{"id":9479,"date":"2025-05-23T17:18:00","date_gmt":"2025-05-23T10:18:00","guid":{"rendered":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/?p=9479"},"modified":"2025-07-08T15:22:02","modified_gmt":"2025-07-08T08:22:02","slug":"unnes-mulai-tata-batas-khdtk-gunung-ungaran-persiapkan-pengelolaan-lebih-tertib-dan-terencana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/unnes-mulai-tata-batas-khdtk-gunung-ungaran-persiapkan-pengelolaan-lebih-tertib-dan-terencana","title":{"rendered":"UNNES Mulai Tata Batas KHDTK Gunung Ungaran, Persiapkan Pengelolaan Lebih Tertib dan Terencana"},"content":{"rendered":"\n<p>Universitas Negeri Semarang (UNNES) telah resmi mendapatkan amanah untuk mengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan di kawasan Hutan Gunung Ungaran, Kabupaten Kendal. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 1134 Tahun 2024, kawasan tersebut seluas \u00b168 hektare akan dimanfaatkan sebagai lokasi pendidikan, penelitian, dan pelatihan berbasis kehutanan serta konservasi alam.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai langkah awal pengelolaan, UNNES melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mulai melakukan kegiatan tata batas kawasan pada awal Mei 2025. Proses ini dilakukan dengan pendampingan dan supervisi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Yogyakarta beserta Dinas LHK Jateng, Perhutani, dan masyarakat. Tahapan ini ditargetkan selesai akhir Juni 2025 mendatang.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Ketua LPPM UNNES, Prof. Benny Rianto, tujuan utama dari pelaksanaan tata batas adalah untuk menentukan batas dan luas definitif KHDTK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. \u201cDengan adanya batas yang jelas, pengelolaan kawasan oleh UNNES dapat dilakukan secara lebih terencana, tertib, dan berkelanjutan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Proses tata batas sendiri mencakup identifikasi titik koordinat, verifikasi lapangan, hingga pemasangan patok fisik sebagai penanda batas kawasan. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pengelolaan KHDTK Gunung Ungaran secara menyeluruh, termasuk pemanfaatannya untuk kegiatan akademik, riset, dan edukasi lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Langkah ini menjadi penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan pendidikan yang tidak hanya bermanfaat bagi civitas akademika UNNES, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam pelestarian sumber daya hutan dan lingkungan hidup di wilayah Jawa Tengah. (PKJ)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Universitas Negeri Semarang (UNNES) telah resmi mendapatkan amanah untuk mengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan di kawasan Hutan Gunung Ungaran, Kabupaten Kendal. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 1134 Tahun 2024, kawasan tersebut seluas \u00b168 hektare akan dimanfaatkan sebagai lokasi pendidikan, penelitian, dan pelatihan berbasis kehutanan serta konservasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":26,"featured_media":9480,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[37],"tags":[560,558],"class_list":["post-9479","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-kawasan-hutan-dengan-tujuan-khusus","tag-khdtk"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9479","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/wp-json\/wp\/v2\/users\/26"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9479"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9479\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9482,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9479\/revisions\/9482"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9480"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9479"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9479"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/lppm\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9479"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}