Subdirektorat Konservasi adalah kantor konservasi UNNES yang melaksanakan fungsi dan tugas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi perwujudan visi UNNES yang berwawasan konservasi guna memperoleh reputasi internasional. Tugas dan fungsi unit pengembangan konservasi disederhanakan menjadi 3 (tiga) pilar konservasi tanpa mengurangi ruang lingkupnya, yaitu pilar nilai dan karakter, pilar seni budaya, serta pilar sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Penetapan Subdirektorat Konservasi berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 22 Tahun 2009 tentang UNNES sebagai Universitas Konservasi; Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kampus Berwawasan Konservasi di UNNES; Surat Tugas Rektor Nomor 859/UN37/TU/2015 tentang Tim Pelaksana Kegiatan di Unit Bina Konservasi Tahun 2015, dan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2017 tentang Semangat Konservasi UNNES.