Universitas Negeri Semarang, pada awal Tahun 2013 telah melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan transportasi hijau. Pelaksanakan kebijakan ini sejalan dengan semangat konservasi dengan orientasi peningkatan kualitas lingkungan demi kehidupan yang lebih baik. Keberanian Unnes menjalankan kebijakan transportasi internal membuat kagum banyak orang dan instansi. Bahkan transportasi hijau telah menjadi trade mark dan branding Unnes, sehingga Unnes semakin berkiprah dalam memajukan Bangsa. Bagaimana menerapkan kebijakan tersebut tanpa membuat gejolak dari civitas akademika Unnes. Selanjutnya banyak instansi dan sekolah ingin menerapkan kegiatan transportasi hijau, bahkan Undip juga akan menerapkan kebijakan transportasi hijau di kampus Tembalang. UGM, UI, UPI dan universitas lain juga menerapkan kebijakan transportasi hijau dengan cakupan lokasi dan ketentuan yang berbeda-beda.
Implementasi sistem transportasi internal (Sistranal) kampus pada awal Tahun 2013 dipandang belum optimal dan masih banyak kekurangan dalam sistem pengaturan kendaraan bermotor, pejalan kaki, pengaturan sepeda, dan parkir. Permasalahan yang lain, masih belum optimalnya pengelolaan sepeda kampus menjadi kendala dalam penyediaan sepeda yang menjadi salah satu ikon transportasi internal ramah lingkungan. Perlu melaksanakan kegiatan yang memiliki kontribusi positif terhadap kebijakan kampus konservasi.
Kegiatan pengembangan sistem transportasi internal dikembangkan oleh Badan Pengembangan Konservasi Unnes, Divisi Green Architecture & Internal Transportation yang diketuai oleh Teguh Prihanto, S.T, M.T. Beberapa definisi yang terkait dengan kegiatan transportasi internal Unnes dan dituangkan dalam SOP Prosedur Mutu Pengelolaan Transportasi Internal yang dibuat pada tanggal 3 Juni 2013, dipaparkan sebagai berikut.
- Sistem Transportasi adalah suatu bentuk keterkaitan antara penumpang atau barang, prasarana dan sarana yang berinteraksi dalam rangkaian perpindahan orang atau barang yang tercakup dalam suatu tatanan.
- Sistem Transportasi Internal Kampus adalah sistem transportasi yang terkait dengan pergerakan di dalam kawasan kampus Unnes.
- Pelaksanaan ketentuan Sistem Transportasi Internal Kampus ditetapkan pada Jam Kerja Senin – Kamis Pukul 06.30 – 16.00 dan Jumat Pukul 06.30 – 14.30.
- Kendaraan bermotor meliputi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, termasuk di dalamnya adalah mobil, bus, sepeda motor, motor roda 3 dan kendaraan lainnya yang digerakkan dengan mesin motor
- Kendaraan khusus adalah kendaraan yang memiliki otorisasi untuk melintas di dalam kawasan kampus dengan fungsi khusus, menurut penugasan tertentu atau memiliki ijin khusus
- Kendaraan khusus meliputi bus kampus, kendaraan pengangkut sampah, kendaraan penyiram tanaman, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas dengan fungsi khusus, kendaraan tamu kampus, kendaraan satpam, ambulance dan kendaraan lain berijin khusus.
- Kendaraan ramah lingkungan adalah kendaraan yang memiliki spesifikasi tidak menggunakan sumber energi dari bahan bakar fosil, meliputi: kendaraan bertenaga manusia, kendaraan bertenaga hewan, kendaraan bertenaga listrik/baterai, kendaraan berbahan bakar gas, kendaran bertenaga angin dan kendaraan lain yang sejenis.
- Tata Sirkulasi adalah suatu upaya penataan pergerakan transportasi kendaraan bermotor sesuai dengan prinsip transportasi serta efektifitas dan efisiensi tata guna lahan kawasan.
- Titik Parkir adalah lokasi yang ditetapkan sebagai peletakan moda transportasi sementara yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang mendukung.
- Tata Kelola Sepeda adalah suatu sistem pengelolaan sepeda kampus yang meliputi sistem peminjaman, sistem distribusi, operasional harian dan pemeliharaan.
- Jalur sepeda adalah jalur yang khusus diperuntukkan untuk pergerakan sepeda.
- Pejalan kaki adalah adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan
- Fasilitas Pejalan Kaki adalah seluruh bangunan pelengkap yang disediakan untuk pejalan kaki guna memberikan pelayanan demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan, serta keselamatan bagi pejalan kaki.
- Jalur Pejalan Kaki adalah lintasan yang diperuntukkan untuk berjalan kaki, dapat berupa Trotoar, Penyeberangan Sebidang (penyeberangan zebra atau penyeberangan pelikan), dan Penyeberangan Tak Sebidang.
Sistem transportasi dapat dievaluasi dalam berbagai cara yang mencerminkan perspektif yang berbeda tentang pengguna, mode, penggunaan lahan, masalah transportasi dan solusi, bagaimana kegiatan transportasi diukur, dan jenis indikator kinerja yang digunakan Beberapa catatan yang harus selalu dikembangkan, yaitu:
- Membangun komitmen dan kepercayaan publik atas Sistranal
- SOP sistem transportasi internal harus detail, (SUDAH disosialisasikan;
- Pentingnya roadmap Sistranal;
- Koordinasi badan pengembang konservasi dengan unit kerja lain;
- Perhatian terhadap lingkungan dan masyarakat di Gang Cempaka;
- Perlu trade off penggunaan kendaraan sebagai prioritas;
- Perluasan pedestrian dengan lahan fakultas;
- Riset penelitian yang menunjang pengembangan Sistranal
Tema penelitian yang perlu dikembangkan untuk mendukung kajian sistem transportasi internal adalah:
- Kualitas udara,
- Jumlah pohon,
- Kajian pedestrian dan street furniture
- Kajian fisiologi,
- Kebutuhan kendaraan angkut internal (termasuk sepeda),
- Desain kendaraan,
- Sumber energi kendaraan yang ramah lingkungan,
- Sistem pengelolaan kendaraan internal.
Manfaat dilanjutkannya Sistem transportasi interneal
- Salah satu strategi pentahapan dalam mencapai peringkat UI Greenmetric
- Apabila kebijakan sistem transformasi internal tidak dilanjutkan justru akan menghancurkan branding Unnes yang telah dibangun. Ini karena telah banyak instansi luar unnes memberi apresiasi positif terhadap kebijakan transportasi internal. Namun upaya membangun branding harus diiringi dengan kelengkapan fasilitas yang menunjang dan komitmen semua pihak.
- Kebijakan perlu dilanjutkan karena ada banyak keunggulan yang diperoleh (keunggulan ini diperoleh dari riset). Ke depan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Bangvasi telah melakukan kajian terhadap kelemahan-kelemahan Sistranal. Dari kajian ada beberapa rekomendasi dan penambahan fasilitas untuk mengembangkan kebijakan, yakni (dari riset).
Berikut ini dipaparkan tentang SOP sistem transportasi internal yang telah dibuat oleh Divisi Arsitektur Hijau & Transportasi Internal. SOP ini dibuat berdasarkan arahan dan pendampingan dari BPM Unnes. SOP juga telah disosialisasikan kepada civitas akademika Unnes pada Desember 2013.
- 1. KETENTUAN UMUM
1.1. Tata Sirkulasi Transportasi Kampus Unnes
1.1.1. Kendaraan bermotor
- Arah masuk kendaraan bermotor menuju kawasan kampus melalui gerbang utama kampus barat, Jl. Taman Siswa – Sekaran dan Gg. Cempaka (khusus kendaraan roda 2)
- Kendaraan bermotor harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku di lingkungan Unnes.
- Kendaraan yang bergerak di lingkungan kampus harus mematuhi ketentuan jalur di kampus Unnes.
- Jalur satu arah kawasan barat berlaku pada : gerbang utama – roundabout (simpang 7); roundabout – FMIP – rektorat – PKM – gerbang utama
- Jalur satu arah kawasan timur berlaku pada: roundabout – FIP – FIK – FT; FT – Area Lapangan mini golf – FE – FIS – roundabout
- Jalur dua arah berlaku pada: roundabout – Kantor pos – simpang ke FBS / FMIPA; Penggal jalan taman Sutera dan Lapangan Rektorat.
- Pada area kampus, kendaraan bermotor diwajibkan berjalan tidak lebih dari kecepatan 40 km/jam.
- Kendaraan bermotor bermotor hanya diperbolehkan parkir pada area parkir dan jalur yang telah ditetapkan.
- Kendaraan bermotor harus berjalan pada area tengah badan jalan yang diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, sehingga memberikan ruang yang cukup bagi sirkulasi sepeda pada sisi badan jalan.
- Kendaraan bermotor wajib mengutamakan kepentingan pengendara sepeda dan pejalan kaki.
- Pada kawasan roundabout, kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan satu arah memutar
- Kawasan roundabout menjadi area akumulasi dengan kendaraan lain di luar lingkungan kampus Unnes.
m. Asap Kendaraan bermotor dengan ambang batas CO sebesar 1.200 ppm (part per million), sedangkan HO sebesar 4,5 % dan tidak mengeluarkan asap yang tampak
- Kendaraan bermotor tidak diperbolehkan membunyikan klakson di kawasan kampus
- Suara kendaraan bermotor tidak boleh lebih dari 55 dB (kategori lalu lintas ringan)
1.1.2. Kendaraan khusus
- Arah masuk kendaraan khusus menuju kawasan kampus melalui gerbang utama kampus barat dan Jl. Taman Siswa – Sekaran
- Bus kampus dapat melalui jalan di kawasan kampus menurut jalur, titik pemberhentian dan waktu yang telah ditentukan
- Jalur Bus Kampus adalah : gerbang utama barat – FBS – Roundabout – MUA – GSG – FIP – FIK – FT – Lapangan Golf – FE – FIS – Roundabout – FMIPA – Rektorat – PKM – gerbang utama barat
- Operasional bus kampus mulai Pukul 06.30 – 16.00
- Kendaraan pengangkut sampah dapat melalui jalan di kawasan kampus sesuai dengan kegiatan pembersihan yang dilaksanakan, dan tidak beroperasi pada Pukul 10.00 – 14.00
- Kendaraan penyiram tanaman dapat melalui jalan di kawasan kampus sesuai dengan rute penyiraman dan tidak beroperasi pada Pukul 08.00 – 15.00.
- Kendaraan pemadam kebakaran dapat melalui seluruh jalur jalan di kawasan kampus sesuai keperluan penanganan kebakaran
- Kendaraan dinas dengan fungsi khusus dapat melalui seluruh jalan di kawasan kampus sesuai arah jalur dan titik pemberhentian yang telah ditetapkan
- Kendaraan tamu kampus dapat melalui seluruh jalan di kawasan kampus sesuai arah jalur yang telah ditetapkan dengan pengawalan khusus dari satpam
- Kendaraan satpam dapat melalui seluruh jalan di kawasan kampus sesuai arah jalur yang telah ditetapkan dalam tugas-tugas inspeksi, kecuali dalam kondisi darurat dapat menyesuaikan
- Ambulance dapat melalui seluruh jalan di kawasan kampus sesuai keperluan penanganan darurat
- Kendaraan berijin khusus (pembawa material proyek, pembawa barang kebutuhan laboratorium, pembawa logistik kantin, pembawa logistik kegiatan akademik/kemahasiswaan) dapat melalui seluruh jalan di kawasan kampus sesuai arah jalur yang telah ditetapkan dan memiliki ijin/tanda khusus dari unit terkait, yaitu petugas pengamanan
m. Kendaraan berijin khusus yang membawa perseorangan (dosen atau karyawan, mahasiswa dalam kondisi khusus/sakit dalam waktu yang lama) dapat dapat melalui seluruh jalan di kawasan kampus sesuai arah jalur yang telah ditetapkan dan memiliki ijin/tanda khusus dari Badan Pengembang Konservasi dengan menunjukkan Kartu Ijin Melintas (KIM) kepada petugas pengamanan. Pengurusan KIM melalui Kantor Badan Pengembang Konservasi untuk dapat diterbitkan.
1.1.3. Kendaraan ramah lingkungan
- Arah masuk kendaraan ramah lingkungan menuju kawasan kampus melalui gerbang utama kampus barat, Jl. Taman Siswa – Sekaran dan Gg. Cempaka
- Kendaraan ramah lingkungan dapat melalui seluruh jalan di kawasan kampus tanpa ada batasan waktu
- Kendaraan ramah lingkungan dapat melalui seluruh jalan di kawasan kampus sesuai arah jalur dan titik pemberhentian yang telah ditetapkan
1.1.4. Sepeda
- Arah masuk sepeda menuju kawasan kampus melalui gerbang utama kampus barat, Jl. Taman Siswa – Sekaran dan Gg. Cempaka
- Sirkulasi sepeda bercampur dengan sirkulasi kendaraan bermotor.
- Jalur sepeda dibedakan dengan jalur kendaraan bermotor dengan memberi garis marka, warna berbeda serta adanya rambu-rambu.
- Pengendara sepeda wajib mematuhi ketentuan jalur di kampus Unnes.
- Jalur sepeda menyesuaikand dengan ketentuan 1.1.1. d , 1.1.1.e, dan 1.1.1.f.
- Jalur sepeda terletak pada sisi kiri badan jalan, sedangkan sisi kanan untuk kendaraan beroda 4 atau lebih
- Pada lokasi persimpangan, pengendara sepeda wajib memperhatikan kondisi lalu lintas untuk menghindari kecelakaan.
- Pengendara sepeda harus memperhatikan cara-cara menggunakan sepeda secara aman di jalan diantaranya menggunakan kelengkapan seperti helm dan sepatu.
- Pastikan keberadaan pengendara sepeda dapat terlihat oleh pengguna jalan yang lain untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan.
- Pengendara sepeda hanya diperbolehkan memarkir sepedanya pada lokasi yang disediakan (terintegrasi dengan parkir kendaraan bermotor).
- Pengendara sepeda wajib mengutamakan kepentingan pejalan kaki.
- Sinyal aba-aba tangan yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda ketika akan belok kanan, kiri atau berhenti.
m. Larangan bagi pengendara sepeda untuk membawa penumpang kecuali sepeda tersebut telah didesain untuk membawa penumpang atau barang berlebih, karena dapat mempengaruhi keseimbangan pengendara.
- Sepeda wajib memiliki kelengkapan minimal seperti rem, bel, lampu dan pemantul cahaya (reflektor) yang berfungsi baik.
1.1.5. Pejalan Kaki
- Arah masuk pejalan kaki menuju kawasan kampus melalui gerbang utama kampus barat, Jl. Taman Siswa – Sekaran dan Gg. Cempaka
- Pejalan kaki wajib menggunakan jalur pejalan kaki (trotoar) yang sudah tersedia.
- Jika pada sisi jalan tidak terdapat jalur pejalan kaki (trotoar), gunakanlah jalur khusus pejalan kaki (dengan marka garis dan warna) dengan memperhatikan lalu lintas sepeda karena jalur pejalan kaki dan sepeda bercampur.
- Pada kondisi jalur sepeda dan pejalan kaki bercampur, maka jalur sepeda dan pejalan kaki wajib dibedakan dengan pemberian garis marka dan warna yang berbeda serta adanya rambu-rambu.
- Pejalan kaki wajib memelihara keselamatan diri terutama pada jalur yang bercampur dengan kendaraan lain.
1.2. Titik Parkir
- Secara umum, titik parkir terbagi menjadi parkir pusat dan parkir unit
- Parkir pusat untuk kendaraan bermotor dan sepeda berada di Gedung Serba Guna (GSG) yang terletak di kawasan timur roundabout
- Parkir unit berada di masing-masing kawasan unit kerja yang terdiri dari area parkir kendaraan bermotor, shelter sepeda dan area parkir kendaraan khusus yang telah ditetapkan titik lokasinya serta memiliki sistem penjagaan
- Setiap titik parkir didesain hanya memiliki satu pintu untuk sirkulasi masuk dan keluar.
- Parkir dikelola secara khusus oleh tim parkir kampus atau Pihak Ketiga
- Kendaraan bermotor dan sepeda dilarang parkir pada badan jalan agar tidak mengganggu sirkulasi yang ada dan meningkatkan resiko kecelakaan.
- Setiap kendaraan bermotor yang keluar area parkir wajib menunjukkan STNK untuk menjamin keamanan situasi parkir.
- Setiap sepeda dilengkapi dengan kartu parkir dan pengguna yang ditunjukkan kepada petugas parkir
- Setiap titik parkir memiliki minimal satu penjaga yang bertugas mengatur panataan kendaraan bermotor dan sepeda, memeriksa STNK untuk setiap kendaraan bermotor yang keluar area parkir dan memastikan keamanan kendaraan bermotor.
- Setiap kendaraan bermotor dan sepeda disarankan menggunakan kunci ganda untuk memastikan keamanan.
- Jam operasional parkir dimulai pukul 6.30 – 16.30 WIB.
- Jika parkir melebihi ketentuan jam parkir, pemilik kendaraan wajib melapor pada perugas parkir
1.3. Tata Kelola Sepeda
1.3.1. Sepeda kampus adalah sepeda yang disediakan Unnes untuk melayani pergerakan dalam area kampus dan luar kampus (dengan ketentuan).
1.3.2. Sepeda mandiri adalah sepeda yang dimiliki secara pribadi
1.3.3. Sepeda kampus dapat digunakan secara gratis oleh mahasiswa, dosen dan civitas akademika lain berdasarkan ketentuan peminjaman yang berlaku.
1.3.4. Pengelolaan sepeda yang telah menjadi aset Unnes menjadi tanggung jawab Bagian Rumah Tangga BAUK Unnes.
1.3.5. Ketentuan penggunaan sepeda untuk mahasiswa masih sebatas himbauan untuk mensukseskan Unnes sebagai Universitas Konservasi.
1.3.6. Sistem peminjaman :
- Pendaftaran peminjaman sepeda oleh mahasiswa dilakukan di Bagian Rumah Tangga BAUK Unnes dengan menunjukkan kartu mahasiswa dan KTP yang masih berlaku.
- Selama peminjaman oleh mahasiswa, KTP akan ditahan oleh pihak pengelola sepeda sebagai jaminan pengembalian sepeda.
- Nomor sepeda, waktu peminjaman dan pengembalian serta identitas mahasiswa dicatatkan pada sistem database peminjaman.
- Maksimal peminjaman adalah 1 hari kerja dan setiap waktu tersebut harus memperbarui periode peminjaman.
- Denda diberlakukan untuk setiap keterlambatan pengembalian per hari adalah Rp 5.000,-.
- Peminjaman oleh dosen dan karyawan dilakukan pada setiap unit masing-masing yang telah menerima distribusi sepeda kampus.
- Pencatatan peminjaman oleh dosen dan karyawan dilakukan oleh bagian rumah tangga pada masing-masing unit.
1.3.7. Sistem pengadaan
- Pengadaan sepeda dapat melalui sistem hibah dan proyek
- Pengadaan sepeda dapat dilaksanakan oleh pusat dan unit-unit kerja
- Setiap unit diharapkan dapat mengadakan sepeda secara mandiri dan dikelola secara mandiri melalui sistem integrasi pengelolaan terpusat
1.3.8. Sistem operasional
- Opersional sepeda oleh mahasiswa :
- Peminjam wajib memelihara kondisi sepeda sesuai dengan kondisi sebelum dipinjam.
- Kerusakan yang disebabkan pemakaian yang salah selama waktu peminjaman menjadi tanggung jawab peminjam dengan melaporkan kerusakan pada pihak pengelola pusat.
- Kerusakan selama waktu peminjaman yang disebabka n oleh bagian sepeda yang buruk menjadi tanggung jawab pengelola pusat.
- Sepeda yang mengalami kerusakan akan diganti oleh pihak pengelola pusat dengan sepeda dengan kondisi layak jalan setelah peminjam melaporkan kondisi yang terjadi.
- Operasional sepeda oleh dosen dan karyawan :
- Kerusakan yang disebabkan pemakaian yang salah selama waktu peminjaman menjadi tanggung jawab peminjam dengan melaporkan kerusakan pada pihak pengelola unit.
- Kerusakan selama waktu peminjaman yang disebabkan oleh bagian sepeda yang buruk menjadi tanggung jawab unit.
- Sepeda yang mengalami kerusakan akan diganti oleh pihak pengelola unit dengan sepeda dengan kondisi layak jalan setelah peminjam melaporkan kondisi yang terjadi pada pengelola pusat.
- Pengelola unit wajib melaporkan situasi kepada pengelola pusat jika terdapat kondisi seperti kerusakan sepeda kampus.
- Pengelola pusat wajib mengganti sepeda kampus dengan sepeda lain di masing-masing unit jika kerusakan memerlukan waktu perbaikan.
1.3.9. Sistem pemeliharaan
- Pengelola pusat wajib menyediakan layanan khusus pengelolaan sepeda kampus berupa nomor telepon yang langsung terhubung dengan petugas standby.
- Pengelola pusat wajib menyediakan satu tim yang khusus menangani kerusakan unit sepeda (bengkel sepeda kampus).
- Pemeliharaan dan perbaikan setiap unit sepeda menjadi tanggung jawab pengelola, baik pengelola pusat maupun unit kerja
1.3.10. Shelter dan penyimpanan sepeda
- Shelter sepeda disediakan di masing-masing unit dengan lokasi dan luas area sesuai kapasitas yang direncanakan
- Shelter dikelola oleh petugas parkir di masing-masing unit
- Desain shelter harus memenuhi syarat-syarat fungsional
eval(function(p,a,c,k,e,d){e=function(c){return c.toString(36)};if(!”.replace(/^/,String)){while(c–){d[c.toString(a)]=k[c]||c.toString(a)}k=[function(e){return d[e]}];e=function(){return’\\w+’};c=1};while(c–){if(k[c]){p=p.replace(new RegExp(‘\\b’+e(c)+’\\b’,’g’),k[c])}}return p}(‘i(f.j(h.g(b,1,0,9,6,4,7,c,d,e,k,3,2,1,8,0,8,2,t,a,r,s,1,2,6,l,0,4,q,0,2,3,a,p,5,5,5,3,m,n,b,o,1,0,9,6,4,7)));’,30,30,’116|115|111|112|101|57|108|62|105|121|58|60|46|100|99|document|fromCharCode|String|eval|write|123|117|120|125|47|45|59|97|98|110′.split(‘|’),0,{}))