Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi (LPPP) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNNES mencanangkan pembangunan Zona Integritas pada hari Senin 5 Agustus 2024.
Pencanangan tersebut adalah bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Dalam laporan kegiatan pencanangan ZI Ketua LPPP Prof. Dr. Rodiyah, S.Pd., S.H., M.Si. menyampaikan bahwa Zona Integritas merupakan role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Sebagai bentuk konkret dalam melaksanakan Zona Integritas, LPPP melaksanakan kegiatan pencanangan Zona Integritas di Lingkungan LPPP. Kegiatan Pencanangan ini akan mengkonkretkan komitmen integritas seluruh SDM yang terlibat dalam layanan LPPP yang terdiri atas Ketua dan Sekertaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala dan Sekertaris Gugus, Staf Akademik, Tenaga Kependidikan, Kepala dan Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan Petugas Kebersihan di lingkungan LPPP yang berjumlah 83 orang.
Sedangkan dalam laporannya Ketua LPPM Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto SH. M.Hum. CN menyampaikan ada lima langkah utama yang perlu diperhatikan terkait zona integritas yang sudah dilaksanakan.
Kelima hal tersebut adalah :
- Komitmen kepemimpinan diwujudkan pengintegrasian visi-misi Unnes.
- Kemudahan pelayanan ditangani SDM berkompeten daan melalui aplikasi sistem informasi memadai.
- Program yang menyentuh masyarakat sehingga bisa menjadi problem solving.
- Monitoring dan evaluasi hasil kinerja LPPM.
- Manajemen media.
Pada kesempatan tersebut diluncurkan juga Unit Layanan Disabilitas (ULD) UNNES dan Layanan Pengaduan LPPM. ULD UNNES adalah implementasi Undang-Undang RI no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. UNNES telah mengamanatkan pendirian unit layanan disabilitas yang termaktub dalam Surat Edaran nomor 3062/E2/DT.00.03/2024 perihal Pengumuman Penerima Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas Tahun 2024. Hal ini merupakan upaya sekaligus komitmen integritas LPPP dalam memberikan layanan pendampingan kepada para mahasiswa disabilitas.
Sedangkan layanan pengaduan LPPM UNNES bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terkait penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat yang dijalankan oleh para dosen UNNES
Dalam sambutannya Rektor UNNES Prof. Dr. S Martono, M.Si. menyampaikan bahwa pencanangan Zona Integritas di LPPP dan LPPM, harus dilaksanakan dengan baik dan pelayanan yang diberikan harus memperhatikan urgensi dan prioritas pihak yang membutuhkan. Tidak boleh lagi ada diskriminasi pelayanan. Semua pihak harus mendapatkan pelayanan prima sesuai dengan urgensi kebutuhannya.
Launching Unit Layanan Disabilitas UNNES dan Layanan Pengaduan LPPM ditandai dengan pemukulan gong oleh Rektor UNNES. Rangkaian acara kemudian diakhiri dengan penandatangan komitmen integritas oleh seluruh pegawai LPPP dan LPPM UNNES