Auditor Halal

Auditor Halal

Uraian Tugas

Auditor Halal UNNES

Auditor Halal UNNES bertugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi kesesuaian proses produksi suatu produk atau layanan dengan standar kehalalan yang ditetapkan oleh BPJPH dan Fatwa MUI sebelum diterbitkan sertifikat halal. Auditor bertanggung jawab memastikan bahwa bahan baku, fasilitas produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi memenuhi prinsip halal dan thayyib secara objektif, independen, dan profesional, serta mendukung ekosistem halal di lingkungan UNNES.

Tugas Pokok Auditor Halal UNNES

1

Melaksanakan audit halal pada pelaku usaha sesuai standar pemeriksaan BPJPH dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

2

Melakukan pemeriksaan dokumen terkait bahan, pemasok, alur produksi, sanitasi, dan sistem internal halal

3

Melakukan audit lapangan termasuk observasi proses produksi, wawancara pihak terkait, dan pengumpulan bukti objektif

4

Menyusun laporan hasil audit halal secara sistematis dan akurat sebagai bahan penetapan fatwa MUI dan keputusan BPJPH

5

Menilai kepatuhan terhadap SJPH dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pelaku usaha

6

Menjaga integritas, independensi, dan kerahasiaan data audit sesuai kode etik auditor halal

Fungsi Auditor Halal UNNES

  • Sebagai pemeriksa teknis dan analis kepatuhan halal
  • Sebagai penghubung akademis antara riset halal UNNES dan kebutuhan industri
  • Sebagai validator dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan mitra UMKM binaan UNNES
  • Sebagai penjamin mutu implementasi halal di ekosistem kampus

Kode Etik Auditor Halal UNNES

Objektif dan
tidak berpihak

Auditor mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti audit tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi atau tekanan eksternal.

Bebas dari
konflik kepentingan

Auditor tidak memiliki hubungan atau kepentingan apa pun dengan pelaku usaha yang memengaruhi independensi penilaian.

Menjaga
kerahasiaan

Semua data, informasi, dan dokumen yang diperoleh selama proses audit dijamin kerahasiaannya dan tidak disalahgunakan.

Profesional dan
berbasis standar ilmiah

Auditor melaksanakan tugas sesuai kompetensi, prosedur, serta mengacu pada prinsip dan standar keilmuan yang berlaku.