PEMILIHAN CALON WAKIL DEKAN FH UNNESPERIODE 2023– 2028

Universitas Negeri Semarang > Universitas Negeri Semarang > Berita > PEMILIHAN CALON WAKIL DEKAN FH UNNESPERIODE 2023– 2028

Berdasarkan Surat Rektor  Nomor: T/6200/UN37/KP/2023, Tanggal 11 Mei 2023 Hal:  Seleksi Calon Wakil Dekan Fakultas Hukum menyelenggarakan Seleksi Calon Wakil Dekan Periode 2023 – 2028. Pemilihan tersebut didasarkan Peraturan  Rektor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Dekan dan Wakil Dekan Universitas Negeri Semarang.

Berkaitan dengan  hal tersebut, memberi kesempatan kepada Dosen Fakutas Hukum UNNES untuk mengikuti seleksi calon Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Periode 2023 – 2028, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertema : Syarat calon Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Periode 2023 – 2028 (BAB II Pasal 5a, dan 5b Peraturan  Rektor Nomor 12 Tahun 2023)

UMUM

  1. dosen pegawai negeri sipil;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa;
  3. bersedia menandatangani pakta integritas;  
  4. bersedia dicalonkan menjadi Pimpinan Fakultas yang dinyatakan secara tulis;
  5. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pimpinan Fakultas yang menjabat;
  6. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar dalam rangka studi lanjut lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tulis;
  8. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang ataupun berat;   
  9. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana penjara;
  10. tidak sedang menerima sanksi akademik dan nonakademik;
  11. tidak sedang dibebaskan sementara dari jabatan akademik dosen karena menduduki jabatan struktural di luar UNNES yang meninggalkan tugas tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tulis;
  12. telah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di UNNES sekurang-kurangnya dua semester sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil;
  13. tidak pernah/sedang dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana apapun;
  14. sehat jasmani dan rohani;
  15. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.  

KHUSUS

1. Pendidikan serendah-rendahnya Magister (S2); 
2. Sekurang-kurangnya menduduki jabatan akademik  Lektor. 

Kedua : Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi (Pasal 20 ayat (4) Peraturan Rektor Nomor   12 tahun 2023):

a. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai PNS
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c. pernyataan pakta integritas;
d. pernyataan kesediaan menjadi Wakil Dekan;
e. SKP dua tahun terakhir;
f. surat pernyataan yang berisikan:

  • tidak  sedang menjalani  tugas belajar  lebih  dari   6  (enam)   bulan atau  izin belajar  dalam rangka  studi  lanjut  yang  meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
  • tidak  sedang  menjalani   hukuman  disiplin  PNS   tingkat  sedang ataupun berat yang diketahui pimpinan fakultas;
  • tidak sedang menerima sanksi akademik dan nonakademik dari UNNES diketahui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
  • tidak sedang dibebaskan sementara dari jabatan akademik dosen karena menduduki jabatan struktural di luar UNNES yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi.

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
h. surat Keterangan Sehat;
i. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi;
j. fotokopi surat keputusan dalam jabatana akademik terakhir; dan
k. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir.

Ketiga : Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk mengikuti pemilihan Wakil Dekan wajib mengumpulkan gagasan tertulis tentang pengembangan Fakultas:

Keempat : Gagasan tertulis sebagaimana dimaksud di atas berisi:

  1. latar belakang dan analisis SWOT;
  2. visi;
  3. strategi;
  4. program dan action plan;
  5. target kinerja;
  6. curiculum vitae (CV)

Kelengkapan berkas diserahkan ke Sekretariat Panitia Pemilihan Calon Wakil Dekan FH UNNES, Gedung Dekanat FH UNNES, Ruang Umum dan Kepegawaian, Semarang mulai tanggal 17 Mei sampai dengan 24 Mei 2023 pada jam kerja pukul 07.00-16.00.

A. Agenda kegiatan Pemilihan Calon Wakil Dekan  Fakultas Hukum UNNES 2023-2028 sebagai  berikut:

 AGENDAWAKTU
A. Seleksi bakal calon 
 1. Pembentukan panitia;  15-5- 2023
 2. Sosialisasi Peraturan  17-5- 2023
 3. Pengumuman seleksi;  
      a. Pendaftaran bakal calon; 17 – 24 Mei 2023
      b. Verifikasi administrasi; 24 Mei 2023
      c. Pengumuman hasil seleksi. 24 Mei 2023
B. Tahap pemilihan dan pengangkatan      calon: 
 1.  Dekan melaksanakan rapat senat pemilihan calon;   25 Mei 2023
 2. Dekan melakukan fit and propertest dan wawancara    25 Mei 2023
C.Penetapan pengangkatan calon Wakil Dekan 26 Mei 2023
D.PelantikanUniversitas

Demikian pengumuman disampaikan sebagai bagian dari tahapan pemilihan Wakil Dekan FH Universitas Negeri Semarang Periode 2023 – 2028. 

Selengkapnya bisa diunduh pada file berikut ini.

ttd
Dekan FH UNNES
Dr. Ali Mashyar, S.H.,M.H.

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy