Menyikapi berkembangnya ujaran-ujaran di media sosial dan sebagai upaya pencegahan radikalisme yang berpotensi/berdampak negatif dengan menggunakan akun yang tidak bertanggung jawab, dengan ini memberikan instruksi kepada:
- Para Dekan Fakultas
- Direktur Pascasarjana
- Para Ketua Lembaga
- Para Kepala Biro
- Para Ketua Badan
- Para Kepala UPT
- Kepala Unit dan Satuan
di lingkungan Universitas Negeri Semarang
Untuk diteruskan kepada seluruh Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa untuk mengindahkan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
KESATU : Dosen dan tenaga kependidikan wajib melaporkan akun media sosial yang dimiliki kepada pimpinan unit kerja masing-masing.
KEDUA : Mahasiswa wajib melaporkan akun media sosial di laman https://my.unnes.ac.id, adapun waktu pelaporan bagi mahasiswa akan diintegrasikan pada saat pengumuman hasil studi.
Demikian untuk dapat dilaksanakan.