Setiap pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Hal tersebut berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010, penjelasan Pasal 4 ayat 8, yang ditandaskan kembali oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan Kebudayaan. Melalui surat edaran bernomor 764/H/KP/2012 itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ingin mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK).
Sedangkan dalam melaksanakan tugas, pegawai Inspektorat Jenderal sepenuhnya dibiayai dengan anggaran Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Berkaitan dengan hal tersebut, seluruh unit kerja atau satuan kerja tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun dan tidak memfasilitasi petugas Itjen (pejabat struktural, auditor, dan staf) selama pelaksanaan tugas.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, dan tiket perjalanan. Selain itu fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
termasuk terima fee dari proyek2 kan?
untuk yang kongkret, sebagai dosen di UNNES, mohon dirinci yang bisa digolongkan sebagai gratifikasi, dan dipublikasikan agar lebih jelas definisinya.