Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia (DUSDM) Universitas Negeri Semarang (UNNES) mengumumkan pelaksanaan Penjualan Langsung Aset UNNES berupa satu paket barang inventaris kantor dan barang bekas. Aset yang akan dijual meliputi tandon air FEB, kayu potong kantin Rektorat dan FMIPA, besi bekas pedestrian, seng bekas eks TPS Banaran, dan kursi Labschool Pegandan.
Penjualan ini dilakukan dengan mekanisme penawaran tertulis, di mana peminat dapat langsung mengajukan penawaran. Harga limit penawaran untuk satu paket aset tersebut adalah Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Jadwal Penting Penjualan Langsung
Berikut adalah tanggal-tanggal kunci yang perlu diperhatikan oleh calon peserta:
- Pendaftaran dan Pemasukan Penawaran: Calon peserta wajib mengirimkan dokumen pendaftaran (scan form pendaftaran, Form Penawaran bermeterai, scan/foto NPWP dan KTP) melalui email ke [email protected] paling lambat pada Kamis, 23 Oktober 2025, Pukul 10.00 WIB.
- Pengumuman Pemenang: Penetapan dan pengumuman pemenang akan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Hasil penetapan pemenang akan dikirimkan ke masing-masing peserta melalui email.
- Jadwal Melihat Aset: Calon peminat dapat melihat fisik aset yang akan dijual mulai tanggal 17 hingga 23 Oktober 2025 pada Hari Kerja, pukul 08.30 hingga 14.30 WIB. Aset yang dijual berada di Kampus UNNES Sekaran FEB, Kantin Rektorat dan FMIPA, Eks TPS Banaran, dan Kursi Labschool Pegandan.
Ketentuan Khusus Pemenang
- Pembayaran: Pemenang wajib melakukan pembayaran paling lambat 2 hari kerja setelah pemberitahuan penetapan. Pembayaran ditransfer ke nomor Virtual Account PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang akan diberikan setelah pemberitahuan pemenang.
- Uang Jaminan: Pemenang wajib menyetorkan Uang Jaminan sebesar Rp3.000.000,- (Tiga juta rupiah) secara Cash kepada Pejabat Penjual Aset.
- Pengambilan Barang: Jangka waktu pelaksanaan pengambilan dan pengangkutan barang adalah selama 8 hari (24-31 Oktober 2025), mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Semua sisa barang, baik berharga maupun tidak berharga, menjadi tanggung jawab pemenang dan harus segera diangkut keluar lokasi UNNES.
- Sanksi Keterlambatan: Keterlambatan pengambilan dan pengangkutan akan dikenakan denda per hari sebesar satu permil dari uang penawaran penjualan langsung, dengan maksimal denda 5% (lima persen).
Pihak UNNES menegaskan bahwa barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan dilarang keras mengambil barang di luar yang telah ditentukan. Pelaksanaan pekerjaan pengambilan harus memenuhi prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai formulir pendaftaran dan penawaran, silakan merujuk pada dokumen pengumuman resmi.




