Dengan adanya migrasi sistem dari sikadu tentang penyusunan jadwal kuliah dan mapping user baru aplikasi akademik, maka diberlakukan prosedur baru yang harus dilakukan oleh mahasiswa dalam mengambil rencana studi, yaitu: Tidak diberlakukan kembali sistem penawaran dan pemesanan Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa langsung mengambil Rencana Studi (RS) setelah melakukan Registrasi Administratif sesuai jadwal
