Lombok, 22 September 2025 – Bertempat di Universitas Mataram, Tim BMN Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Setditjen Dikti) menyelenggarakan kegiatan tindak lanjut terkait sejumlah regulasi terbaru, yaitu:
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik,
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, dan
- PMK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara.
Kegiatan ini mengangkat topik “Identifikasi Tanah Hibah PTN BH serta Pembuatan Akun Mitra” dan diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) di Indonesia.
Arahan Plt. Sesditjen Dikti
Dalam sambutannya, Plt. Sesditjen Dikti, Bapak Setiawan, menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah hibah yang diterima PTN BH dari berbagai pihak. Status tanah yang jelas diperlukan agar dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.
Beliau juga menegaskan agar seluruh pengelola BMN di lingkungan PTN BH selalu tertib dalam mengelola aset negara.
Paparan Materi
Acara dilanjutkan dengan paparan dari narasumber:
- Bapak Irwansyah dan Bapak Tentrem (BPN Jakarta), yang membahas regulasi ATR, langkah hukum pendaftaran tanah, serta pengamanan aset tanah pemerintah. Ditekankan bahwa permasalahan tanah pemerintah sering kompleks karena administrasi yang tidak jelas. Untuk memperkuat status hukum, diperlukan segera pendaftaran resmi meski hanya dengan saksi terbatas.
- Pelatihan Pembuatan Akun Mitra dalam aplikasi tanah dari BPN, yang memudahkan proses administrasi digital.
Pada sesi kedua, Bapak Moh. Adib (Kemenkeu) selaku pembina BMN Kemendiktisainstek menjelaskan status tanah hibah dari dana APBN/APBD. Menurutnya, terdapat dua opsi pencatatan:
- Dicatat sebagai tanah BMD (Barang Milik Daerah) oleh Pemda, atau
- Dicatat sebagai tanah BMN (Barang Milik Negara).
Beliau merekomendasikan agar tanah hibah PTN BH lebih baik dicatat sebagai tanah BMN karena lebih fleksibel dalam pengelolaan di masa mendatang.
Penutup
Kegiatan diakhiri dengan sesi pelatihan pembuatan akun mitra dan diskusi terkait permasalahan tanah. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PTN BH dapat memperkuat pengelolaan aset, khususnya tanah hibah, dengan dasar hukum yang jelas, sehingga mendukung tata kelola BMN yang tertib, akuntabel, dan berdaya guna.




