{"id":25972,"date":"2025-11-17T21:51:00","date_gmt":"2025-11-17T14:51:00","guid":{"rendered":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/?p=25972"},"modified":"2026-08-17T21:53:44","modified_gmt":"2026-08-17T14:53:44","slug":"fh-unnes-perkuat-kesetaraan-gender-melalui-kebijakan-paternitas-dan-dukungan-pengasuhan-bersama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/fh-unnes-perkuat-kesetaraan-gender-melalui-kebijakan-paternitas-dan-dukungan-pengasuhan-bersama\/","title":{"rendered":"FH UNNES Perkuat Kesetaraan Gender melalui Kebijakan Paternitas dan Dukungan Pengasuhan Bersama"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semarang \u2014 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik dan kelembagaan yang inklusif, setara, serta ramah keluarga melalui kebijakan paternitas yang memberikan ruang bagi orang tua yang tidak berada dalam masa kehamilan untuk berpartisipasi dalam tugas pengasuhan anak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kebijakan paternitas menjadi salah satu bentuk dukungan kelembagaan terhadap pembagian tanggung jawab pengasuhan yang lebih seimbang. Melalui kebijakan tersebut, tanggung jawab merawat dan mendampingi anak tidak hanya dibebankan kepada perempuan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pasangan untuk terlibat secara aktif dalam pengasuhan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Implementasi kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk dukungan nyata, seperti pemberian izin paternitas bagi ayah atau pasangan setelah kelahiran anak, fleksibilitas waktu bagi orang tua untuk mendampingi kebutuhan anak, kesempatan menyesuaikan pelaksanaan tugas ketika terdapat kebutuhan pengasuhan keluarga, serta dukungan bagi pegawai yang perlu mendampingi pasangan dan anak pada masa awal kelahiran.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain itu, dukungan terhadap pengasuhan bersama dapat diperkuat melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai kesetaraan peran dalam keluarga, penyediaan informasi mengenai hak-hak orang tua, serta penciptaan budaya kerja yang tidak memberikan stigma terhadap laki-laki yang mengambil peran aktif dalam pengasuhan anak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam praktiknya, dukungan tersebut dapat tercermin dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan FH UNNES, misalnya pegawai laki-laki memperoleh kesempatan untuk mendampingi pasangan ketika melahirkan, mengambil waktu untuk merawat bayi setelah kelahiran, menghadiri kebutuhan kesehatan anak, serta membagi tanggung jawab pengasuhan dengan pasangan tanpa mengurangi profesionalitas dalam menjalankan tugas kelembagaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kebijakan yang ramah keluarga juga dapat mendukung perempuan dalam menjalankan peran akademik dan profesional. Ketika pasangan turut mengambil bagian dalam pengasuhan, perempuan memiliki dukungan yang lebih baik untuk mengikuti kegiatan akademik, rapat kelembagaan, pengembangan kompetensi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun kegiatan profesional lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Upaya tersebut selaras dengan SDG 5 \u2013 Gender Equality, khususnya dalam mendorong pembagian tanggung jawab domestik dan pengasuhan secara lebih setara. Kebijakan ini juga mendukung SDG 3 \u2013 Good Health and Well-being melalui penguatan kesejahteraan keluarga, serta SDG 8 \u2013 Decent Work and Economic Growth dengan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, komitmen tersebut berkontribusi terhadap SDG 4 \u2013 Quality Education melalui penciptaan lingkungan akademik yang mendukung sivitas akademika untuk berkembang secara optimal, SDG 10 \u2013 Reduced Inequalities melalui pengurangan kesenjangan kesempatan akibat beban pengasuhan, serta SDG 16 \u2013 Peace, Justice and Strong Institutions melalui penguatan tata kelola kelembagaan yang inklusif, adil, dan responsif.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penguatan kebijakan tersebut juga sejalan dengan SDG 17 \u2013 Partnerships for the Goals, karena pencapaian kesetaraan gender dan kesejahteraan keluarga memerlukan kolaborasi antara institusi, pegawai, keluarga, dan seluruh sivitas akademika.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Melalui kebijakan paternitas, FH UNNES menegaskan bahwa dukungan terhadap keluarga merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia dan kelembagaan yang berkelanjutan. Kesetaraan tidak hanya diwujudkan melalui kesempatan untuk bekerja dan berkarya, tetapi juga melalui kesempatan yang adil bagi perempuan dan laki-laki untuk menjalankan peran pengasuhan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, FH UNNES terus berupaya membangun lingkungan akademik yang ramah keluarga, berkeadilan gender, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga setiap individu dapat berkontribusi secara optimal bagi institusi, keluarga, dan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Follow untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang FH UNNES.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Instagram &amp; TikTok: @fhunnes<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Saluran WhatsApp: unnes.id\/saluranwafhnnes<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">X: fh_unnes<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">YouTube: Fakultas Hukum UNNES Official<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">#beritafhunnes #sdgs #kampusbergerakberdampak #ZIFHUNNES #pembangunanzonaintegritas<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Semarang \u2014 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik dan kelembagaan yang inklusif, setara, serta ramah keluarga melalui kebijakan paternitas yang memberikan ruang bagi orang tua yang tidak berada dalam masa kehamilan untuk berpartisipasi dalam tugas pengasuhan anak. Kebijakan paternitas menjadi salah satu bentuk dukungan kelembagaan terhadap pembagian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":32,"featured_media":25973,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7],"tags":[362,370,359,364,368,357,376,366,294],"class_list":["post-25972","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-id","tag-fhunnes-id","tag-unnessdgs10","tag-unnessdgs16","tag-unnessdgs17","tag-unnessdgs3","tag-unnessdgs4","tag-unnessdgs5","tag-unnessdgs8","tag-zonaintegritas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25972","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/users\/32"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=25972"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25972\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25975,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25972\/revisions\/25975"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/media\/25973"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=25972"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=25972"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=25972"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}