Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi (LPPP) Universitas Negeri Semarang (UNNES) merupakan salah satu Lembaga di lingkungan UNNES disamping Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). Dalam perjalanannya saat ini LPPP terus berupaya berbenah menyejajarkan diri dengan lembaga lain yang telah ada terlebih dahulu.
LPPP berdiri pada tanggal 16 Januari 2007. Berdasarkan Permendiknas RI No. 59/Tahun 2009, pada tanggal 4 November 2009, terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas Negeri Semarang baru yaitu LPPP membawahi 6 Pusat Pengembangan. Keenam Pusat Pengembangan tersebut adalah sebagai berikut: (1) Pusat Pengembangan PPL; (2) Pusat Pengembangan MKU dan MKDK; (3) Pusat Pengembangan Media Pendidikan; (4) Pusat Pengembangan Layanan Konseling dan Bursa Kerja; (5) Pusat Pengembangan Profesi Kependidikan dan Non Kependidikan; dan (6) Pusat Pengembangan Kurikulum dan Inovasi Pendidikan. Pada tahun 2011 berdasarkan SK Rektor Universitas Negeri Semarang No. 33/P/2011 tertanggal 17 Januari 2011 tentang Pemberhentian Kepala dan Sekretaris Pusat serta Pengangkatan Kepala Pusat pada Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi Universitas Negeri Semarang terjadi perubahan struktur organisasi yaitu LPPP membawahi 9 Pusat Pengembangan. Kesembilan Pusat Pengembangan tersebut adalah sebagai berikut: (1) Pusat Pengembangan Profesi; (2) Pusat Pengembangan Kurikulum; (3) Pusat Pengembangan Media Pendidikan; (4) Pusat Pengembangan Praktik Pengalaman Lapangan; (5) Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling dan Bursa Kerja; (6) Pusat Pengembangan MKU dan MKDK; (7) Pusat Pelatihan Pendidikan; (8) Pengelola Sekolah Laboratorium; (9) Pusat Pengembangan Bahasa.
Pada tahun 2014 terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas Negeri Semarang baru yaitu LPPP membawahi 9 Pusat Pengembangan. Kesembilan Pusat Pengembangan dan 1 Pengelola, antara lain: ( 1) Pusat Pengembangan Profesi; (2) Pusat Pengembangan Kurikulum, (3) Pusat Pengembangan Media Pendidikan, (4) Pusat Pengembangan Praktik Pengalaman Lapangan, (5) Pusat Pengembangan Bimbingan Konseling dan Bursa Kerja, (6) Pusat Pengembangan MKU dan MKDK, (7) Pusat Pelatihan Pendidikan,(8) Pusat Pengembangan Bahasa, (9) Pusat Pengembangan Profesi Guru, (10) Pengelola Sekolah Laboratorium.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang, 10 Pusat Pengembangan yang berada di bawah naungan LPPP dilakukan penggabungkan atau perampingan pusat-pusat dengan tidak mengurangi peran dan eksistensi dari pusat-pusat tersebut menjadi 5 Pusat Pengembangan, yaitu: (1) Pusat Pengembangan Karir dan Bimbingan Konseling; (2) Pusat Pengembangan Media, Kurikulum, dan MKU dan MKDK (3) Pusat Pengembangan Pelatihan Bahasa dan Pelatihan Pendidikan, (4) Pusat Pengembangan Pendidikan Profesi Guru, dan Sertifikasi Profesi, (5) Pusat Pengembangan Praktik Pengalaman Lapangan, dan Sekolah Laboratorium.
Sejalan dengan implementasi program revitalisasi LPTK di UNNES, pada awal tahun 2018 telah dilakukan perubahan di tiga Pusat Pengembangan di LPPP untuk tujuan mengoptimalkan kinerja masing-masing Pusat Pengembangan, yaitu menjadi: (1) Pusat Pengembangan PPL dan Inovasi Pembelajaran, (2) Pusat Pengembangan Pelatihan Pendidikan dan Pelatihan Bahasa, (3) Pusat Pengembangan Layanan Karir, Konseling dan MKU/MKDK, (4) Pusat Pengembangan PPG dan Sertifikasi, dan (5) Pusat Pengembangan Labschool. Untuk mendukung kelancaran dan pengendalian program/kegiatan di LPPP telah dibentuk Gugus Kerjasama dan Gugus Penjaminan Mutu, serta Gugus Pengelolaan Jurnal (Jurnal Profesi Keguruan). Dalam rangka penguatan dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing pusat, maka pada awal tahun 2019, ada penambahan satu pusat di LPPP sehingga menjadi 6 pusat. Keenam pusat tersebut adalah: (1) Pusat Pengembangan PPL, (2) Pusat Pengembangan Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran, MKU dan MKDK, (3) Pusat lAPengembangan Karier dan Bimbingan Konseling, (4) Pusat Layanan Bahasa dan Pelatihan Pendidikan, (5) Pusat Program Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi, dan (6) Pusat Pengembangan Sekolah Laboratorium. Pada tahun 2022, untuk mengakomodir kesiapan kompetensi alumni UNNES agar dapat bersaing di DUDIS, maka Pusat Pengembangan Karier dan Bimbingan Konseling bertransformasi menjadi Pusat Layanan Sertifikasi Kompetensi, Karir, dan Bimbingan Konseling. Dengan perubahan status UNNES menjadi PTNBH dan untuk mendukung visi UNNES, maka terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kelola di LPPP. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 7422/UN37/KP.08.01/2023 pusat di LPPP menjadi (1) Pusat Pengembangan Sekolah Laboratorium, (2) Pusat Pengembangan Kurikulum, MKU-MKDK, Inovasi Pembelajaran, dan Sertifikat Kompetensi Profesi, (3) Pusat Pengembangan Praktik Pembelajaran Lapangan, (4) Pusat Layanan Bahasa, Pelatihan Pendidikan, Karier, Bimbingan Konseling dan Disabilitas.