{"id":20673,"date":"2026-09-19T09:20:25","date_gmt":"2026-09-19T02:20:25","guid":{"rendered":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/?p=20673"},"modified":"2026-09-19T09:20:25","modified_gmt":"2026-09-19T02:20:25","slug":"lulusan-fisip-dibekali-cara-menghadapi-risiko-kekerasan-di-tempat-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/id\/2026\/09\/19\/lulusan-fisip-dibekali-cara-menghadapi-risiko-kekerasan-di-tempat-kerja\/","title":{"rendered":"Lulusan FISIP Dibekali Cara Menghadapi Risiko Kekerasan di Tempat Kerja"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Memasuki dunia kerja tidak hanya membutuhkan kompetensi sesuai bidang keilmuan. Alumni juga perlu memahami aturan kerja, mengenali risiko, mendokumentasikan kejadian, serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi kecelakaan, kekerasan, pelecehan, atau konflik di tempat kerja.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hal itu menjadi bagian dari pembekalan bertajuk \u201cReady to Work, Safe at Work, Safe in Law: Penanganan Kekerasan di Tempat Kerja dari Perspektif Forensik dan Medikolegal\u201d yang diselenggarakan bagi alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Semarang (UNNES).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kegiatan berlangsung di Aula Gedung C1 FISIP UNNES, Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18\/9\/2026). Sebanyak 165 wisudawan program sarjana dan lima wisudawan program magister mengikuti kegiatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dokter Forensik RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, dr. Hardhiati Iqra Pratiwi, Sp. FM, menjelaskan bahwa perspektif forensik dan medikolegal tidak hanya berkaitan dengan perkara setelah suatu kejadian berlangsung. Prinsip tersebut juga penting dipahami pekerja sejak memasuki lingkungan kerja.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cDunia kerja: ruang komunikasi &#8211; dokumen &#8211; tanggungjawab &#8211; relasi kuasa,\u201d ujar Iqra dalam materi pembekalannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut dia, pekerjaan meninggalkan jejak sehingga setiap persoalan di tempat kerja perlu ditangani berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, alumni perlu memahami batasan etika, hukum, keselamatan, dan dokumentasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Langkah pertama, kata Iqra, adalah memahami hubungan kerja sebelum mulai bekerja. Alumni perlu membaca status pekerjaan, jam kerja, lembur, cuti, lokasi kerja, gaji, tunjangan, BPJS, pajak, hingga fasilitas yang diberikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Klausul mengenai kerahasiaan, konflik kepentingan, masa percobaan, evaluasi kinerja, disiplin, pelaporan, dan pemutusan hubungan kerja juga perlu diperhatikan. \u201cJangan memulai bekerja dengan modal \u2018katanya\u2019,\u201d kata Iqra.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Langkah kedua adalah bekerja sesuai kompetensi dan kewenangan. Alumni dituntut mampu belajar dengan cepat, tetapi juga mengetahui kapan harus bertanya. Dalam menjalankan pekerjaan, integritas menjadi bagian penting.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Materi pembekalan menekankan tiga prinsip, yakni tidak memalsukan, tidak menutupi, dan berani mengoreksi kesalahan. Sementara itu, akuntabilitas ditunjukkan dengan kemampuan menjelaskan suatu keputusan berdasarkan data, bukti, dan kronologi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKompetensi membuat dipercaya, integritas membuat kepercayaan bertahan,\u201d demikian pesan dalam materi tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Langkah ketiga adalah membangun komunikasi kerja yang aman. Sebelum mengirim pesan, pekerja perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan faktual, memang perlu dikirim, ditujukan kepada penerima yang tepat, serta tidak mengandung data rahasia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Komunikasi juga perlu menghindari sarkasme, ancaman, hinaan, dan asumsi. Langkah keempat adalah mendokumentasikan kejadian. Ketika terjadi insiden, pekerja perlu mencatat kronologi dan waktu kejadian serta menyimpan bukti yang relevan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika terjadi kesalahan, Iqra mendorong pekerja untuk mengakui dan melaporkannya, kemudian melakukan koreksi terhadap dampak yang muncul dan memperbaiki proses kerja.Sebaliknya, menutupi kesalahan, menghapus jejak, menyamakan cerita dengan orang lain, membuat laporan palsu, atau meminta orang lain diam dapat memperbesar persoalan. \u201cKesalahan dapat diperbaiki, manipulasi merusak kepercayaan,\u201d demikian materi pembekalan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Langkah kelima adalah mengenali tanda-tanda risiko kekerasan dan perundungan. Bentuknya dapat berupa ancaman, intimidasi, hinaan, tindakan seksual yang tidak diinginkan, penyalahgunaan posisi atau senioritas, isolasi sosial, hingga kekerasan fisik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam konteks kekerasan seksual, alumni juga perlu mengenali tindakan berupa komentar atau lelucon bernuansa seksual, pesan pribadi atau permintaan seksual melalui kanal digital, sentuhan yang tidak diinginkan, serta ancaman atau tekanan ketika seseorang menolak atau melaporkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Empat penanda risiko yang perlu diperhatikan adalah tindakan tersebut tidak diinginkan, terdapat relasi kuasa, merendahkan, dan menimbulkan dampak. \u201cBercanda\u201d bukan pembenar apabila membuat orang lain merasa tidak aman.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Langkah keenam adalah mengetahui respons ketika terjadi insiden. Materi Iqra merangkumnya dalam tahapan \u201cAman, Medis, Catat, Simpan, Lapor\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pekerja perlu memastikan keselamatan terlebih dahulu, mendapatkan pertolongan medis jika diperlukan, mencatat kejadian, menyimpan bukti, kemudian melaporkan melalui jalur yang sesuai.Untuk perkara yang membutuhkan pemeriksaan forensik, materi juga menjelaskan alur permintaan Visum et Repertum (VeR), mulai dari korban atau pasien melapor kepada penyidik atau polisi, kemudian adanya surat permintaan VeR, pemeriksaan, hingga hasil VeR.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain kejadian yang telah menimbulkan kerugian, alumni juga diajak mengenali \u201cnear miss\u201d atau kejadian nyaris celaka. Contohnya hampir terpeleset, nyaris terkena benda jatuh, hampir salah mengirim dokumen rahasia, hingga nyaris terjadi ancaman atau kekerasan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pelaporan near miss diperlukan agar risiko dapat dimitigasi, sistem diperbaiki, dan kejadian serupa tidak berulang.Mahasiswa Ilmu Sejarah, Bagus Adji, mempertanyakan kecenderungan masyarakat menggunakan media sosial sebagai sarana memperoleh perhatian ketika menghadapi suatu persoalan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia menyinggung anggapan \u201cno viral, no justice\u201d yang membuat seseorang memilih memviralkan persoalan agar mendapatkan perhatian lebih cepat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Iqra menjelaskan bahwa penggunaan media sosial memiliki sisi positif dan negatif. Publikasi dapat membuat suatu persoalan mendapat perhatian, tetapi penyebaran informasi juga dapat membawa konsekuensi bagi korban. \u201cDi forensik kami melihat dari berbagai sisi,\u201d ujar Iqra.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut dia, ketika identitas atau pengalaman korban terekspos, perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan korban setelah kasus tersebut menjadi konsumsi publik. Karena itu, perlindungan terhadap korban perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan cara melaporkan suatu kejadian. \u201cSaya menghargai korbannya, melindungi korbannya,\u201d kata Iqra.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, Meta Aulia Wibowo, mahasiswa Pendidikan Sejarah, menilai pembekalan tersebut relevan bagi calon lulusan yang akan memasuki dunia kerja. Ia mengatakan materi tersebut memberikan gambaran mengenai keselamatan kerja di lingkungan kantor yang sebelumnya belum banyak diketahuinya karena belum pernah bekerja di kantor.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi alumni, pemahaman mengenai keselamatan, dokumentasi, komunikasi, dan jalur pelaporan menjadi bekal untuk memasuki lingkungan profesional. Dunia kerja tidak hanya menuntut kemampuan menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga kemampuan menjaga informasi, memahami kewenangan, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembekalan ditutup dengan sejumlah pesan praktis: membaca sebelum menandatangani dokumen, menulis fakta bukan asumsi, menyimpan bukti asli beserta konteksnya, melaporkan insiden melalui jalur yang aman, serta menjaga integritas meskipun tidak sedang berada dalam pengawasan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kegiatan ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Pembekalan keselamatan, perlindungan dari kekerasan, serta budaya kerja yang bertanggung jawab mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan layak bagi lulusan ketika memasuki dunia profesional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Memasuki dunia kerja tidak hanya membutuhkan kompetensi sesuai bidang keilmuan. Alumni juga perlu memahami aturan kerja, mengenali risiko, mendokumentasikan kejadian, serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi kecelakaan, kekerasan, pelecehan, atau konflik di tempat kerja. Hal itu menjadi bagian dari pembekalan bertajuk \u201cReady to Work, Safe at Work, Safe in Law: Penanganan Kekerasan di Tempat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":13,"featured_media":20674,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7],"tags":[242,271],"class_list":["post-20673","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-id","tag-unnessdgs04","tag-unnessdgs08-id"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20673","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/users\/13"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20673"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20673\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20676,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20673\/revisions\/20676"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20674"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20673"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20673"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fisip\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20673"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}