Tujuh Pilar Konservasi

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

NOMOR 27 TAHUN 2012

TENTANG

TATA KELOLA KAMPUS BERBASIS KONSERVASI

DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

Menimbang :

….(dst)

Mengingat  :

…(dst)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG TATA KELOLA KAMPUS BERBASIS KONSERVASI DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

Pasal 1

Dalam peraturan ini  yang dimaksud dengan :

  1. Universitas negeri semarang yang selanjutnya disingkat Unnes adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Universitas Konservasi adalah universitas yang dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat memiliki konsep yang mengacu pada prinsip-prinsip konservasi (perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari) baik konservasi terhadap sumber daya alam, lingkungan, seni dan budaya.
  3. Unit kerja adalah unit kerja di Universitas Negeri Semarang yang meliputi biro, lembaga, badan, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), fakultas, dan unit-unit lain yang mengelola sumber daya di Unnes.
  4. Warga Unnes adalah sumber daya manusia yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, tenaga teknis, dan mahasiswa.
  5. Tata kelola merupakan kombinasi proses struktur yang diterapkan oleh unit kerja untuk menginformasikan, mengelola, dan memantau kegiatan unit kerja dalam rangka kecapaian tujuan.
  6. Tata kelola berbasis konservasi merupakan kombinasi proses dan struktur untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan unit kerja yang berbasis pada prinsip konservasi (perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari) dalam rangka mendukung visi Unnes sebagai Universitas Konservasi bertaraf internasional yang sehat, unggul, dan sejahtera pada tahun 2020
  7. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  8. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pamanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
  9. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
  10. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
  11. Keanekaragaman hayati adalah semua kehidupan di atas bumi ini baik tumbuhan, hewan, jamur dan mikroorganisme, serta berbagai materi genetik yang dikandungnya dan keanekaragaman sistem ekologi di mana mereka hidup.
  12. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
  13. Bangunan hijau adalah bangunan yang menerapkan kaidah-kaidah konservasi dalam perancangan, pembangunan, dan pengelolaannya yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan.
  14. Ruang terbuka hijau adalah suatu lapang yang ditumbuhi berbagai tumbuhan mulai dari penutup tanah, semak, perdu, dan pohon.
  15. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
  16. Energi bersih adalah energi yang bisa memenuhi kebutuhan saat ini dan mendatang tanpa terancam kelestariannya dan tidak memiliki dampak negatif ke masyarakat dan lingkungan selama masa pakainya.
  17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan baik cair, padat, gas, dan partikel, serta limbah bahan beracun dan berbahaya.
  18. Kader konservasi adalah seseorang atau sekelompok orang yang telah dididik untuk berperan sebagai penerus upaya konservasi, serta bersedia dan mampu menyampaikan nilai-nilai konservasi kepada masyarakat.

Pasal 2

  1. Tata kelola berbasis konservasi bertujuan mewujudkan suasana kampus yang mendukung perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lingkungan hidup secara bijaksana melalui pembangunan berkeanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan partisipasi, penuh dari warga Unnes.
  2. Setiap unit kerja bertanggung jawab untuk mendukung, menjaga, memantau dan melakukan koordinasi untuk mewujudkan partisipasi aktif dari warga Unnes.
  3. Warga unnes berkewajiban mendukung pelaksanaan tata kelola kampus berbasis konservasi.
  4. Setiap unit kerja wajib mendorong dan memfasilitasi pengembangan tata kelola kampus berbasis konservasi.

 

Pasal 3

  1. Tata kelola kampus berbasis konservasi diwujudkan melalui 7 (tujuh) pilar utama Universitas konservasi.
  2. Tujuh pilar utama Universitas konservasi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) meliputi:
    • Konservasi keanekaragaman hayati.
    • Arsitektur hijau dan sistem transportasi internal.
    • Pengelolaan limbah.
    • Kebijakan nirkertas.
    • Energi bersih.
    • Konservasi, etika, seni, dan budaya.
    • Kaderisasi konservasi.
    • Masing-masing pilar utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diimplementasikan dalam program-program yang dilaksanakan oleh unit kerja.

 

Pasal 4

  1. Pilar konservasi keanekaragaman hayati bertujuan melakukan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan pengembangan secara arif dan berkelanjutan terhadap lingkungan hidup, flora, dan fauna di Unnes dan sekitarnya.
  2. Program pilar konservasi keanekaragaman hayati meliputi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara bijaksana terhadap flora dan fauna di kampus, kegiatan pembibitan, penanaman dan perawatan tanaman, serta pemantauan terhadap keanekaragaman hayati di kampus Unnes dan sekitarnya untuk menjaga ekosistem.
  3. Warga Unnes berkewajiban melakukan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari flora fauna dilingkungan Unnes dan sekitarnya untuk menunjang fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan lingkungan yang asri dan nyaman.
  4. Unit kerja berkewajiban untuk menerapkan, memantau dan mengevaluasi program yang mendukung perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lingkungan hidup secara lestari, seta menyediakan fasilitas untuk menunjang daya dukung lingkungan hidup.
  5. Ketentuan untuk melaksanakan program pilar konservasi keanekaragaman hayati diatur dalam prosedur mutu program pilar konservasi keanekaragaman hayati.

 

 

Pasal 5

  1. Pilar arsitektur hijau dan sistem transportasi internal bertujuan mengembangkan dan mengelola bangunan dan lingkungan yang mendukung visi konservasi, serta mewujudkan sistem transportasi internal yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan.
  2. Program pilar arsitektur hijau dan sistem transportasi internal meliputi:
    • Pengelolaan bangunan kampus Unnes yang sesuai dengan kaidah-kaidah bangunan hijau yang ramah lingkungan;
    • Pengelolaan lingkungan kampus Unnes yang sesuai dengan kaidah-kaidah ramah lingkungan dan kenyamanan pengguna; dan
    • Pengelolaan sistem transportasi internal kampus Unnes yang sesuai dengan prinsip transportasi, humanisme dan ramah lingkungan.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi bangunan yang sesuai prinsip bangunan hijau.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi sistem transportasi internal yang sesuai dengan prinsip transportasi, humanisme, dan ramah lingkungan.
    • Unit kerja berkewajiban menyediakan ruang terbuka hijau.
    • Unit kerja berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan sistem transportasi internal yang ramah lingkungan.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan aturan untuk membatasi penggunaan kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil.
    • Warga Unnes berkewajiban untuk menggunakan moda transportasi yang ramah lingkungan di sekitar kampus.
    • Ketentuan untuk melaksanakan program pilar arsitektur hijau dan transportasi internal diatur dalam prosedur mutu program pilar arsitektur hijau dan transportasi internal.

 

Pasal 6

  1. Pilar pengelolaan limbah bertujuan melakukan pengurangan, pengelolaan, pengawasan terhadap produksi sampah dan limbah, dan perbaikan kondisi terhadap lingkungan di Unnes untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
  2. Program pilar pengelolaan limbah diwujudkan dengan kegiatan sebagai berikut:
    • Pemanfaatan kembali barang-barang yang tidak terpakai (reuse);
    • Pengurangan kegiatan dan atau benda yang berpotensi menghasilkan sampah dan atau limbah (reduce);
    • Melakukan daur ulang terhadap sampah dan atau limbah untuk dimanfaatkan kembali (recycle);
    • Melakukan pemulihan kembali terhadap fungsi dari fasilitas-fasilitas di Unnes yang telah berkurang pemanfaatan (recovery).
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi sistem pengelolaan limbah yang sesuai prinsip konservasi.
    • Unit kerja berkewajiban menyediakan fasilitas yang menunjang pelaksanaan kebijakan pengelola limbah.
    • Warga Unnes berkewajiban melaksanakan prinsip pengelolaan limbah sesuai prinsip konservasi.
    • Ketentuan untuk melaksanakan program pilar pengelolaan limbah diatur dalam prosedur mutu program pilar pengelolaan limbah.

 

Pasal 7

  1. Pilar kebijakan nirkertas bertujuan menerapkan administrasi dan ketatausahaan berwawasan konservasi secara efisien.
  2. Program pilar kebijakan nirkertas diterapkan melalui optimalisasi sistem berbasis teknologi informasi, efisien penggunaan kertas, pemanfaatan kertas daur ulang, dan penggunaan kertas ramah lingkungan.
  3. Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi kebijakan nirkertas.
  4. Unit kerja berkewajiban menydiakan fasilitas yang menunjang pelaksanaan kebijakan nirkertas.
  5. Warga Unnes berkewajiban menerapkan efisiensi pengelolaan administrasi dan ketataushaan berwawasan konservasi.
  6. Ketentuan untuk melaksanakan program pilar kebijakan nirkertas diatur dalam prosedur mutu program pilar kebijakan nirkertas.

 

Pasal 8

  1. Pilar energi bersih bertujuan untuk melakukan penghematan energi melalui serangkaian kebijakan dan tindakan dalam memanfaatkan energi secara bijak, serta pengembangan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
  2. Program pilar energi bersih diterapkan dengan cara:
    • Melakukan penghematan pemakaian alat-alat berbasis energi listrik dan bahan bakar fosil sesuai dengan strategi perguruan tinggi;
    • Mengembangkan fasilitas kampus yang menunjang penghematan penggunaan energi;
    • Menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi kebijakan energi bersih.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan strategi penggunaan energi untuk menghemat energi dan menggunakan energi yang terbarukan dan ramah lingkungan.
    • Warga Unnes berkewajiban menerapkan penghematan energi dalam setiap kegiatan di lingkungan Unnes.
    • Ketentuan untuk melaksanakan program pilar energi bersih diatur dalam prosedur mutu program pilar energi bersih.

 

Pasal 9

  1. Pilar konservasi etika, seni, dan budaya bertujuan untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan etika, seni, dan budaya lokal untuk menguatkan jati diri bangsa.
  2. Program pilar konservasi etika, seni, dan budaya lokal melalui pemeliharaan, pendokumentasian, pendidikan, penyebarluasan, dan mempromosikan unsur-unsurnya.
  3. Unit kerja berkewajiban menggali nilai-nilai budaya lokal serta menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi program pilar konservasi etika, seni, dan budaya.
  4. Unit kerja berkewajiban menyelenggarakan kegiatan dan menyediakan fasilitas untuk menunjang pelestarian dan pengembangan etika, seni, dan budaya daerah.
  5. Warga Unnes berkewajiban mengembangkan dan melestarikan budaya daerah dalam kegiatan-kegiatan di kampus dan sekitarnya.
  6. Ketentuan untuk melaksanakan program pilar konservasi etika, seni, dan budaya diatur dalam prosedur mutu program pilar konservasi etika, seni, dan budaya.

 

Pasal 10

  1. Pilar kaderisasi konservasi bertujuan menanamkan nilai-nilai konservasi secara berkelanjutan.
  2. Program pilar kaderisasi konservasi meliputi sosialisasi, pelatihan, pendidikan, dan pelaksanaan kegiatan kepada warga Unnes untuk menguatkan pemahaman, penghayatan, dan tindakan berbasis konservasi.
  3. Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi program pilar kaderisasi konservasi.
  4. Unit kerja berkewajiban mengembangkan satu kelompok kader konservasi yang terdiri atas unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
  5. Warga Unnes berkewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam menerapkan nilai-nilai konservasi dalam kehidupan sehari-hari.
  6. Ketentuan untuk melaksanakan program pilar kaderisasi konservasi diatur dalam prosedur mutu program pilar kaderisasi konservasi.

 

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dengan peraturan sendiri.

 

Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Semarang

pada tanggal 28 September 2012

Rektor Universitas Negeri Semarang

ttd

Sudijono Sastroatmodjo

NIP. 19520815 198203 1 007

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.