{"id":21458,"date":"2026-10-30T16:12:39","date_gmt":"2026-10-30T09:12:39","guid":{"rendered":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/?p=21458"},"modified":"2026-10-30T16:12:39","modified_gmt":"2026-10-30T09:12:39","slug":"kuliah-umum-fisip-unnes-i-dewa-gede-palguna-tekankan-etika-kekuasaan-sebagai-fondasi-demokrasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/id\/2026\/10\/30\/kuliah-umum-fisip-unnes-i-dewa-gede-palguna-tekankan-etika-kekuasaan-sebagai-fondasi-demokrasi\/","title":{"rendered":"Kuliah Umum FISIP UNNES, I Dewa Gede Palguna Tekankan Etika Kekuasaan sebagai Fondasi Demokrasi"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">SEMARANG \u2013 Etika merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi, integritas penyelenggara negara, dan kepercayaan publik. Pesan tersebut mengemuka dalam kuliah umum bertajuk \u201cEtika Kekuasaan dalam Demokrasi: Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik\u201d yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jumat (30\/10\/2026), pukul 13.00\u201315.00 WIB, di Aula Gedung C1 Lantai 3 FISIP UNNES.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kuliah umum menghadirkan Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagai narasumber. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan FISIP UNNES, Prof. Dr. Arif Purnomo, S.Pd., S.S., M.Pd., dengan moderator Dr. Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H., dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP UNNES. Forum akademik ini menjadi ruang pembelajaran dan refleksi mengenai pentingnya etika dalam praktik kekuasaan serta penyelenggaraan demokrasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam pemaparannya, Palguna menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat berjalan secara sehat tanpa landasan etika. Menurutnya, demokrasi memang memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk memperoleh kekuasaan, tetapi bukan berarti memberikan kebebasan kepada pemegang kekuasaan untuk bertindak semaunya. Etika diperlukan sebagai batas agar kewenangan yang diperoleh melalui mekanisme demokratis tidak disalahgunakan atau dijadikan pembenaran atas tindakan yang merugikan kepentingan publik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mengacu pada pemikiran Max Weber dalam Politics as a Vocation, Palguna menjelaskan dua kategori etika yang perlu dipahami dalam kehidupan politik, yaitu ethics of conviction (etika keyakinan) dan ethics of responsibility (etika tanggung jawab). Etika keyakinan berorientasi pada keyakinan bahwa suatu tindakan benar, sedangkan etika tanggung jawab menuntut seseorang untuk mempertimbangkan dan bersedia menanggung seluruh konsekuensi dari tindakannya. Dalam konteks kekuasaan, kedua etika tersebut perlu dimiliki, tetapi etika tanggung jawab harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia juga menguraikan tiga kondisi yang perlu dimiliki seorang politikus, yakni passion, responsibility, dan sense of proportion. Passion merupakan gairah tulus terhadap persoalan publik, bukan semata-mata terhadap jabatan. Responsibility berarti kesadaran bahwa setiap keputusan memiliki konsekuensi, harga, dan risiko. Sementara itu, sense of proportion merupakan kemampuan melihat realitas secara objektif, menjaga jarak, dan tidak terbawa emosi. Ketiganya menjadi landasan agar praktik politik tidak berubah menjadi kesombongan atau sekadar upaya mempertahankan kekuasaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, Palguna memaparkan tiga fungsi etika dalam demokrasi. Pertama, etika menjadi batas antara hak untuk memegang kekuasaan dan klaim bahwa seluruh tindakan penguasa pasti benar. Kedua, etika mencegah kemunduran demokrasi akibat tindakan pejabat yang secara prosedural terpilih, tetapi secara perlahan justru merusak prinsip-prinsip demokrasi. Ketiga, etika menjadi pembeda antara pemimpin atau negarawan dengan penguasa yang hanya berorientasi pada kepentingan dan keberlangsungan jabatannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam menjelaskan perbedaan tersebut, Palguna mengaitkan pemikiran Weber tentang politikus yang lebt von der Politik (hidup dari politik) dan lebt f\u00fcr die Politik (hidup untuk politik). Penguasa yang hanya hidup dari politik cenderung menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau mempertahankan kekuasaan. Sebaliknya, seorang negarawan menempatkan kepentingan negara dan tanggung jawab publik di atas kepentingan dirinya, termasuk bersedia mundur apabila tindakannya melanggar prinsip etika.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk memperkuat penjelasan mengenai integritas, Palguna mengangkat keteladanan mantan Presiden Amerika Serikat Jimmy Carter melalui mekanisme blind trust dalam pengelolaan bisnis keluarganya ketika menjabat sebagai presiden. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memutus akses terhadap kepentingan bisnis pribadi dan mencegah terjadinya konflik kepentingan. Contoh ini menunjukkan bahwa menjaga integritas jabatan terkadang menuntut pengorbanan kepentingan pribadi demi mempertahankan kepercayaan terhadap institusi publik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Palguna selanjutnya menjelaskan hubungan antara etika, integritas, dan kepercayaan publik. Integritas, menurutnya, tercermin dari keselarasan antara perkataan dan tindakan yang menunjukkan moralitas seseorang. Etika menjadi mata rantai pertama yang membentuk integritas, kemudian melahirkan kepercayaan publik, legitimasi, dan kewibawaan negara. Kepercayaan publik juga bukan sesuatu yang dapat diperoleh hanya melalui janji, melainkan harus dijaga setiap hari melalui konsistensi tindakan dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia menekankan bahwa pengunduran diri seorang pejabat karena merasa bertanggung jawab secara etis bukanlah bentuk kekalahan, melainkan kemenangan moral. Kesediaan melepaskan jabatan ketika kehormatan dan martabat institusi menjadi taruhan justru dapat menjadi bentuk pemulihan kepercayaan publik. Sebagaimana pesan penutup yang disampaikan dalam materi kuliah umum tersebut, politikus yang terhormat tidak mempertahankan jabatan dengan segala cara, tetapi memahami kapan tanggung jawab yang dipikulnya telah menjadi lebih berat daripada jabatan itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penyelenggaraan kuliah umum ini relevan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Pembahasan mengenai etika kekuasaan, integritas pejabat publik, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat berkaitan erat dengan upaya membangun institusi yang transparan, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kegiatan ini juga mendukung SDG 4: Pendidikan Berkualitas, melalui penyediaan ruang pembelajaran yang memperluas wawasan mahasiswa dan sivitas akademika mengenai etika politik, demokrasi, serta tanggung jawab dalam kehidupan bernegara. Melalui dialog langsung dengan praktisi dan akademisi di bidang hukum tata negara, peserta memperoleh perspektif yang lebih luas untuk memahami persoalan kekuasaan tidak hanya dari sisi prosedur dan hukum, tetapi juga dari dimensi moral dan tanggung jawab publik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Melalui kuliah umum ini, FISIP UNNES menegaskan peran perguruan tinggi sebagai ruang pengembangan pengetahuan sekaligus pembentukan kesadaran kritis dan etis warga negara. Pemahaman mengenai etika kekuasaan diharapkan dapat mendorong lahirnya generasi yang tidak hanya memahami demokrasi secara konseptual, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap integritas, keadilan, dan keberlangsungan kehidupan demokratis.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SEMARANG \u2013 Etika merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi, integritas penyelenggara negara, dan kepercayaan publik. Pesan tersebut mengemuka dalam kuliah umum bertajuk \u201cEtika Kekuasaan dalam Demokrasi: Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik\u201d yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jumat (30\/10\/2026), pukul 13.00\u201315.00 WIB, di Aula Gedung C1 Lantai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":13,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7],"tags":[242,264],"class_list":["post-21458","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-id","tag-unnessdgs04","tag-unnessdgs16-id"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21458","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/users\/13"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21458"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21458\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21460,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21458\/revisions\/21460"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21458"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21458"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21458"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}