FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang melalui Pusat Studi Pendidikan Anti Korupsi Menyatakan dengan Tegas Menolak Segala Bentuk Pelemahan KPK. Pernyataan ini disampaikan civitas akademika, Senin (9/9) di Halaman Dekanat Fakultas Hukum UNNES.
Sikap tegas menolak revisi Undang-Undang KPK ini didasarkan adanya rencana revisi Undang-Undang KPK yang telah disepakati oleh DPR dalam rapat paripurna tanggal 5 September lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang paling dipercaya oleh publik kini berada diujung tanduk.
Berikut pernyataan deklarasi penolakan revisi undang-undang KPK. “Kami segenap warga Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang menyatakan sikah dengan tegas “.
- Menolak segala bentuk pelemahan KPK.
- Mendukung seluruh elemen bangsa dan negara dalam penguatan KPK.
- Mengecam langkah-langkah elemen yang berpotensi melemahkan KPK.
Pernyataan Petisi bersama dengan Fakultas Hukum PTN Se-Indonesia ini akan dikirimkan kepada Presiden.