{"id":10170,"date":"2018-02-12T21:22:09","date_gmt":"2018-02-13T04:22:09","guid":{"rendered":"http:\/\/fh.unnes.ac.id\/?p=10170"},"modified":"2018-02-12T21:22:09","modified_gmt":"2018-02-13T04:22:09","slug":"seminar-nasional-dan-call-for-paper-harmonisasi-hukum-perdagangan-internasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/en\/seminar-nasional-dan-call-for-paper-harmonisasi-hukum-perdagangan-internasional\/","title":{"rendered":"SEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPER Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional"},"content":{"rendered":"<p>Seminar Nasional dan\u00a0<em>Call for Paper\u00a0<strong>\u201d<\/strong><\/em><strong><em>Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional: Tren Perkembangan Instrumen Trade Remedies, Hambatan Non-Tariff dan Penyelesaian Sengketa melalui Forum Dispute Settlement Body WTO<\/em><\/strong><strong>\u201d\u00a0<\/strong>terwujud atas\u00a0 kerjasama antara Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Seminar berlangsung selama satu hari yang terbagi menjadi sesi pleno dan pembagian sesi berdasarkan topik.<\/p>\n<p>Kegiatan ini merupakan forum diskusi akademis dan praktis mengenai permasalahan-permasalahan global yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh belahan dunia\u00a0khususnya mengenai\u00a0antara lain, kebutuhan memproteksi produksi dalam negeri yang dilakukan melalui kebijakan tarif, pembatasan kuota, larangan impor, subsidi, dumping, safeguard, atau yang lain. Tindakan ini melibatkan banyak pihak dan peraturan, serta kebijakan-kebijakan negara lain yang sering menimbulkan kerugian pada sesama negara anggota. Kemungkinan timbulnya sengketa\u00a0 atau perselisihan dalam memproteksi produk dalam negeri masing-masing negara, dan penafsiran peraturan-peraturan suatu negara dapat menjadi alasan utama.<\/p>\n<p>Forum ini diharapkan dapat menghasilkan diskusi terstruktur dan membangun untuk dapat meningkatkan kesadaran kaum intelektual, praktisi, maupun masyarakat pada umumnya. Selain itu, forum ini diharapkan juga dapat menghasilkan usulan-usulan praktis yang dapat memberikan kontribusi dalam upaya pemecahan masalah bersama. \u00a0Pemakalah harus mengirimkan abstraknya untuk dikaji oleh tim penilai, setelah abstrak dinyatakan diterima, pemakalah harus mengirimkan makalah lengkapnya (dalam format Microsoft Word 2003) beserta power point. Abstrak, makalah, dan power point dikirimkan ke email\u00a0<a href=\"mailto:seminarhukumperdagangan.fhuaj@gmail.com\">seminarhukumperdagangan.fhuaj@gmail.com<\/a><\/p>\n<p><strong>Jadwal Penting\u00a0\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>Pendaftaran Abstrak (250 kata) :\u00a0Februari-28 Februari 2018<\/p>\n<p>Melalui email :\u00a0<a href=\"mailto:seminarhukumperdagangan.fhuaj@gmail.com\">seminarhukumperdagangan.fhuaj@gmail.com<\/a><\/p>\n<p>Pengumuman abstrak : 3 Maret 2018<\/p>\n<p>Pengumpulan makalah dan power point : Paling lambat 1 April 2018<\/p>\n<p>Melalui email :\u00a0<a href=\"mailto:seminarhukumperdagangan.fhuaj@gmail.com\">seminarhukumperdagangan.fhuaj@gmail.com<\/a><\/p>\n<p><strong>Biaya Registrasi<\/strong><\/p>\n<p>Biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000,-<\/p>\n<p>Termasuk : Prosiding ber ISBN, Seminar Kit, Sertifikat, Kudapan dan makan siang<\/p>\n<p>(Pembayaran dilakukan setelah abstrak diterima)<\/p>\n<p>Peserta tanpa presentasi makalah<\/p>\n<p>Dosen dan umum\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Rp 300.000,-<\/p>\n<p>Mahasiswa S2 dan S3\u00a0\u00a0 Rp 200.000,-<\/p>\n<p>Termasuk : Seminar Kit, Sertifikat, Kudapan dan Makan siang<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li>Paling lambat pembayaran dilakukan 22 Maret 2018<\/li>\n<li>Contact Person:<\/li>\n<li>Paulus\u00a0\u00a0 : 081944261880<\/li>\n<li>Karin\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 : 081908318921<\/li>\n<li>Ardheta : 081317402943<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Aturan Penulisan<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Ditulis dalam Bahasa Indonesia<\/li>\n<li>Abstrak Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, masing-masing 100-200 kata dengan spasi 1<\/li>\n<li>Pada bagian akhir abstrak dituliskan kata kunci sebanyak 3-5 kata<\/li>\n<li>Pada halaman judul artikel dicantumkan nama penulis, universitas atau lembaga, judul artikel, email serta nomor telepon<\/li>\n<li>Jumlah halaman 15-20 halaman, kertas A4, dengan huruf Times New Roman, spasi 1, ukuran 12, dalam format Microsoft Word 97-2003<\/li>\n<li>Gelar akademis tidak dituliskan<\/li>\n<li>Menggunakan footnote dengan ketentuan:<\/li>\n<\/ol>\n<p>Times New Roman, 10, spasi 1, justify. Berisi keterangan yang menjelaskan kata yang ditandai dan\/atau sumber kutipannya, serta disertai pemberian nomor secara otomatis (1, 2, 3, dst) pada kata atau akhir kalimat yang ingin diberi catatan.<\/p>\n<p>Contoh:<\/p>\n<ol>\n<li>E. Djajaatmadja, Etika Pembangunan Masyarakat, Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 1987, hlm.<\/li>\n<li>Jujun S Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988, hlm. 35.<\/li>\n<li>E. Djajaatmadja, op.cit., hlm. 42.<\/li>\n<li>Ibid.<\/li>\n<li>Judistira Garna, Tinjauan Buku: Peran Paradigma dalam Revolusi\u00a0 Sains, Makalah dalam Seminar Nasional, Yogyakarta: Fisipol UGM, 3 November 1990, hlm. 5, http:\/\/aimi-asi.org\/alasan-medis-pengganti-asi\/, ditelusuri pada tanggal 8 Maret 2016.<\/li>\n<li>Djajaatmadja, loc.cit.<\/li>\n<li>Individu, pribadi, dan kepribadian merupakan aspek perkembangan manusia secara gradual, mulai tahap individu, yaitu mampu berdiri sendiri sebagai hasil alam, sama dengan makluk hidup yang lain; berkembang menjadi pribadi yaitu subjek yang mampu menggunakan pikiran dan perasaannya secara bebas sehingga ia disebut subjek hukum, penyandang hak dan kewajiban, sadar untuk mengembangkan dirinya guna mencapai kepribadian yaitu manusia yang berhasil memenuhi panggilannya (calling)-nya. E Djajaatmadja, op.cit. hlm. 4.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Menggunakan daftar pustaka dengan ketentuan:<\/strong><\/p>\n<p>Times New Roman 12, justify, penulisan kalimat antar paragraf dengan tanpa spasi. Bagian ini hanya memuat referensi yang benar-benar dirujuk. Dengan demikian, referensi yang dimasukkan pada bagian ini akan ditemukan tertulis pada bagian-bagian sebelumnya. Penyusunannya menurut abjad, dengan tata penulisan (baik bagi penulis pertama, kedua, dan seterusnya): nama belakang, lalu diikuti nama pertama dan seterusnya dalam bentuk singkatan.<\/p>\n<p>Contoh:<\/p>\n<p>Dahler, Frans, Asal dan Tujuan Manusia, Yogyakarta: Kanisius, 1970.<\/p>\n<p>Djokosutono, Kuliah Hukum Tata Negara, dihimpun oleh Harun Alrasid. Jakarta: Ind. Hill. Co, edisi revisi Maret 2006.<\/p>\n<p>Farikun, A. Latif, \u201cPengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Sumber Daya Alam dalam Politik Hukum Nasional\u201d, Skripsi Universitas Brawijaya, 2007.<\/p>\n<p>Purbacaraka, Purnadi, et al., Renungan Tentang Filsafat Hukum, Jakarta: CV Rajawali, 1982.<\/p>\n<p>Kohler, Josef, \u201cJudicial Interpretation of Encated Law\u201d, dalam Ernest Brucken dan Layton B Register, Science of Legal Method, New York, ugust M Keley Publisher, 1969.<\/p>\n<p>Tim Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Laporan Kajian Implementasi Pengawasan Perda oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2011.<\/p>\n<p>Tjandra, W. Riawan dan Kresno Budi Sudarsono, Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2009.<\/p>\n<p>Tsai, Su-Ying, \u201cImpact of A Breastfeeding Friendly Workplace on an Employed Mother\u2019s Intention To Continue Breastfeeding After Returning To Work\u201d, Breastfeeding Medicine Volume 8, Number 2, 2013, Marry Ann Liebert Inc, 2013.<\/p>\n<p>Ufen, Andreas, \u201cPartai Politik di Indonesia Pasca Suharto: Antara Politik Aliran dan Filipinanisasi\u201d, Makalah dalam Giga WP 37\/2006, Hamburg: German Institute of Global and Area Studies, 2006.<\/p>\n<p>UNI Apro, Aspek Indonesia, dan Serikat Pekerja HERO Supermarket (SPHS), \u201cProses Terciptanya Kemitraan Sosial: Kepercayaan, Hubungan Timbal Balik dan Modal Sosial di PT. HERO Supermarket (SPHS)\u201d, tanpa tahun terbit.<\/p>\n<p>Vlies, I.C.van der, Handboek Wetgeving, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, diterjemahkan oleh Linus Doludjawa, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2005.<\/p>\n<p>Widjaja, Gunawan, \u201cLon Fuller, Pembuatan Undang-Undang dan Penafsiran Hukum\u201d,\u00a0 Law Review Vol VI, No.1 Juli 2006, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.<\/p>\n<p>Zaqzuq, Mahmud Hamdi, Al-Ghazali, Sang Sufi Sang Filosof: Sebuah Perbandingan Metode Filsafat Antara Al-Ghazali dengan Descartes, Bandung: Penerbit Pustaka, 1987.<\/p>\n<p>_____Tahu dan Pengetahuan, Jakarta: Obor, 1967.<\/p>\n<p>Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.<\/p>\n<p>Bener A, Denic S, Galadari S., \u201cLonger breast-feeding and protection against childhood leukaemia and lymphomas\u201d Eur J Cancer 37: 234-238, 2001, dikutip dalam http:\/\/aimi-asi.org\/alasan-medis-pengganti-asi\/ ditelusuri tanggal 8 Maret 2016.<\/p>\n<p><strong>Pemakalah wajib mencantumkan curicullum vitae pada makalah yang dikirimkan<\/strong><\/p>\n<p>Seminar ini dibuka untuk akademisi, praktisi, dan umum baik sebagai peserta pemakalah maupun peserta tanpa presentasi makalah.\u00a0Pemakalah harus mengirimkan abstraknya untuk dikaji oleh tim penilai, setelah abstrak dinyatakan diterima, pemakalah harus mengirimkan makalah lengkapnya (dalam format Microsoft Word 2003) beserta power point. Abstrak, makalah, dan power point dikirimkan ke email\u00a0<a href=\"mailto:seminarhukumperdagangan.fhuaj@gmail.com\">seminarhukumperdagangan.fhuaj@gmail.com<\/a><\/p>\n<p>informasi lebih lanjut kunjungi <strong><a href=\"https:\/\/www.atmajaya.ac.id\/web\/Konten.aspx?gid=highlight&amp;cid=call-for-paper-fakultas-hukum\">disini<\/a><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Seminar Nasional dan\u00a0Call for Paper\u00a0\u201dHarmonisasi Hukum Perdagangan Internasional: Tren Perkembangan Instrumen Trade Remedies, Hambatan Non-Tariff dan Penyelesaian Sengketa melalui Forum Dispute Settlement Body WTO\u201d\u00a0terwujud atas\u00a0 kerjasama antara Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Seminar berlangsung selama satu hari yang terbagi menjadi sesi pleno dan pembagian sesi berdasarkan topik. Kegiatan ini merupakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":32,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[],"class_list":["post-10170","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-announcement"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10170","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/users\/32"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10170"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10170\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10170"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10170"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/fh\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10170"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}