Pernah dengar istilah Ujian Dinas atau UKPPI?
Bagi sebagian pegawai, istilah ini sering terdengar ketika membicarakan kenaikan pangkat. Namun, masih banyak yang belum paham apa bedanya, siapa yang wajib mengikuti, dan apa manfaatnya. Padahal, memahami ujian ini penting agar karier pegawai berjalan lancar.
Apa itu Ujian Dinas dan UKPPI?
- Ujian Dinas
Tes yang wajib diikuti pegawai negeri sipil (PNS) untuk naik pangkat ke golongan tertentu, terutama dari golongan II ke III atau dari golongan III ke IV. - Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI)
Tes bagi PNS yang telah memperoleh ijazah pendidikan lebih tinggi dari yang dipersyaratkan saat pengangkatan, dan ingin menyesuaikan pangkatnya dengan ijazah tersebut.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Ujian Dinas dan UKPPI diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP 17/2020).
- Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Dinas dan UKPPI.
- Aturan teknis terbaru yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian PANRB.
Dengan dasar hukum ini, Ujian Dinas dan UKPPI bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari sistem pembinaan karier PNS.
Mengapa Pegawai Perlu Memahaminya?
- Agar tidak salah langkah → pegawai tahu kapan harus ikut ujian dan syarat apa saja yang dipenuhi.
- Mendukung karier → tanpa lulus ujian, kenaikan pangkat bisa tertunda.
- Mengukur kompetensi → memastikan pegawai benar-benar siap dengan tanggung jawab baru.
- Memberi peluang berkembang → terutama bagi yang sudah kuliah sambil bekerja dan ingin menyesuaikan ijazahnya.
Manfaat Ujian Dinas & UKPPI
Jika dipahami dan dijalankan, ujian ini memberi manfaat ganda:
- Bagi Pegawai
- Kesempatan naik pangkat lebih cepat.
- Pengakuan atas kompetensi dan kualifikasi pendidikan.
- Motivasi untuk terus belajar dan mengembangkan diri.
- Bagi Organisasi
- Mendapatkan pegawai dengan kualifikasi sesuai jabatan.
- Meningkatkan profesionalisme ASN.
- Mewujudkan tata kelola SDM berbasis merit.
Contoh Nyata
Seorang pegawai golongan II yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, berhak mengikuti Ujian Dinas Tingkat I untuk naik ke golongan III. Tanpa lulus ujian, ia tetap di golongan II meski masa kerjanya panjang.
Begitu juga pegawai yang kuliah sambil bekerja. Misalnya, saat diangkat pertama kali pegawai hanya berijazah SMA (golongan II), lalu berhasil menyelesaikan S1. Untuk bisa menyesuaikan pangkat dengan ijazah S1, pegawai harus ikut UKPPI.
Kesimpulan
Ujian Dinas dan UKPPI bukanlah hambatan, melainkan jalan resmi untuk naik pangkat dan mengembangkan karier. Dengan memahami dasar hukumnya, menyiapkan diri sejak awal, dan mengikuti proses dengan baik, pegawai tidak hanya mendapat pangkat baru, tetapi juga kesempatan berkontribusi lebih besar bagi instansi.




