{"id":23297,"date":"2025-08-27T15:25:00","date_gmt":"2025-08-27T08:25:00","guid":{"rendered":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/?p=23297"},"modified":"2026-08-10T23:12:56","modified_gmt":"2026-08-10T16:12:56","slug":"wujudkan-desa-lengkap-pendaftaran-tanah-desa-kenteng-kabupaten-semarang-bermitra-dengan-unnes","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wujudkan-desa-lengkap-pendaftaran-tanah-desa-kenteng-kabupaten-semarang-bermitra-dengan-unnes\/","title":{"rendered":"WUJUDKAN DESA LENGKAP PENDAFTARAN TANAH: DESA KENTENG KABUPATEN SEMARANG BERMITRA DENGAN UNNES"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendaftaran tanah berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum. Kepastian hukum yang dijamin meliputi kepastian objek, subjek, dan hak atas tanah. Desa lengkap pendaftaran tanah merupakan bagian dari sasaran strategis berjenjang guna mewujudkan Kabupaten Lengkap, Provinsi Lengkap dan Indonesia Lengkap Pendaftaran Tanah pada tahun 2025. Mewujudkan desa lengkap pendaftaran tanah bukan merupakan pekerjaan mudah. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ada kendala atau hambatan untuk mewujudkannya. Kendala yang dimaksudkan berkaitan dengan aspek budaya hukum, administratif, dan yuridis. Aspek budaya hukum berkenaan dengan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan karena trauma pada pensertipikatan massal yang gagal sebelumnya, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikat, dan kekhawatiran mengenai susahnya jual beli dan waris ketika tanahnya sudah disertifikatkan. Aspek administratif berkenaan dengan pemilik tanah tidak menyerahkan dokumen berkas kelengkapan pendaftaran tanah, dan keterbatasan SDM pelaksana. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Aspek yuridis berkenaan dengan adanya sengketa penguasaan tanah.<br>Dalam rangka mengatasi berbagai kendala guna mewujudkan desa lengkap pendaftaran tanah, Desa Kenteng Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang bermitra dengan Universitas Negeri Semarang (UNNES), melalui literasi Hukum Pertanahan Kolaboratif. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Program pengabdian dan pendampingan masyarakat ini sekaligus menjadi wujud nyata kontribusi sivitas akademika UNNES dalam mendukung pencapaian <em>Sustainable Development Goals<\/em> (SDGs). Upaya mengedukasi masyarakat terkait pentingnya administrasi pertanahan merupakan bentuk implementasi <strong>SDG 4: Pendidikan Bermutu<\/strong>. Lebih lanjut, kepastian hak atas tanah sangat krusial dalam melindungi lahan-lahan produktif milik warga, yang secara langsung mendukung ketahanan pangan berkelanjutan sesuai amanat <strong>SDG 2: Tanpa Kelaparan<\/strong>. Kolaborasi erat antara akademisi, pemerintah desa, warga, dan Kantor Pertanahan ini juga merepresentasikan suksesnya <strong>SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan<\/strong>, demi mewujudkan tata kelola hukum yang berkeadilan (<strong>SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh<\/strong>).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tim Pengabdian UNNES dibawah koordinasi Dr. Drs. Suhadi, S.H., M. Si bersama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa Kenteng membangun forum bersama melalui edukasi, workshop, dan pendampingan terhadap pemilik bidang tanah yang tanahnya belum didaftarkan. Dengan semangat kolaboratif berkesadaran, proses itu ditindaklanjuti melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang kepada Desa Kenteng.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">#fhunnes #sdg4 #sdg16 #fakultashukumunnes #unnessemarang #unnes #zonaintegritas #reformasibirokrasi #FHMenggema #LulusanDigdaya #HukumBerdaulat<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pendaftaran tanah berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum. Kepastian hukum yang dijamin meliputi kepastian objek, subjek, dan hak atas tanah. Desa lengkap pendaftaran tanah merupakan bagian dari sasaran strategis berjenjang guna mewujudkan Kabupaten Lengkap, Provinsi Lengkap dan Indonesia Lengkap Pendaftaran Tanah pada tahun 2025. Mewujudkan desa lengkap pendaftaran tanah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":32,"featured_media":23298,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7],"tags":[362,322,359,364,454,357,294],"class_list":["post-23297","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-id","tag-fhunnes-id","tag-unneskonservasi-id","tag-unnessdgs16","tag-unnessdgs17","tag-unnessdgs2","tag-unnessdgs4","tag-zonaintegritas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23297","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/users\/32"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23297"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23297\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25731,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23297\/revisions\/25731"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/media\/23298"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23297"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23297"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23297"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}