{"id":8008,"date":"2022-11-15T03:01:10","date_gmt":"2022-11-15T03:01:10","guid":{"rendered":"https:\/\/fe.unnes.ac.id\/19\/?p=8008"},"modified":"2022-11-15T03:01:10","modified_gmt":"2022-11-15T03:01:10","slug":"konservasi-sebagai-instrumen-persetujuan-bangunan-gedung-untuk-menghindari-degradasi-air-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/unnes.ac.id\/feb\/konservasi-sebagai-instrumen-persetujuan-bangunan-gedung-untuk-menghindari-degradasi-air-tanah\/","title":{"rendered":"Konservasi sebagai Instrumen Persetujuan Bangunan Gedung untuk Menghindari Degradasi Air Tanah"},"content":{"rendered":"<p>Diskursus kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari keterikatannya<br \/>\ndengan lingkungan hidup. Komponen didalamnya termasuk biotic dan abiotic<br \/>\nmembentuk suatu interaksi dalam kerangka kesatuan yang saling mempengaruhi atau<br \/>\ndisebut sebagai biogeocoenosis (Soegianto, 2010). Konsepsi tersebut melekat dalam<br \/>\njiwa manusia, akan tetapi masih ada yang beranggapan bahwasanya manusia<br \/>\nmerupakan unsur terpisah dari alam dan hanya ditujukan untuk kepentingan manusia.<br \/>\n(Pasang, 2011) Paham antroposentrime tersebut akan berdampak besar bagi<br \/>\nkeberlangsungan makhluk hidup lainnya. Banjir merupakan salah satu bencana alam<br \/>\nyang selain bersumber dari faktor lingkungan juga akibat tindakan manusia. Secara<br \/>\ngeneral bencana ini terjadi pada suatu wilayah dengan kontur topografi berupa dataran<br \/>\nrendah hingga cekung. Dataran tinggi yang seharusnya minim dari potensi banjir justru<br \/>\nkian rentan sejalan dengan laju pengelolaan dan kerusakan lingkungan. Hal serupa<br \/>\nterjadi pada dua Kecamatan di Kota Semarang yakni Gunungpati serta Mijen dengan<br \/>\nmasing-masing ketinggian kontur tanah 348 m dan 253 m diatas permukaan air laut.<br \/>\nKurangnya daerah resapan akibat banyaknya pembangunan kontruksi yang tidak<br \/>\nmemperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi faktor utama terjadinya<br \/>\nbanjir. (Yusuf, 2022)<br \/>\nAneksasi dengan mendirikan bangunan tanpa memperoleh legalitas PBG<br \/>\nmaupun memperhatikan faktor lingkungan perlu mendapatkan penanganan yang lebih<br \/>\ntegas. Pemerintah sebagai garda terdepan mempunyai kewajiban untuk<br \/>\nmenindaklanjuti para pelaku yang secara tidak sengaja turut menjadi penyebab banjir<br \/>\ndi dataran tinggi. Namun, upaya penangganan juga dapat dilakukan oleh siapapun<br \/>\ntermasuk masyarakat. Konservasi lingkungan rawan bencana dapat dilakukan<br \/>\nsecepat mungkin. Konservasi merupakan suatu pengelolaan sumber daya alam<br \/>\nmelalui pemanfaatan yang bijaksana guna menjamin adanya kesinambungan<br \/>\ncadangan melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan kualitas nilai keragamannya.<br \/>\n(KEHATI, 2000). Manifestasinya meliputi preservasi (protection), restorasi, efisiensi,<br \/>\npenggunaan kembali (recycyling) sumber daya alam. Selain itu, juga mencakup upaya<br \/>\nmenggantikan sumber alam yang tidak terbaharukan dan mengintegrasikannya guna<br \/>\nmenghindari tidak adanya salah guna maupun pemborosan. (Dwijoseputro, 1994)<br \/>\nMisalnya pemanfaatan tanah untuk selokan tidak harus mengorbankan kepentingan<br \/>\nlahan penghijauan.<br \/>\nKonservasi dilakukan dengan menjaga, melindungi, dan mengembangkan<br \/>\nekosistem melalui metode insitu dan exsitu. Regulasi serta peningkatan peran serta<br \/>\nmasyarakat menjadi komponen pendukung keberhasilan suatu konservasi.<br \/>\nPenanganan banjir dilakukan melalui konservasi air dan tanah. Konservasi tanah<br \/>\nadalah penggunaan sebidang tanah dengan memenuhi syarat-syarat sekaligus<br \/>\nmempertimbangkan kemampuan daya tamping serta daya dukungnya. (Nursari, 2018)<br \/>\nKonservasi air ditempuh dengan cara mengawetkan air dalam tanah dengan tujuan<br \/>\nsebagai cadangan di musim kemarau guna menghindari dehidrasi air tanah. (Arsyad,<br \/>\n2006). Penulisan opini ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis serta<br \/>\ndiharapkan mampu memberikan paradigma dan wacana dalam Konservasi sebagai<br \/>\nInstrumen Persetujuan Bangunan Gedung untuk Menghindari Degradasi Air Tanah.<\/p>\n<p>Banjir masih menjadi bencana yang sering melanda wilayah Indonesia<br \/>\nsepanjang tahun 2022 jumlahnya berkisar 39,48 % dari keseluruhan bencana alam.<br \/>\n(Annur, 2022). Bencana banjir di wilayah darataran tinggi dapat dipicu oleh intensitas<br \/>\ncurah hujan yang tinggi. Kerusakaan keseimbangan ekosistem merupakan faktor<br \/>\nutama bencana alam ini. Kebutuhan melangsungkan hidup yang sejahtera sebanding<br \/>\ndengan pemanfaatan lingkungan hidup. Pembangunan menjadi langkah efektif untuk<br \/>\nmencapai tujuan manusia sekaligus upaya konservasi. Terdapat disparitas konsepsi<br \/>\npembangunan antara Negara Berkembang dan Negara Maju. Penanganan masalah<br \/>\nlingkungan di Negara Maju menggunakan model meminimalisir pertumbuhan atau<br \/>\npembangunan (zero growth). Sementara negara berkembang misalnya Indonesia<br \/>\npenanganan problematika ekosistem harus melibatkan pertumbuhan ekonomi dengan<br \/>\nmengembangkan pembangunan nasional berkelanjutan. Namun, maraknya kegiatan<br \/>\ntanpa legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi faktor pemicu<br \/>\nmaraknya kerusakan lingkungan yang berimbas pada terjadinya bencana alam pada<br \/>\ndaerah yang seharusnya minim risiko. Kegiatan menyalahi aturan ini sebagai akibat<br \/>\ndari faktor demografi. Meningkatnya jumlah penduduk mendorong tingkat permintaan<br \/>\nterhadap lahan berujung pada pembukaan lahan yang seharusnya difungsikan<br \/>\nsebagai daerah resapan air. (Gatiningsih &amp; Sutrisno, 2017) Korelasi antara sumber<br \/>\ndaya alam dan penduduk mempunyai keterkaitan yang tidak dapat dilepaskan.<br \/>\nMalthus dengan teorinya beranggapan bahwasanya pertumbuhan penduduk akan<br \/>\nmeengikuti deret ukur sementara pertumbuhan sumber daya alam akan mengacu<br \/>\npada deret hitung. (Hadi, 2011) Teori ini menegaskan pentingnya keseimbangan<br \/>\npertambahan jumlah penduduk terhadap ketersedian sumber daya alam untuk<br \/>\nmenekan laju lahan kritis. Penanggulann dapat ditempuh secara struktural dengan<br \/>\nmeningkatkan daya dukung seperti reboisasi dan non-struktural misalnya keterlibatan<br \/>\nmasyarakat dan penyuluhan. (Karyati &amp; Sarminah, 2018)<br \/>\nMenurunnya daya dukung lingkungan di daerah penyangga, khususnya<br \/>\nGunungpati sebagai penopang Kota Semarang memicu adanya bencana banjir di<br \/>\ndaerah hilir akibat besarnya debit air larian (run off). Konservasi perlu dilakukan<br \/>\nsesegera mungkin mengingat bencana alam masih sering melanda wilayah Indonesia.<br \/>\nKonservasi tanah dan air menjadi langkah efektif untuk meminimalisir potensi bencana<br \/>\nalam, selain itu keberadaannya perlu dilestarikan sebab termasuk sumber daya alam<br \/>\ntidak terbarukan. Menurut UU 37\/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, KTA<br \/>\nmerupakan sebuah usaha melindungi, memelihara, meningkatkan, serta memulihkan<br \/>\nberdasarkan peruntukan dan kemampuan peran tanah pada suatu lahan untuk<br \/>\nkehidupan yang lestari serta pembangunan yang berkelanjutan.<br \/>\nPenyelenggaraan konservasi tanah dan air harus diimplementasikan secara<br \/>\nterpadu, terencana, komprehensif, serta berkelanjutan. Upaya konservasi dapat<br \/>\ndilakukan melalui pemanenan air hujan (rainwater harvesting), resapan biopori, dan<br \/>\nreboisasi vegetasi. Pemanenan air hujan melalui sumur resapan menggunakan<br \/>\nmetode menghimpun serta mencadangkan air hujan yang bersumber dari permukaan<br \/>\ntanah maupun atap bangunan. Penerapan ini selain untuk mengurangi genangan air<br \/>\nhujan, juga sebagai cadangan air tanah saat musim kemarau. Hal ini juga untuk<br \/>\nmenghindari krisis air bersih, mengingat pernah terjadi pada dua tahun silam di<br \/>\nKecamatan Gunungpati tepatnya di Kelurahan Randusari (KontenJateng, 2020)<br \/>\nMetode Rainwater harvesting dilakukan pada daerah dengan lahan yang cukup<br \/>\nluas atau lahan kosong milik pemerintah maupun warga sebagai tempat<br \/>\npenampungan air, sedangkan di wilayah Kecamatan Gunungpati terbilang padat<br \/>\npemukiman maka penerapan pori yang besar pada sumur resapan dapat memicu<br \/>\nadanya penurunan permeabilitas dan peningkatan beban resapan. (Febrianti, 2021)<br \/>\nLubang Resapan Biopori (LRB) dapat digunakan sebagai instrument utama. Menurut<br \/>\nPeraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 12\/2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan,<br \/>\nLRB merupakan sauatu pori dengan diameter antara 10 hingga 25 cm serta panjang<br \/>\nberkisar 100 cm yang dibuat secara vertikal serta tidak melampaui kedalaman muka<br \/>\nair tanah (water table). Sampah organik dimasukkan ke lubang bipori sebagai upaya<br \/>\nmengurangi penumpukan sampah, menyuburkan tanaman, menghasilkan kompos,<br \/>\n(Zulaihah, et al, 2018) dan memperbaiki mutu air tanah.<br \/>\nPemilihan sampah organik menjadi faktor penentu hasil kompos. Sampah kulit<br \/>\nnanas dan kulit pisang yang merupakan komiditi lokal dapat digunakan untuk mengisi<br \/>\nlubang biopori sebab mempunyai kualitas yang baik dengan indikasi pH netral dan<br \/>\ntingkat rasio C\/N mendekati 10. Kompos baik yang dihasilkan dari LRB yakni memiliki<br \/>\nrasio C\/N mendekati angka 20 hingga 30. (Febrianti, 2021). Lokasi yang<br \/>\ndirekomendasikan ialah pada daerah saluran pembuangan air hujan atau sekitar<br \/>\ndrainase maupun sekitar pepohonan.<br \/>\nPenanaman vegetasi terseleksi pada lahan sekitar daerah resapan air maupun<br \/>\nsektar pemukiman akan menambah infiltrasi tanah. Melindungi transportasi aliran air<br \/>\npermukaan, memproteksi permukaan tanah dari air hujan, serta menjadi mediator<br \/>\nmeningkatkan pasokan air sebagai upaya konservasi tanah. Kawasan dataran tinggi<br \/>\nperlu suatu vegetasi akar tunggang yang dapat menjadi penahan tergerusnya tanah<br \/>\nakibat tekanan air yang dapat berujung pada bencana banjir maupun tanah longsor.<br \/>\nPohon trembesi merupakan tanaman vegetasi yang dapat diterapkan, mengingat<br \/>\nefisiensi lahan harus dilakukan secara tepat untuk mengindari adanya lahan yang tidak<br \/>\ntepat guna. Trembesi (Samenea saman) atau pohon hujan dengan kemampuan<br \/>\nmenyerap air tanah yang sangat kuat. Mampu menampung 900 meter kubik air<br \/>\npertahun serta dapat menyalurkan 4000 liter air pipa perhari. (Maslina, 2015)<br \/>\nMeskipun bukan tanaman spesies asli Indonesia namun tidak akan merusak<br \/>\nekosistem lokal sebab daun serta buahnya kaya sukrosa akan mejnjadimedia sangat<br \/>\nbaik untuk mikroorganisme tanah setalah lapuk menjadi humus. (Dahlan, 2010)<br \/>\nPenanaman pohon trembesi dilakukan di lahan sekitar bangunan ringan seperti taman<br \/>\ndan ruko sementara pada daerah pemukiman padat bangunan dapat ditanami<br \/>\ntanaman ringan agar akar tidak merusak kontruksi.<br \/>\nPengaturan mengenai Lubang resapan biopori serta konservasi tanah dan air<br \/>\nmengindikasikan adanya bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan<br \/>\nkeseimbangan lingkungan. Pelaksanaan peraturan di masyarakat (das sein) nyatanya<br \/>\nbelum sesuai kemanfaatannya. Integrasi konservasi lingkungan berwawasan hukum<br \/>\nperlu dilakukan. Pemberian Persetujuan Bangunan Gedung dapat diintegrasikan<br \/>\ndengan kewajiban menyediakan sumur resapan atau biopori. Program ini sedang<br \/>\ndiupayakan oleh Pemerintah Jawa Timur dan diharapkan mampu mendorong daerah<br \/>\nlain untuk turut menggalakan aksi konservasi ini. (Febrianto, 2020) Penanaman pohon<br \/>\nringan dapat dijadikan instrumen tambahan sebagai syarat memperoleh PBG.<br \/>\nUpaya pemerintah dalam konservasi air dan tanah tentunya membutuhkan<br \/>\nsinergi dan dukungan dari masyarakat tidak terkecuali dengan generasi muda yang<br \/>\nmemiliki andil besar untuk mencapai keberhasilan. Milenial mempunyai peranan untuk<br \/>\nmendorong masyakat agar taat aturan hukum dengan memberikan sosialisasi urgensi<br \/>\nkepemilikan PBG sekaligus berperan aktif membantu masyarakat yang sudah<br \/>\nmempunyai PBG untuk memenuhi syarat yakni penanaman pohon ringan dan lubang<br \/>\nresapan biopori di lahannya.<\/p>\n<p>Dataran tinggi sebagai daerah penyangga memiliki pengaruh besar bagi<br \/>\nwilayah hilir. Bencana banjir mengindikasikan adanya kerusakan alam yang<br \/>\nseharusnya tidak terjadi di daerah minim risiko. Upaya konservasi air dan tanah<br \/>\nmenjadi solusi dan instrumen yang dioptimalisasi guna mencapai keseimbangan<br \/>\nekosistem serta mendegradasi potensi bencana alam melalui penegakan Persetujuan<br \/>\nBangunan Gedung. Penerapan integrasi penanaman pohon dan resapan biopori<br \/>\nmerupakan tonggak sejarah baru dalam syarat legalitas hukum yang sudah<br \/>\nsepatutnya segera diberlakukan. Kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat<br \/>\nkhususnya generasi muda memiliki andil besar dalam menyukseskan program<br \/>\npemerintah dengan turut serta memberikan kesadaran hukum berwawasan konservasi<br \/>\nlingkungan hidup.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Penulis: Anisa Fernanda<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diskursus kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari keterikatannya dengan lingkungan hidup. Komponen didalamnya termasuk biotic dan abiotic membentuk suatu interaksi dalam kerangka kesatuan yang saling mempengaruhi atau disebut sebagai biogeocoenosis (Soegianto, 2010). Konsepsi tersebut melekat dalam jiwa manusia, akan tetapi masih ada yang beranggapan bahwasanya manusia merupakan unsur terpisah dari alam dan hanya ditujukan untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":33,"featured_media":7317,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[25],"tags":[],"class_list":["post-8008","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-gagasan-id"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/feb\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8008","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/feb\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/feb\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/feb\/wp-json\/wp\/v2\/users\/33"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/feb\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8008"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/feb\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8008\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/feb\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7317"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/feb\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8008"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/feb\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8008"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/unnes.ac.id\/feb\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8008"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}