KABUPATEN SEMARANG – bertempat di Resort Wujil Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Seksi Aset, Subdirektorat Umum, Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia (DUSDM) Universitas Negeri Semarang (UNNES) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengelolaan aset BMN PTN BH dan pembuatan langkah-langkah sertifikat kampus timur UNNES.
“Jalan jalan ke pasar
Jangan lupa beli oleh-oleh nanas
Mari kita jaga aset dengan benar
Untuk Indonesia menuju emas”
Pantun yang disampaikan sebagai pembuka laporan panitia oleh Kepala Seksi Aset DUSDM Agung Wiyanto, S.Pd.
“Kegiatan FGD hari ini merupakan gabungan 3 kegiatan yaitu 1. Seminar tentang pengelolaan BMN di PTN BH dan Pengelolaan aset PTN BH, 2. Penghargaan Lomba Pengelolan Aset di lingkungan UNNES, dan 3. Pembuatan langkah-langkah penyelesian sertifikat kampus timur. Perubahan status UNNES dari PTN BLU ke PTN BH merubah status UNNES dari kuasa pembantu penguna menjadi pengelola. Oleh karena itu perlu adanya kegiatan yang memberikan tambahan wawasan bagi petugas aset di lingkungan UNNES mengenai apa bedanya tata kelola BLU dan tata kelola PTN BH untuk aset. Hal ini salah satu yang mendasari kegiatan ini diadakan. Hadir sebagai naraumber yang sangat kompeten yaitu Kemenkeu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemendiktisaintek dan Manajer Logistik dan aset UNDIP”, laporan yang disampaikan sebelum mengakhiri laporan.
Dalam arahanya Direktur DUSDM, Moh Khoiruddin, S.E., M.Si. menekankan pentingnya pengelolaan aset sebagai pilar dalam kemajuan UNNES. Dalam proses kegiatan dibagi menjadi 2 sesi.
Sesi 1: Mekanisme Pengelolaan Aset PTNBH
Sesi pertama mengusung tema “Mekanisme Pengelolaan Aset PTNBH“. Dalam paparannya, narasumber dari DJKN menekankan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan aset, dari sekadar administrator menjadi Asset Manager. Aset PTNBH tidak hanya dituntut tertib secara administrasi, fisik, dan hukum, tetapi juga harus dikelola dengan prinsip Highest and Best Use serta mampu menjadi Revenue Center guna mendukung efisiensi biaya (Cost Efficiency). Sebagai entitas Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), PTNBH memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan bisnis dan asetnya untuk memaksimalkan nilai institusi.
Sementara itu, Direktorat Aset dan Perancangan UNDIP berbagi praktik baik (best practice) mengenai manajemen aset di lingkungan universitas. Pengelolaan aset dibagi ke dalam tiga klaster utama, yaitu Akuisisi (Acquire), Penggunaan (Utilize), dan Penghapusan (Terminate). Hal ini didukung dengan struktur organisasi yang terintegrasi mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengawasan dan pengendalian aset.
Sesi 2: Langkah Konkret Penyelesaian Sertifikat Kampus Timur
Sesi kedua difokuskan pada “Pembuatan Langkah-Langkah Penyelesaian Sertifikat Kampus Timur”. Berdasarkan analisis data pertanahan, terdapat area seluas kurang lebih 10,18 Hektare di wilayah Kampus Timur yang menjadi prioritas penyelesaian legalitasnya. Diskusi ini menghasilkan kesepakatan langkah-langkah strategis yang tertuang dalam notula kegiatan.
Langkah-langkah penyelesaian yang disepakati meliputi:
- Pencatatan terhadap tanah seluas 10,18 HA di Kampus Timur yang dikuasai UNNES, didasari oleh surat penguasaan dari universitas.
- UNNES akan mengajukan permohonan penerbitan surat kuasa pengurusan sertifikat tanah tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek.
- UNNES akan bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memohon arahan terkait penyelesaian sertifikat tanpa dokumen perolehan, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi lahan Kampus Timur demi menjamin kepastian hukum aset negara, sekaligus mengoptimalkan potensi aset UNNES dalam mendukung tridharma perguruan tinggi.




