnya usulan mengenai Uji Publik secara langsung oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang secara langsung.
Maka dari itu, untuk mengefektifkan waktu yang sangat sedikit dan berharap dapat menyentuh seluruh Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, menghimbau agar memberikan sedikit sumbangsih ide dan gagasannya berupa rekomendasi baik muatan materi atau saran dalam Rancangan Undang-Undang Pemira KM Unnes 2015 (download RUU Pemira), melalui SMS dengan cara ketik RUUPemira (spasi) NIM (spasi) Rekomendasi/Saran, yang dikirimkan ke 089697677180.
Berikut kami sampaikan mengenai perubahan dan perbedaan substansi dalam Rancangan Undang-Undang Pemira KM Unnes 2015 ini:
- Penggunaan istilah KPU (Komisi Pemilihan Umum) diganti dengan istilah KPUR (Komisi Pemilihan Umum Raya).
- Pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan fakultas dipersempit karena masing-masing fakultas memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pemira.
- Penambahan DKPPR (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Raya) lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemira. Tahun 2014 pengawasan ataupun penanganan langsung oleh penanggung jawab pemira. Anggota DKPPR berjumlah 5 orang yang terdiri dari beberapa unsur yaitu: 1 orang dari DPM KM Unnes, 1 orang dari BEM KM Unnes, 1 orang dari DPM Fakultas, 1 orang dari BEM Fakultas dan 1 orang Hima Jurusan yang telah lolos melalui seleksi yang dilakukan oleh penanggung jawab Pemira.
- (pertama) Sebagai fungsi komite etik, DKPPR bertugas dan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPUR dan/atau Panwasra.
- (kedua) Sebagai fungsi yudikatif, DKPPR bertugas dan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan permohonan banding dari peserta Pemira KM Unnes terhadap keputusan penjatuhan sanksi pelanggaran yang telah diputuskan oleh Panwasra.
- Lembaga yang memiliki kewenangan memutuskan sanksi kepada peserta Pemira KM Unnes atas pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemira KM Unnes adalah Panwasra melalui mekanisme rapat pleno. Tahun 2014 kewenangan ada di KPU
- Perjelasan mekanisme pembentukan serta syarat keanggotaan KPUR dan Panwasra.
- Penambahan pasal tentang Tim sukses
- Pelaporan serta pembatasan dana kampanye sebagai bentuk transparasi dana kampanye peserta pemira.
- Jenis-jenis sanksi : Sanksi ringan berupa larangan pemasangan alat peraga dan larangan kampanye, sanksi sedang berupa pengurangan suara, dan sanksi berat berupa pembatalan calon
Demikian kiranya perlu diperhatikan dan diharapkan kontribusi kawan-kawan mahasiswa dalam memberikan rekomendasi terkait hal ini dalam rentang waktu 2 (dua) hari mulai Selasa-Rabu, 6-7 Oktober 2015, pukul 18.00 WIB. MINW
Pamflet unduh disini