Call for Book Chapter
“Memikirkan Kembali Masa Depan Pendidikan Indonesia”
Latar Belakang
Arah pendidikan Indonesia berubah arah sejak tahun 2000an awal. Amanat reformasi politik 1998 yang membuka keran demokratisasi dalam bidang politik berimbas pada bidang pendidikan. Termasuk dengan adanya kebijakan desentralisasi pendidikan. Sejak awal 2000an juga akhirnya disusunlah Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijiwai oleh semangat reformasi untuk memperbarui arah pendidikan agar dapat lebih berkontribusi dalam membangun peradaban bangsa. Nilai-nilai hak asasi manusia, pendidikan anak usia dini, tantangan global, dan lainnya masuk dalam pasal-pasal dan ayat-ayat di dalam undang-undang tersebut.
Kini 18 tahun kemudian undang-undang tersebut rasanya perlu dikaji kembali. Toh pada beberapa kesempatan beberapa judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyasar pada dihapuskannya beberapa pasal di Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tersebut. Informasi terakhir dapat ditelusuri bahwa Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Tentu ini adalah kesempatan baik untuk dapat mengkaji ulang hal-hal yang sifatnya mendasar dari undang-undang tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada tahun 2020 juga telah melemparkan wacana ke publik mengenai Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035. Sebagai sebuah peta jalan tentu akan memengaruhi Rencana Strategis (Renstra) Kemdikbud yang disusun tiap lima tahunan. Pada dasarnya peta jalan pendidikan (blue print) Indonesia memang diperlukan, namun di ranah publik tersebarnya paparan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 telah menuai perdebatan. Hal ini tentu perlu diperjelas agar Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 dapat mewadahi berbagai kepentingan, baik kepentingan pemerintah, masyarakat, maupun dunia kerja.
Terakhir, pada awal 2021 ini Kemdikbud juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini tentu sebagai revisi atau perbaikan dari peraturan terkait standar nasional pendidikan sebelumnya. Hanya saja tak lama ketika dirilis di masyarakat juga telah menimbulkan kegaduhan. Terutama ketika terlihat peraturan pemerintah ini kurang sinkron dengan beberapa peraturan perundang-undangan lain. Sebut saja Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni tidak disebutkan dengan jelas wajibnya mata kuliah Pancasila. Beberapa pihak, antara lain Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengeluarkan tuntutan agar peraturan pemerintah tersebut direvisi.
Mengacu pada beberapa peristiwa tersebut yang semuanya terkait dengan kebijakan pendidikan dan posisinya sangat vital bagi masa depan pendidikan Indonesia, maka perlu diurai lebih lanjut bagaimanakah sebaiknya arah pendidikan masa Indonesia di masa depan melalui perumusan kebijakan yang tepat? Tentu saja kebijakan pendidikan tidak hanya harus sinkron satu sama lain, melainkan juga harus dapat merespons perubahan sosial yang ada, termasuk merespons perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, problem lingkungan dan sosial, dan lainnya. Belum lagi ketika sejak awal 2020 pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia yang memaksa pemerintah mengeluarkan kebijakan menutup sekolah, mengurangi kompetensi dasar (KD) yang diajarkan kepada siswa, dan lainnya.
Substansi Buku
Buku yang dirancang dan hendak diterbitkan ini diarahkan untuk dapat memberikan telaah atau analisis terhadap beberapa kebijakan pendidikan Indonesia. Telaah terhadap kebijakan pendidikan penting dilakukan karena posisi kebijakan pendidikan memang vital dalam dunia pendidikan di Indonesia. Hal itu karena hampir semua praktik pendidikan di Indonesia diatur dan dipengaruhi oleh kebijakan pendidikan. Telaah terhadap kebijakan pendidikan juga penting dilakukan karena banyak kasus menunjukkan hadirnya sebuah kebijakan pendidikan justru menimbulkan kontroversi dan kegaduhan di ruang publik. Kasus terakhir terkait tidak dituliskannya unsur agama dalam draft dokumen Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, atau tidak dituliskannya secara eksplisit mata pelajaran Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di sekolah dalam Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah contoh kontroversi itu.
Kontroversi dan perdebatan di ruang publik mengenai ketepatan sebuah kebijakan, atau bahkan masalah yang ditimbulkannya tentu memerlukan upaya untuk memahaminya secara jernih. Termasuk juga perlu untuk menelisik akar masalahnya, mengurai benang kusut masalahnya, hingga setidaknya memberikan rekomendasi untuk memecahkan masalah tersebut. Di sinilah buku ini dirancang sebagai satu kontribusi untuk memberikan pencerahan kepada publik, termasuk kepada pemerintah dan pihak terkait, agar dapat memahami problematika kebijakan pendidikan tertentu serta ide-ide atau gagasan untuk mengatasinya. Buku ini akan menguraikan tepatkah kebijakan-kebijakan pendidikan tersebut dilihat dari daya responsifnya terhadap problem-problem sosial, perubahan sosial, kerusakan lingkungan, dinamika politik nasional dan internasional, globalisasi, pasar bebas, dan juga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi?
Isu-isu dan tren dalam dunia pendidikan memang sudah banyak diakomodasi dalam arah kebijakan pendidikan oleh pemerintah. Misal perkembangan ke arah revolusi industri 4.0 dan Society 5.0 termasuk isu disrupsinya, kompetensi Abad 21 yang dirumuskan oleh the 21st Century Partnership, learning compas 2030 oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), juga hasil tes PISA, PIRLS, dan TIMSS oleh OECD. Respons oleh pemerintah misalnya dengan merumuskan Kurikulum 2013 yang telah direvisi beberapa kali dan di dalamnya terdapat muatan kompetensi Abad 21, penghapusan Ujian Nasional (UN) dan hadirnya kebijakan Asesmen Nasional, perumusan PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, dan upaya untuk merevisi Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Buku ini hendak menghadirkan telaah kritis terhadap beberapa kebijakan pendidikan tersebut, yakni dengan menelaahnya secara kritis menggunakan perspektif teoretik yang relevan. Agar akar masalahnya teridentifikasi, publik menjadi lebih tercerahkan mengenai apa sebetulnya yang terjadi, dan pihak-pihak terkait (pemerintah, masyarakat, dunia usaha) memperoleh gambaran bagaimana cara untuk memecahkan problem-problem kebijakan tersebut. Publikasi buku ini penting sebagai wujud pertanggung jawaban akademik dan kontribusi dari para akademisi dalam menelaah dan memecahkan persoalan publik, dalam hal ini adalah kebijakan pendidikan.
Topik-topik
Berikut beberapa topik yang dapat dipilih. Selain topik-topik berikut calon penulis juga dapat mengusulkan topik lain yang terkait.
- Urgensi revisi kebijakan sistem pendidikan nasional Indonesia
- Rekomendasi peta jalan (blue print) pendidikan Indonesia
- Problematika di balik PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Tantangan kontekstualisasi, diferensiasi, dan penyederhanaan kurikulum nasional
- Menyoal link-and-match pendidikan vokasi
- Optimalisasi TIK pada pasca pandemi Covid-19
- Penataan kelembagaan di tubuh Kemdikbud
- Penghapusan UN dan hadirnya Asesmen Nasional
- Masuknya bidang pendidikan yang masuk dalam Omnibus Law
- Potensi sekolah rumah (home schooling) dan pendidikan berbasis komunitas
- Ke mana arah revitalisasi LPTK?
- Relevansi 3 (tiga) kompetensi guru baru yang dikembangkan Kemdikbud
- Relevansi profil Pelajar Pancasila
Jadwal (important dates)
10-31 Mei 2021 : pengumpulan abstrak dan outline
2 Juni 2021 : pengumuman lolos
30 Juni 2021 : pengiriman full paper
Juli 2021 : publikasi buku
Prosedur seleksi dan penulisan
- Pertama calon penulis mengirimkan abstrak dan outline atau sistematika bab (chapter) yang hendak ditulis ke panitia (ketentuan abstrak dan outline terdapat pada penjelasan “ketentuan naskah”). Link pengiriman abstrak dan outline tulisan di sini.
- Berikutnya tim editor akan menyeleksi abstrak dan outline yang sudah masuk, kriteria penilaian didasarkan pada urgensi topik, juga kualitas argumentasi dan ketajaman dalam menuliskan outline, serta kemiripan dengan karya lain. Jika ada 2 (dua) topik yang hampir sama, tim editor akan memilih satu yang terbaik untuk diloloskan.
- Jika abstrak dan outline tulisan lolos, penulis diberikan kesempatan menuliskan chapter-nya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Link pengiriman naskah lengkap di sini.
- Jika hingga waktu pengiriman versi full paper habis, namun calon penulis tidak kunjung mengirimkan naskahnya, maka tim editor berhak untuk mengeliminasi calon penulis tersebut.
- Naskah yang sudah diterima direviu lagi oleh tim editor. Jika hasil reviu sebuah naskah menuntut perbaikan (revisi), maka penulis harus merevisinya sesuai saran dan mengirmkan naskah hasil perbaikan tersebut kembali ke tim editor. Jika ditemukan sebuah naskah terindikasi plagiat, maka otomatis tim editor menolak untuk menerbitkan naskah tersebut dalam buku ini.
- Jika sudah tidak perlu revisi, maka tim editor mengirimkan lembar pengalihan hak cipta tulisan dari penulis ke tim editor dan penerbit.
- Tim editor mengirimkan naskah lengkap ke tim lay outer untuk ditata dan kemudian diterbitkan oleh penerbit.
Ketentuan naskah
Dalam hal ini terdapat 2 (dua) ketentuan, yaitu ketentuan untuk (1) abstrak dan outline yang ditulis dalam pengajuan calon bab/chapter dan (2) naskah lengkap (full paper).Abstrak dan outline tulisan
Abstrak dan outline tulisan ditulis dalam lembar (form) yang telah disediakan tim editor.
Calon penulis melengkapi lembar tersebut dengan judul, asal instansi, alamat email, abstrak, kata kunci, dan outline
Abstrak maksimal ditulis sebanyak 250 kata, kata kunci ditulis maksimal 5 (lima) kata kunci
Outline ditulis sesuai dengan lembar outline (pendahuluan, isi, penutup)
Lembar abstrak dan outline bisa diunduh (download) di sini
Naskah lengkap
Naskah lengkap tidak boleh merupakan naskah yang sudah pernah diterbitkan dalam bentuk terbitan book chapter sebelumnya
Naskah lengkap tidak boleh plagiasi dari naskah dan karya lain
Naskah lengkap (full paper) ditulis maksimal sebanyak 7000 kata
Gaya penulisan, pengutipan, dan penulisan daftar pustaka menggunakan APA Style (terutama edisi 7)
Penulisan pengutipan dan daftar pustaka hendaknya menggunakan Reference Manager, terutama Mendeley
Penulisan menggunakan font Bell MT spasi 1 font 12 pt, kertas ukuran A4
Jika terdapat ilustrasi (gambar, bagan, chart), selain ditampilkan di dalam naskah juga dikirim dalam file terpisah dan diberi nama sesuai keterangan ilustrasi (misal gambar 1, gambar 2, dst)
Abstrak dan outline tulisan
- Abstrak dan outline tulisan ditulis dalam lembar (form) yang telah disediakan tim editor.
- Calon penulis melengkapi lembar tersebut dengan judul, asal instansi, alamat email, abstrak, kata kunci, dan outline
- Abstrak maksimal ditulis sebanyak 250 kata, kata kunci ditulis maksimal 5 (lima) kata kunci
- Outline ditulis sesuai dengan lembar outline (pendahuluan, isi, penutup)
- Lembar abstrak dan outline bisa diunduh (download) di sini
Naskah lengkap
- Naskah lengkap tidak boleh merupakan naskah yang sudah pernah diterbitkan dalam bentuk terbitan book chapter sebelumnya
- Naskah lengkap tidak boleh plagiasi dari naskah dan karya lain
- Naskah lengkap (full paper) ditulis maksimal sebanyak 7000 kata
- Gaya penulisan, pengutipan, dan penulisan daftar pustaka menggunakan APA Style (terutama edisi 7)
- Penulisan pengutipan dan daftar pustaka hendaknya menggunakan Reference Manager, terutama Mendeley
- Penulisan menggunakan font Bell MT spasi 1 font 12 pt, kertas ukuran A4
- Jika terdapat ilustrasi (gambar, bagan, chart), selain ditampilkan di dalam naskah juga dikirim dalam file terpisah dan diberi nama sesuai keterangan ilustrasi (misal gambar 1, gambar 2, dst)
- Template naskah lengkap (full paper) bisa diunduh (download) di sini
Editor
Edi Subkhan, pengajar pada Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang. Pengelola Indonesian Journal of Curriculum and Educational Technology Studies (IJCETS). Direktur Pusat Kajian Kurikulum dan Perubahan Sosial FIP UNNES. Email: [email protected]
Moh. Iqbal Mabruri, pengajar pada Jurusan Psikologi, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang. Email: [email protected]
Mu’arifudin, pengajar pada Jurusan Pendidikan Luar Sekolah, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang. Pengelola Journal of Nonformal Education (JNE), Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, Jurnal Bina Desa. Email: [email protected]
——–
Link pengiriman abstrak dan outline tulisan
Link pengiriman naskah lengkap
http://fip.unnes.ac.id/callforbookchapter