Mekanisme pembagian kerja yang diterapkan merupakan wujud implementasi desentralisasi atau pendelegasian kewenangan dari pimpinan fakultas kepada pejabat di bawahnya yang membantu Dekan dalam melaksanakan tugas berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola fakultas secara demokratis.
Struktur organisasi Fakultas Hukum UNNES mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas negeri Semarang. Struktur organisasi di Fakultas Hukum UNNES secara hierarkis sebagaimana terlihat pada bagan di bawah (Bagan Struktur Organisasi Fakultas Hukum UNNES), menunjukkan bahwa pengelolaan fakultas dilakukan oleh Dekan dan ditingkat bagian, ketua bagian mengkoordinasi pelaksanaan tugas dalam mengelola bagian.
Dalam hal-hal yang sifatnya subtansial dan fundamental menyangkut pengembangan fakultas, bagian dan prodi, Dekan senantiasa berkonsultasi kepada Senat Fakultas. Secara umum, pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan akademik dan kemahasiswaan dilakukan secara sentralistik, yakni mengacu pada kebijakan di tingkat atasnya. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, bagian dan program studi diberi otonomi untuk merancang dan melaksanakan kegiatan akademik sesuai dengan kewenangannya di bawah koordinasi fakultas. Dalam kaitan ini, selain sebagai penanggung jawab utama yang berperan besar dalam pengambilan kebijakan strategis, pimpinan fakultas (Dekan) juga berperan sebagai pengarah dan mitra bagi keseluruhan komponen organisasi di atas.
Pengelolaan fakultas lebih mengedepankan koordinasi fungsional dengan kesadaran akan adanya keterkaitan yang cukup erat antar-komponen fakultas berbasis tugas pokok dan fungsi masing-masing. Koordinasi ini dilakukan baik secara formal (melalui rapat koordinasi) maupun secara informal, misalnya dengan melakukan monitoring ke jurusan-jurusan. Selama ini model koordinasi tersebut telah mampu mendukung tercapainya sinkronisasi pelaksanaan tugas, sehingga pengelolaan fakultas dapat berjalan dengan baik.
Dalam pelaksanaan koordinasi tugas di atas, kendala yang sering muncul adalah terkait dengan masalah komunikasi dan informasi, serta prosedur /tata kerja yang kadang belum dipahami secara penuh oleh beberapa pihak. Oleh karena itu, forum-forum koordinasi lebih diefektifkan didukung oleh perbaikan tata kerja dan penyaluran informasi yang terbuka dan multi arah.