Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Akademik Universitas Negeri Semarang Tahun 2020, bahwa masa studi mahasiswa-mahasiswa berikut:
jenjang D3 Angkatan 2018, jenjang S1 Angkatan 2016, jenjang S2 Angkatan 2019, dan jenjang S3 Angkatan 2016, dan program profesi Angkatan 2020 akan berakhir pada akhir Semester Genap 2022/2023 yaitu pada tanggal 18 Agustus 2023.
Untuk itu kami mengharapkan Bapak/Ibu Dekan/Direktur Pascasarjana dapat melakukan akselerasi kelulusan dari mahasiswa tersebut dan memberikan peringatan kepada mahasiswa agar segera menyelesaikan studinya sebelum batas akhir masa studinya. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi sampai dengan batas akhir masa studi, akan dikenakan sanksi pemberhentian statusnya sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang secara otomatis di SIKADU dengan status Putus Studi (DO).
Informasi selengkapnya here.