{"id":23221,"date":"2025-08-12T20:49:13","date_gmt":"2025-08-12T13:49:13","guid":{"rendered":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/?p=23221"},"modified":"2025-08-12T20:49:13","modified_gmt":"2025-08-12T13:49:13","slug":"perspektif-hukum-pengibaran-bendera-one-piece-di-perayaan-17-agustus-begini-kata-dosen-unnes","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/perspektif-hukum-pengibaran-bendera-one-piece-di-perayaan-17-agustus-begini-kata-dosen-unnes\/","title":{"rendered":"Perspektif Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Perayaan 17 Agustus, Begini Kata Dosen Unnes"},"content":{"rendered":"\n<p>Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes),\u00a0<a href=\"https:\/\/jateng.tribunnews.com\/tag\/ali-masyhar-mursyid\">Ali\u00a0Masyhar\u00a0Mursyid<\/a>\u00a0menyoroti fenomena pengibaran bendera bajak laut topi jerami dari anime\u00a0<em>One Piece\u00a0<\/em>yang mulai marak pada HUT ke-80 Republik Indonesia. Gambar tengkorak bertopi jerami simbol ikonik bajak laut fiksi dalam serial\u00a0<em>One Piece\u00a0<\/em>ini terlihat menghiasi beberapa sudut kampung, dinding mural, hingga berkibar dalam bentuk bendera di tiang.<\/p>\n\n\n\n<p>Ini yang kemudian menggugah rasa ingin tahu sekaligus memantik perdebatan publik. Sebagian masyarakat menganggapnya sekadar ekspresi budaya pop yang tak berbahaya, namun sebagian lain menilai pengibaran simbol non negara di momentum sakral seperti Agustus sebagai bentuk pelecehan terhadap lambang negara.<\/p>\n\n\n\n<p>Ali Masyhar Mursyid menegaskan bahwa pengibaran bendera fiksi atau simbol non negara seperti bendera bajak laut dari anime ini harus dilihat dari tiga aspek utama. Konteks waktu, niat pelaku, dan intensitas peristiwanya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKalau itu dilakukan di luar momentum kemerdekaan dan tidak masif, saya kira tidak masalah. Tetapi jika terjadi pada Agustus, saat masyarakat antusias mengibarkan Merah Putih, muncul simbol lain, ini bisa dianggap merendahkan,\u201d jelasnya kepada\u00a0<em>Tribunjateng.com<\/em>, Minggu<\/p>\n\n\n\n<p>Ali merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan.\u00a0Dalam Pasal 24 huruf a ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari kacamata hukum pidana, yang paling menentukan adalah mens rea\u2014niat atau sikap batin pelaku.\u00a0\u201cKalau maksudnya menyandingkan, melemahkan, atau menyaingi simbol negara, itu bisa masuk dalam pelanggaran hukum. Bahkan bisa dijerat Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, dengan ancaman pidana,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Antara Mural dan Bendera<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Perbedaan penting juga ditegaskan antara mural (lukisan dinding) dan bendera. Menurut Ali, mural yang menampilkan tokoh anime atau simbol bajak laut masih bisa dianggap sebagai bagian dari ekspresi seni, yang ruang geraknya lebih luas dan tidak langsung menyaingi simbol resmi negara.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMural tidak sama dengan bendera. Kalau mural, itu ekspresi seni yang lebih bebas. Selama tidak ada intensi merusak atau mengolok, sah-sah saja,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun bila simbol seperti&nbsp;<em>Jolly Roger&nbsp;<\/em>dicetak dalam format bendera, dikibarkan di tiang, apalagi jika berada di dekat atau menggantikan bendera Merah Putih, peristiwa itu mulai menyentuh wilayah hukum dan etika kenegaraan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMasalahnya bukan pada tokohnya, tapi pada bentuk dan waktu pengibarannya. Bendera Merah Putih adalah satu-satunya simbol resmi negara. Maka, memasang bendera lain di momentum seperti 17-an bisa dianggap tandingan,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Membandingkan: Bintang Kejora dan Potensi Polarisasi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Ali juga menyinggung kasus pengibaran bendera Bintang Kejora, simbol perlawanan di Papua. Itu sebagai contoh bagaimana simbol non negara dapat memicu penindakan hukum ketika dikibarkan dalam konteks yang mengancam keutuhan NKRI.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDalam kasus Bintang Kejora, aparat bergerak karena dilihat sebagai simbol separatisme. Walaupun berbeda motif, tapi secara hukum, pelajaran dari situ bisa diterapkan di konteks simbol lainnya. Apakah bendera yang dikibarkan punya muatan ideologi atau sekadar hiburan?\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Ali menegaskan, meski bendera\u00a0<em>One Piece\u00a0<\/em>belum tentu punya muatan ideologi, jika digunakan untuk menyindir negara, melemahkan legitimasi simbol resmi, atau menggantikan posisi Merah Putih secara simbolik, maka perlu disikapi serius.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cYang membedakan hanyalah tujuan dan dampaknya. Harus hati-hati membuka ruang toleransi untuk sesuatu yang bisa memicu polarisasi baru,\u201d imbuhnya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Kritik Sosial yang Keliru?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Sebagian warganet menyebut bahwa pengibaran bendera\u00a0<em>One Piece\u00a0<\/em>merupakan bentuk kritik sosial bahwa Merah Putih dianggap terlalu sakral untuk dikibarkan di tengah ketimpangan sosial dan kebijakan negara yang dianggap menjauh dari rakyat.<\/p>\n\n\n\n<p>Ali tak sepenuhnya menolak pentingnya kritik, namun menilai caranya yang perlu ditata.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKritik boleh, bahkan penting dalam demokrasi. Tapi simbol negara itu pemersatu, tidak boleh dijadikan sasaran sindiran atau candaan. Pemerintah bisa dikritik, tapi negara adalah entitas yang lebih besar dari para pejabat,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski ada potensi pelanggaran, Ali mengimbau agar penanganan hukum tidak langsung represif. Pemerintah dan aparat sebaiknya terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan edukatif.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSosialisasikan bahwa tindakan itu bisa dikategorikan merendahkan bendera negara. Bila setelah diberi pemahaman tetap dilakukan secara masif, barulah langkah hukum represif bisa dipertimbangkan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Ali juga menyarankan agar pemerintah daerah dan aparat keamanan mulai menyusun pedoman atau surat edaran untuk mengatur pemasangan simbol di ruang publik menjelang perayaan kenegaraan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Batas Ekspresi dan Marwah Negara<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Fenomena bendera\u00a0<em>One Piece\u00a0<\/em>pada akhirnya membuka ruang diskusi publik. Secara hukum, batasnya cukup jelas Merah Putih tak boleh diduakan, apalagi ditandingi, terlebih dalam suasana peringatan kemerdekaan yang sakral. Simbol negara bukan sekadar kain merah dan putih. Ia adalah representasi sejarah, perjuangan, dan identitas bersama yang tak bisa digantikan oleh tokoh fiksi, sesimpatik apa pun di mata generasi muda.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cNegara harus tetap hadir untuk melindungi ekspresi, tapi juga menegaskan batasnya. Karena tanpa batas, ekspresi bisa berubah menjadi pelanggaran,\u201d pungkas Ali.\u00a0<strong>(*)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Sumber : <a href=\"https:\/\/jateng.tribunnews.com\/\">https:\/\/jateng.tribunnews.com\/<\/a><\/p>\n\n\n\n<p><br><\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes),\u00a0Ali\u00a0Masyhar\u00a0Mursyid\u00a0menyoroti fenomena pengibaran bendera bajak laut topi jerami dari anime\u00a0One Piece\u00a0yang mulai marak pada HUT ke-80 Republik Indonesia. Gambar tengkorak bertopi jerami simbol ikonik bajak laut fiksi dalam serial\u00a0One Piece\u00a0ini terlihat menghiasi beberapa sudut kampung, dinding mural, hingga berkibar dalam bentuk bendera di tiang. Ini yang kemudian menggugah rasa ingin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":32,"featured_media":22150,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[340],"tags":[],"class_list":["post-23221","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-gagasan-pakar-id"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23221","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/users\/32"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23221"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23221\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23223,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23221\/revisions\/23223"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22150"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23221"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23221"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23221"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}