{"id":25950,"date":"2025-06-19T13:49:00","date_gmt":"2025-06-19T06:49:00","guid":{"rendered":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/?p=25950"},"modified":"2026-08-13T13:52:01","modified_gmt":"2026-08-13T06:52:01","slug":"fh-unnes-perkuat-pengelolaan-limbah-melalui-kebijakan-dan-praktik-berkelanjutan-untuk-mewujudkan-kampus-ramah-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/fh-unnes-perkuat-pengelolaan-limbah-melalui-kebijakan-dan-praktik-berkelanjutan-untuk-mewujudkan-kampus-ramah-lingkungan\/","title":{"rendered":"FH UNNES Perkuat Pengelolaan Limbah melalui Kebijakan dan Praktik Berkelanjutan untuk Mewujudkan Kampus Ramah Lingkungan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semarang \u2013 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui penerapan kebijakan, proses, dan praktik pengelolaan limbah, termasuk pengelolaan limbah yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang bertujuan melindungi kesehatan sivitas akademika sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebagai bagian dari Universitas Negeri Semarang yang berwawasan konservasi, FH UNNES menerapkan sistem pengelolaan limbah yang mengedepankan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), pemilahan sampah sejak dari sumbernya, serta pembuangan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan ini mencakup limbah organik, anorganik, serta limbah khusus yang memerlukan penanganan secara aman agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk limbah yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), seperti lampu bekas yang mengandung merkuri, baterai, tinta printer, limbah elektronik (e-waste), maupun bahan kimia pembersih tertentu, FH UNNES menerapkan prosedur pemilahan, penyimpanan sementara, dan penyerahan kepada pihak yang berwenang atau memiliki izin pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna mencegah risiko pencemaran tanah, air, maupun udara serta melindungi kesehatan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain penerapan prosedur teknis, FH UNNES juga aktif membangun budaya peduli lingkungan melalui sosialisasi dan edukasi kepada dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta mitra kerja mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang benar. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran bahwa setiap individu memiliki peran dalam mengurangi timbulan limbah, melakukan pemilahan sampah, dan menjaga kebersihan lingkungan kampus.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kebijakan pengelolaan limbah juga didukung dengan penyediaan fasilitas tempat sampah terpilah, pengelolaan limbah secara berkala, serta pemantauan terhadap praktik pengelolaan lingkungan di area fakultas. Dengan pendekatan tersebut, FH UNNES berupaya menciptakan sistem pengelolaan limbah yang efektif, aman, dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kampus.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penerapan kebijakan ini memberikan berbagai manfaat, di antaranya menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan nyaman, mengurangi risiko pencemaran lingkungan, meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah, serta membangun karakter sivitas akademika yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Lebih jauh, praktik ini juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial institusi dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Komitmen FH UNNES tersebut sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak limbah, SDG 6 (Clean Water and Sanitation) melalui pencegahan pencemaran sumber daya air, SDG 11 (Sustainable Cities and Communities) melalui pengelolaan lingkungan kampus yang aman dan berkelanjutan, SDG 12 (Responsible Consumption and Production) melalui pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, SDG 13 (Climate Action) melalui pengurangan dampak lingkungan akibat timbulan limbah, serta SDG 15 (Life on Land) melalui perlindungan ekosistem daratan dari pencemaran limbah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Melalui penerapan kebijakan, proses, dan praktik pengelolaan limbah yang terpadu, FH UNNES menegaskan komitmennya untuk menjadi institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan melibatkan seluruh sivitas akademika, FH UNNES terus membangun budaya kampus yang peduli terhadap lingkungan sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Follow untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang FH UNNES.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Instagram &amp; TikTok: @fhunnes<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Saluran WhatsApp: unnes.id\/saluranwafhnnes<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">X: fh_unnes<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">YouTube: Fakultas Hukum UNNES Official<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">#beritafhunnes #sdgs #kampusbergerakberdampak #ZIFHUNNES #pembangunanzonaintegritas<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Semarang \u2013 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui penerapan kebijakan, proses, dan praktik pengelolaan limbah, termasuk pengelolaan limbah yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Kebijakan ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang bertujuan melindungi kesehatan sivitas akademika sekaligus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":32,"featured_media":25952,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7],"tags":[411,372,378,359,364,368,357,458],"class_list":["post-25950","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-id","tag-unnessdgs11","tag-unnessdgs12","tag-unnessdgs15","tag-unnessdgs16","tag-unnessdgs17","tag-unnessdgs3","tag-unnessdgs4","tag-unnessdgs6"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25950","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/users\/32"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=25950"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25950\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25954,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25950\/revisions\/25954"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/media\/25952"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=25950"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=25950"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=25950"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}